AKUNTANSI PAJAK
Peraturan perpajakan yang membahas tentang piutang dan cadangan piutang beberapa diantaranya :
1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.010/2015
Peraturan ini adalah peraturan yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009. Perubahan ini berkaitan dengan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak. Perubahan-perubahan ini meliputi persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengakui piutang yang tidak dapat ditagih sebagai pengurang penghasilan bruto.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 dan PMK No. 219/PMK.011/2012
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.011/2012 adalah suatu perubahan atau amendemen terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.03/2009. PMK ini mengubah beberapa ketentuan yang termuat dalam PMK Nomor 81/PMK.03/2009, yang mengatur mengenai pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang dapat diakui sebagai biaya dalam perhitungan penghasilan kena pajak.
3. Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal ini mengizinkan pembebanan biaya atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih atau penghapusan piutang dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Ini berarti bahwa perusahaan atau individu yang menghadapi piutang yang tidak dapat ditagih dapat mengakui kerugian ini sebagai biaya dalam perhitungan penghasilan mereka. Dengan kata lain, mereka dapat mengurangkan jumlah piutang yang tidak dapat ditagih dari penghasilan bruto mereka, sehingga mengurangi besaran pajak yang harus mereka bayar.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998 mengatur tentang penghapusan piutang yang tidak tertagih yang dapat diakui sebagai biaya dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Keputusan ini mencakup berbagai jenis piutang yang timbul dalam aktivitas usaha, seperti dalam sektor perbankan, lembaga pembiayaan, industri, dagang, dan jasa. Persyaratan dan kriteria tertentu harus dipenuhi untuk mengelompokkan piutang sebagai piutang yang tidak tertagih dan dapat dihapuskan sebagai biaya. Keputusan Menteri Keuangan ini memberikan pedoman bagi wajib pajak dan entitas usaha dalam menghitung pajak penghasilan mereka dengan memperbolehkan penghapusan piutang yang memenuhi kriteria sebagai biaya yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak.
REFRENSI :
Sari. A. R., D. Nurbatin. dan S.W. Setiyowati. 2017. Akuntansi Keuangan Berbasis PSAK. Jakarta: Mitra Wacana Media.