Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 06 Cadangan Piutang Tak Tertagih (DE)

19 Oktober 2023   22:46 Diperbarui: 19 Oktober 2023   23:06 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://eaglebusinesscredit.com

PENGERTIAN PIUTANG

Piutang adalah jumlah uang atau nilai ekonomis yang harus diterima oleh suatu perusahaan dari pihak lain dalam bentuk pembayaran atau penggantian atas penjualan produk atau penyediaan jasa. Piutang merupakan bagian dari aset lancar, yang merupakan aset yang diharapkan akan direalisasikan dalam siklus operasi perusahaan dalam waktu relatif singkat.

Piutang dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu:

1. Piutang Usaha (Account Receivables)

Piutang usaha adalah jumlah uang yang harus diterima oleh perusahaan dari pelanggan atau pihak lain sebagai hasil dari penjualan produk atau penyerahan jasa dalam rangka kegiatan usaha normal perusahaan. Piutang usaha umumnya memiliki jangka waktu penagihan kurang dari satu tahun atau sesuai dengan siklus operasi normal perusahaan. Dalam neraca keuangan, piutang usaha digolongkan dalam aset lancar.

2. Piutang Lain-Lain (Other Receivables)

Piutang lain-lain merujuk pada jumlah uang yang harus diterima oleh perusahaan dari pihak lain yang bukan merupakan bagian dari kegiatan usaha normal perusahaan. Transaksi yang menghasilkan piutang lain-lain dapat berasal dari berbagai sumber, seperti pinjaman kepada karyawan, denda yang harus dibayar oleh pihak lain, atau transaksi lain di luar usaha normal Perusahaan. Piutang lain-lain diharapkan akan direalisasikan dalam waktu satu tahun dan juga digolongkan kedalam aset lancar.

PENYAJIAN DALAM LAPORAN KEUANGAN

Piutang usaha dan piutang lain-lain harus disajikan secara terpisah dalam laporan keuangan. Ini memungkinkan para stakeholder untuk memahami dengan jelas jenis piutang yang dimiliki oleh perusahaan. Piutang harus diidentifikasi dengan jelas untuk menggambarkan jenis piutang. Sebagai contoh, jika perusahaan memiliki piutang dari penjualan angsuran, ini harus secara eksplisit disebutkan dalam laporan keuangan. Hal ini membantu dalam memahami asal usul piutang dan perlakuan terhadap piutangnya. Dalam laporan keuangan, perusahaan tidak hanya melaporkan jumlah kotor tagihan, tetapi juga mengakui bahwa sebagian piutang mungkin tidak dapat direalisasikan secara penuh. Oleh karena itu, Perusahaan akan mencantumkan jumlah cadangan kerugian piutang dalam laporan keuangan sebagai taksiran kerugian yang mungkin terjadi. Ini memberikan gambaran yang lebih akurat tentang nilai sebenarnya dari piutang yang bisa direalisasikan oleh perusahaan.

             Bentuk piutang lain-lain, seperti piutang yang dijaminkan, harus diungkapkan secara rinci dalam catatan laporan keuangan. Ini mencakup informasi tentang jenis agunan, nilai agunan, dan ketentuan-ketentuan terkait. Jika perusahaan memiliki penjualan yang diikuti oleh perjanjian untuk dibeli kembali (REPO atau repurchase agreement), laporan keuangan harus mencantumkan penjelasan yang jelas tentang transaksi ini. Ini mencakup informasi tentang jumlah penjualan, harga jual kembali, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang relevan.

AKUNTANSI ATAS PIUTANG

Perlakuan akuntansi atas piutang tetap mendasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Pada umumnya sering memberikan potongan kepada para pelanggan karena membayar tunai atau pelanggan membeli barang dalam jumlah besar. Dalam transaksi penjualan biasanya juga terdapat syarat jual beli yang menunjukkan unsur penjualan kredit, sebagai contoh:
Pada tanggal 10 April 2023, PT ABC menjual produk kepada PT XYZ senilai Rp. 20.000.000 dengan termin penjualan 3/10, n/30. Pada tanggal 12 April, PT XYZ mengembalikan produk senilai Rp. 5.000.000 karena barang cacat. Kemudian, pada tanggal 18 April, PT XYZ melunasi saldo tagihan mereka.

Jurnal pada tanggal 10 April 2023, PT ABC menjual produk kepada PT XYZ:

  

PIUTANG USAHA (D)

  20.000.000,00 (D)

PENJUALAN (K)

  20.000.000,00 (K)

Jurnal pada tanggal 12 April 2023, PT XYZ mengembalikan produk yang cacat:

  

RETUR PENJUALAN (D)

    5.000.000,00 (D)

 PIUTANG USAHA (K)

    5.000.000,00 (K)

Kemudian jurnal PT ABC pada tanggal 18 April 2023, PT XYZ melunasi saldo tagihan :

KAS (D)

  14.550.000,00 (D)

 POTONGAN PENJUALAN (D)

       450.000,00 (D)

 (3%*15.000.000)

 PIUTANG USAHA (K)

  15.000.000,00 (K)

                                                             

dokumen pribadi
dokumen pribadi

METODE PENGHAPUSAN PIUTANG

Dua metode yang digunakan untuk mencatat kerugian piutang adalah metode cadangan (Allowance Method) dan metode penghapusan langsung (Direct Write-off Method). Berikut penjelasan lebih lanjut tentang kedua metode ini:

  1. Metode Cadangan (Allowance Method)

Metode cadangan digunakan ketika perusahaan ingin mengantisipasi kerugian piutang yang mungkin terjadi di masa depan. Dalam metode ini, perusahaan membentuk cadangan atau penyisihan (allowance) untuk mengkompensasi kerugian piutang yang diperkirakan akan terjadi. Piutang yang tidak tertagih diperkirakan jumlahnya terlebih dahulu, dan kerugian piutang diakui sebagai biaya pada periode penjualan di mana piutang tersebut berasal. Misalnya, jika piutang tak tertagih berasal dari tahun 2023, maka kerugian piutang akan diakui pada tahun 2023. Taksiran kerugian piutang dicatat dengan mendebet akun "Kerugian Piutang" atau "Biaya Piutang Tidak Tertagih" dan mengkredit akun "Cadangan Kerugian Piutang" melalui jurnal penyesuaian. Ketika piutang benar-benar tidak dapat ditagih, piutang tersebut dicatat dengan mendebet rekening "Cadangan Kerugian Piutang" dan mengkredit rekening "Piutang Usaha" pada saat piutang itu dihapus dari pembukuan.

  1. Metode Penghapusan Langsung (Direct Write-off Method)

Metode penghapusan langsung digunakan ketika perusahaan menganggap kerugian piutang tidak signifikan atau ketika perusahaan tidak ingin melakukan taksiran dan penyisihan cadangan. Pada metode ini, perusahaan mencatat kerugian piutang ketika kerugian tersebut benar-benar terjadi. Ketika piutang diyakini tidak dapat ditagih lagi, kerugian piutang langsung dicatat sebagai biaya. Ketika terdapat kerugian piutang, jurnal dibuat dengan mendebet akun "Kerugian Piutang" dan mengkredit akun "Piutang Usaha." Metode ini tidak melibatkan pembentukan akun cadangan kerugian piutang.

PENYISIHAN PIUTANG TAK TERTAGIH

Penyisihan piutang tak tertagih adalah proses di mana perusahaan mempersiapkan dana untuk menutupi kerugian yang mungkin terjadi akibat piutang yang tidak dapat ditagih. Terdapat tiga cara yang dapat digunakan untuk menaksir jumlah penyisihan piutang tak tertagih:

  1. Penyisihan atas Dasar Saldo Piutang

Dalam metode ini, penyisihan piutang tak tertagih dihitung dengan menetapkan suatu presentase tertentu terhadap saldo piutang. Biasanya, jumlah yang digunakan merupakan rata-rata antara saldo piutang pada awal dan akhir periode. Hal ini membantu dalam mengantisipasi kerugian piutang yang mungkin terjadi. Jumlah penyisihan piutang harus mencerminkan saldo piutang tak tertagih dan harus tercatat di neraca sebagai saldo penyisihan piutang tak tertagih.

  1. Penyisihan atas Dasar Saldo Penjualan:

Metode ini menghitung penyisihan piutang tak tertagih dengan menetapkan persentase tertentu terhadap penjualan. Sebaiknya, angka penjualan yang digunakan adalah penjualan kredit, tetapi jika itu memerlukan terlalu banyak waktu dan biaya, persentase juga dapat dihitung berdasarkan total penjualan. Ketika menggunakan dasar saldo penjualan, jumlah penyisihan piutang akan mencerminkan potensial kerugian yang dapat terjadi akibat penjualan kredit.

  1. Analisis Umur Piutang:

Dimana risiko tidak tertagih pada piutang yang telah lewat jatuh tempo lebih tinggi dibandingkan dengan piutang yang belum jatuh tempo. Oleh karena itu, perusahaan dapat menyusun daftar umur piutang masing-masing pelanggan. Piutang yang sudah lewat jatuh tempo lebih lama memiliki risiko tak tertagih yang lebih tinggi. Oleh karena itu, perusahaan dapat membuat daftar umur piutang untuk memantau piutang yang semakin lama tidak tertagih.

 

AKUNTANSI PAJAK

Peraturan perpajakan yang membahas tentang piutang dan cadangan piutang beberapa diantaranya :

1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.010/2015

Peraturan ini adalah peraturan yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009. Perubahan ini berkaitan dengan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak. Perubahan-perubahan ini meliputi persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengakui piutang yang tidak dapat ditagih sebagai pengurang penghasilan bruto.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 dan PMK No. 219/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.011/2012 adalah suatu perubahan atau amendemen terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.03/2009. PMK ini mengubah beberapa ketentuan yang termuat dalam PMK Nomor 81/PMK.03/2009, yang mengatur mengenai pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang dapat diakui sebagai biaya dalam perhitungan penghasilan kena pajak.

3. Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh)

Pasal ini mengizinkan pembebanan biaya atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih atau penghapusan piutang dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Ini berarti bahwa perusahaan atau individu yang menghadapi piutang yang tidak dapat ditagih dapat mengakui kerugian ini sebagai biaya dalam perhitungan penghasilan mereka. Dengan kata lain, mereka dapat mengurangkan jumlah piutang yang tidak dapat ditagih dari penghasilan bruto mereka, sehingga mengurangi besaran pajak yang harus mereka bayar.

4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998 mengatur tentang penghapusan piutang yang tidak tertagih yang dapat diakui sebagai biaya dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Keputusan ini mencakup berbagai jenis piutang yang timbul dalam aktivitas usaha, seperti dalam sektor perbankan, lembaga pembiayaan, industri, dagang, dan jasa. Persyaratan dan kriteria tertentu harus dipenuhi untuk mengelompokkan piutang sebagai piutang yang tidak tertagih dan dapat dihapuskan sebagai biaya. Keputusan Menteri Keuangan ini memberikan pedoman bagi wajib pajak dan entitas usaha dalam menghitung pajak penghasilan mereka dengan memperbolehkan penghapusan piutang yang memenuhi kriteria sebagai biaya yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak.

REFRENSI :

Sari. A. R., D. Nurbatin. dan S.W. Setiyowati. 2017. Akuntansi Keuangan Berbasis PSAK. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Waluyo. (2020). Akuntansi Pajak Edisi 7. Jakarta: Salemba Empat

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun