Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 07 Manajemen Pajak

27 Oktober 2023   00:05 Diperbarui: 27 Oktober 2023   00:17 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jangka waktu penyelesaian tertentu atas pelayanan administrasi perpajakan dihitung sejak diterbitkan BPS atas permohonan Wajib Pajak yang telah diterima secara lengkap sesuai dengan ketentuan di Pasal 6 ayat (2).

3. Masa Berlaku

Peraturan ini mengatur bahwa Wajib Pajak masih dapat memperoleh pelayanan administrasi perpajakan hingga berakhirnya keadaan darurat (pandemi COVID-19 dalam hal ini). Ini memastikan bahwa pelayanan administrasi perpajakan akan tetap tersedia untuk Wajib Pajak selama situasi darurat berlangsung, meskipun mungkin dengan penyesuaian dalam bentuk layanan dan prosedur yang diberikan (dijelaskan dalam Pasal 8).

PMK No 63/PMK.03/2021 adalah peraturan yang memberikan pedoman tentang pelaksanaan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pasal ini mengatur mengenai surat pernyataan tanggung jawab membayar pajak yang diajukan oleh pemungut atau bendaharawan kepada Direktur Jenderal Pajak. Surat pernyataan ini penting dalam memastikan kewajiban pajak yang harus dibayarkan kepada negara. PMK ini mengatur prosedur dan tata cara penyampaian surat pernyataan dan pemungutan pajak yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berikut uraian ringkas PMK No 63/PMK.03/2021 dari Pasal 1 hingga Pasal 13:

Pasal 1: Menjelaskan tentang pengertian istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan Menteri ini, seperti Tanda Tangan Elektronik, Sertifikat Elektronik, dan lain-lain.

Pasal 2: Menyebutkan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak dilakukan secara elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 3: Menjelaskan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan melibatkan Wajib Pajak, baik individu maupun badan, serta Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan Pihak Lain. Hal ini berlaku untuk berbagai dokumen perpajakan, termasuk penyelenggaraan hak dan kewajiban perpajakan yang melibatkan Tanda Tangan Elektronik.

Pasal 4: Mengatur tentang kewajiban penyelenggaraan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik, yang harus sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku.

Pasal 5: Menjelaskan tentang Sertifikat Elektronik, Kode Otorisasi DJP, dan dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Sertifikat Elektronik diperlukan untuk penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam proses perpajakan.

Pasal 6: Menjelaskan tata cara penandatanganan Dokumen Elektronik, baik oleh Wajib Pajak individu maupun badan. Dokumen Elektronik yang ditandatangani secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetakan manual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun