Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 06 Cadangan Piutang Tak Tertagih (DE)

19 Oktober 2023   22:46 Diperbarui: 19 Oktober 2023   23:06 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://eaglebusinesscredit.com

AKUNTANSI PAJAK

Peraturan perpajakan yang membahas tentang piutang dan cadangan piutang beberapa diantaranya :

1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.010/2015

Peraturan ini adalah peraturan yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009. Perubahan ini berkaitan dengan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak. Perubahan-perubahan ini meliputi persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengakui piutang yang tidak dapat ditagih sebagai pengurang penghasilan bruto.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 dan PMK No. 219/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.011/2012 adalah suatu perubahan atau amendemen terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.03/2009. PMK ini mengubah beberapa ketentuan yang termuat dalam PMK Nomor 81/PMK.03/2009, yang mengatur mengenai pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang dapat diakui sebagai biaya dalam perhitungan penghasilan kena pajak.

3. Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh)

Pasal ini mengizinkan pembebanan biaya atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih atau penghapusan piutang dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Ini berarti bahwa perusahaan atau individu yang menghadapi piutang yang tidak dapat ditagih dapat mengakui kerugian ini sebagai biaya dalam perhitungan penghasilan mereka. Dengan kata lain, mereka dapat mengurangkan jumlah piutang yang tidak dapat ditagih dari penghasilan bruto mereka, sehingga mengurangi besaran pajak yang harus mereka bayar.

4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998 mengatur tentang penghapusan piutang yang tidak tertagih yang dapat diakui sebagai biaya dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Keputusan ini mencakup berbagai jenis piutang yang timbul dalam aktivitas usaha, seperti dalam sektor perbankan, lembaga pembiayaan, industri, dagang, dan jasa. Persyaratan dan kriteria tertentu harus dipenuhi untuk mengelompokkan piutang sebagai piutang yang tidak tertagih dan dapat dihapuskan sebagai biaya. Keputusan Menteri Keuangan ini memberikan pedoman bagi wajib pajak dan entitas usaha dalam menghitung pajak penghasilan mereka dengan memperbolehkan penghapusan piutang yang memenuhi kriteria sebagai biaya yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak.

REFRENSI :

Sari. A. R., D. Nurbatin. dan S.W. Setiyowati. 2017. Akuntansi Keuangan Berbasis PSAK. Jakarta: Mitra Wacana Media.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun