Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 07 Manajemen Pajak

27 Oktober 2023   00:05 Diperbarui: 27 Oktober 2023   00:17 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 7: Menjelaskan tentang kerja sama antara Direktur Jenderal Pajak dan Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan Pihak Lain dalam penyelenggaraan berbagai aspek perpajakan secara elektronik.

Pasal 8: Mengatur tentang penerbitan keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik, yang ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 9: Menentukan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk mengatur berbagai aspek terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik.

Pasal 10: Memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemblokiran atau pembukaan blokir penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pasal 11: Menjelaskan tentang dokumen-dokumen tertentu, seperti Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP, yang harus dibuat dengan format yang ditentukan.

Pasal 12: Menentukan berbagai ketentuan transisi, termasuk berlakunya peraturan-peraturan yang telah ada hingga tanggal tertentu.

Pasal 13: Menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan administrasi perpajakan dan memastikan bahwa hak dan kewajiban perpajakan dipenuhi secara elektronik. Ini dapat membantu mengurangi potensi ketidakpatuhan pajak, meningkatkan transparansi, dan mempermudah proses perpajakan. Dengan penerapan perpajakan elektronik, informasi dan proses perpajakan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan terkontrol.

Sementara PMK No 23/PMK.03/2008, yang ditujukan untuk mengatur tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak, adalah salah satu aspek penting dalam penyelesaian ketidakpatuhan administrasi perpajakan. Surat Ketetapan Pajak merupakan alat penting bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk menagih pajak yang belum dibayarkan oleh Wajib Pajak. Proses penerbitan surat ketetapan pajak harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK ini. Terdapat berbagai jenis surat ketetapan pajak, seperti Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Penerbitan surat ketetapan pajak harus didasarkan pada nota penghitungan dan laporan hasil pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2008 memiliki kaitan erat dengan mencegah ketidakpatuhan administrasi pajak karena mengatur tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Surat Ketetapan Pajak adalah alat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menagih pajak yang belum dibayarkan oleh Wajib Pajak. Dengan adanya aturan yang jelas dalam PMK ini, penerbitan surat ketetapan pajak menjadi terstandarisasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Landasan hukum dari peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang KUP). PMK Nomor 23/PMK.03/2008 mengacu pada Undang-Undang KUP dalam mengatur tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Dengan demikian, PMK ini membantu mencegah ketidakpatuhan administrasi pajak dengan menyediakan kerangka hukum yang jelas untuk proses penerbitan surat ketetapan pajak, yang pada gilirannya dapat mendorong Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun