Mohon tunggu...
Dian Glorya
Dian Glorya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pendidikan Sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan dalam Struktur Sosial Masyarakat Digital di Masa Pandemi Covid-19

23 Oktober 2022   21:59 Diperbarui: 23 Oktober 2022   22:04 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

DIAN GLORYA

Pendidikan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta

dianglorysitanggang9723@gmail.com

ABSTRAK

Dewasa ini, sering kali kita menjumpai pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang diberlakukan oleh tiap-tiap sekolah di Indonesia. Sekolah melihat pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang diterapkan tersebut sebagai suatu hal yang inovatif dan menjadi satu solusi yang terbaik untuk saat ini. Sementara itu, pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh tidak sama bahkan jauh berbeda dengan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM). 

Oleh karena bukan hanya sekolah saja yang akan terlibat, tetapi juga dibutuhkan kehadiran keluarga dan keberadaan teknologi. Fungsi keluarga dan peranan teknologi yang tepat dalam proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dapat menjadi pondasi yang kuat dalam membangun proses pendidikan agar berlangsung secara optimal. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pengaruh keluarga dan teknologi terhadap keberlangsungan proses Pembelajaran Jarak Jauh pada masa pandemi Covid-19 di kala ini. Kajian ini menggunakan hasil dari kumpulan tulisan yang kemudian dideskripsikan serta dianalisis.

Berdasarkan kajian penulis, dapat diketahui bahwa selain sekolah, ternyata eksistensi pemerintah, orang tua, dan teknologi adalah salah satu faktor terbesar dalam menentukan kesuksesan proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kata Kunci: Fungsionalisme Struktural, Pembelajaran Jarak Jauh, Keluarga, Teknologi, Pandemi Covid-19

PENDAHULUAN

Sejak 11 Maret 2020, WHO telah merilis pernyataan mengenai pandemi Covid-19 dikarenakan makin maraknya kasus Covid-19 di seluruh negara di dunia. "WHO telah menilai wabah ini sepanjang waktu dan kami sangat prihatin dengan tingkat penyebaran dan keparahan yang mengkhawatirkan. Oleh karena itu, kami telah membuat penilaian bahwa COVID-19 dapat dikategorikan sebagai pandemi." (Ghebreyesus: 2020). Status pandemi di Indonesia sendiri ditetapkan berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan COVID-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, yang ternyata berdampak pula pada berbagai aspek termasuk pendidikan.

Pendidikan di masa pandemi Covid-19 mengalami perubahan drastis. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang awalnya dilakukan dengan pola tatap muka di sekolah dan disertai dengan interaksi langsung antara guru dan murid, kini berganti menjadi pembelajaran jarak jauh yang mempergunakan teknologi berjaringan internet dan aplikasi sebagai perantara/penghubung antara guru dengan murid.

Perubahan yang sedang terjadi ini tidak saja mengubah posisi guru sebagai pendidik yang terbiasa untuk mengawal dan mengawas langsung proses belajar para anak muridnya, namun juga menuntut posisi orang tua untuk dapat menjadi sosok guru demi tercapainya keberhasilan kegiatan pembelajaran anak-anaknya di rumah.

Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk mendalaminya secara khusus dan lebih lanjut membahasnya dalam bentuk artikel, dengan pokok permasalahan mengenai kebijakan pemerintah, fungsi & peran keluarga, dan manfaat teknologi dalam pendidikan.

TEMUAN

1.Kebijakan Pemerintah terhadap Pendidikan Semasa Pandemi Covid-19

Pemerintah memandu penyelenggaraan pembelajaran dengan pengadaan beragam metode pembelajaran, di antaranya:

a.Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Face to face learning alias pembelajaran tatap muka adalah metode pembelajaran yang diaplikasikan sebelum adanya pandemi Covid-19 di Indonesia bahkan di seluruh negara di dunia. Pembelajaran tatap muka pun umumnya diketahui sebagai metode pembelajaran luring konvensional, yang mana pengajar dan pelajar diwajibkan untuk bertatap muka di kelas.

b.Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

Distance learning alias pembelajaran jarak jauh adalah metode pembelajaran yang dipraktikkan selama berlangsungnya pandemi Covid-19. Pembelajaran jarak jauh pun umumnya diketahui sebagai metode pembelajaran daring, yang mana pengajar dan pelajar tidak diwajibkan untuk berkegiatan di ruang kelas, tetapi bisa dilakukan hanya dengan melalui aplikasi, situs web, dan lain-lain.

c.Pembelajaran Campuran

Hybrid learning alias pembelajaran campuran adalah metode pembelajaran yang menyatukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pembelajaran campuran pun umumnya diketahui sebagai metode pembelajaran yang menggabungkan proses belajar, baik luring (offline) maupun daring (online).

2.Fungsi dan Peran Orang Tua dalam Pendidikan

a.Fungsi orang tua dalam pendidikan disebut juga sebagai fungsi edukatif, yang artinya, orang tua ialah pengajar pertama bagi anak.

b.Peran orang tua dalam pendidikan adalah sebagai pendidik, pendorong, fasilitator, dan pembimbing (Nur: 2015).

3.Teknologi dalam Pendidikan

Ragam teknologi yang banyak dipergunakan dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk menopang terlaksananya tujuan pembelajaran di sekolah, di antaranya:

a.Portal Rumah Belajar

b.Televisi Edukasi

c.Radio Suara Edukasi

d.Akun Pembelajaran (Belajar.id)

e.Microsoft PowerPoint

f.Microsoft Word

g.Google Classroom

h.Google Meet

i.Zoom

4.Teori Fungsionalisme Struktural Talcott Parsons

Empat sub sistem dalam sistem masyarakat menurut Talcott Parsons, di antaranya:

a.Adaptation

Adaptation alias adaptasi adalah sebuah sistem yang harus bisa menyesuaikan dan menyongsong lingkungan yang bersifat transformatif di dalam masyarakat. Adaptasi dikerjakan oleh sub sistem ekonomi.

b.Goal Attainment

Goal Attainment alias pencapaian tujuan adalah sebuah sistem yang harus bisa mengartikan dan menjangkau tujuan pokok yang bersifat khusus di dalam lingkungan masyarakat. Goal Attainment dijalankan oleh sub sistem politik.

c.Integration

Integration alias integrasi adalah sebuah sistem yang harus bisa menata relasi antar fungsi di dalam lingkungan masyarakat. Integration dilakukan oleh sub sistem sosial dan hukum.

d.Laten Pattern Maintenance

Laten Pattern Maintenance adalah sebuah sistem yang harus bisa mengoreksi dan menyempurnakan serta melestarikan struktur di dalam lingkungan masyarakat. Laten Pattern Maintenance dilaksanakan oleh sub sistem budaya.

SIMPULAN

Berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud Nomor 36962 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, Kementerian mengimbau untuk memberlakukan pembelajaran secara daring dari rumah bagi siswa-mahasiswa dan melakukan aktivitas bekerja, mengajar atau memberi kuliah dari rumah bagi guru-dosen (Kemendikbud: 2020).

Seperti yang kita tahu bahwa menurut teori fungsionalisme struktural, suatu institusi sosial akan tetap eksis jika institusi itu bisa mengerjakan fungsinya masing-masing. Maka pada situasi dan kondisi seperti di pandemi Covid-19 ini pun, baik sekolah, pemerintah, orang tua, maupun masyarakat akan dituntut untuk harus dapat melanjutkan fungsi dan perannya bahkan jika terjadi perubahan signifikan yang berdampak besar pada fungsi dan perannya tersebut, demi meraih tujuan yang diimpikan. 

Sebagai contoh, para guru dan dosen yang bertugas mengajar tidak diperkenankan untuk tidak mengajar hanya karena terjadi perubahan metode pembelajaran. Begitu juga dengan pemerintah, pemerintah diharapkan tidak menjadi lepas tangan hanya karena harus mengubah kebijakan pendidikan. Orang tua dan masyarakat pun diharapkan agar dapat bersinergi dengan sub sistem lain agar tercipta suatu harmonisasi dalam masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini. Jangan sampai karena ketidaksiapan dan ketidaksanggupan yang ada menjadikan kita semua terhalang dalam mewujudkan tujuan pendidikan yang dicita-citakan.

Terakhir, seperti yang kita ketahui pula, pembelajaran secara daring atau distance learning alias pembelajaran jarak jauh adalah metode pembelajaran yang dipraktikkan selama berlangsungnya pandemi Covid-19, di mana pengajar dan pelajar tidak diwajibkan untuk berkegiatan di ruang kelas, tetapi bisa dilakukan hanya dengan melalui aplikasi, situs web, dan lain-lain. 

Maka, kembali seperti yang telah disebutkan sebelumnya, diharapkan adanya kekompakan alias sikap kooperatif dalam jalinan kerja sama yang terbentuk antara sekolah, pemerintah, orang tua, dan masyarakat dalam memfasilitasi kebutuhan pembelajaran di era ini agar tetap berjalan sebagaimana mestinya. Fasilitas yang dimaksud adalah seperti halnya sarana dan prasarana. Salah satu sarana dan prasarana penting pada masa pandemi Covid-19 ini adalah kesediaan gawai dan jaringan Internet. Namun, di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) hal ini masih menjadi sebuah ketidakniscayaan karena sulitnya akses internet. 

Oleh karena itu, semua khalayak ramai yang termasuk ke dalam komponen sub sistem sosial diharapkan untuk ikut andil dalam peristiwa ini, dengan cara mempertimbangkan kembali secara bersama-sama mengenai keberlangsungan pembelajaran di seantero Indonesia. Jangan sampai hanya sebagian kecil saja dari keseluruhan generasi muda kita yang dapat mengenyam pendidikan di masa ini, supaya terbukti bahwa tujuan pendidikan nasional Indonesia yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 yakni, pendidikan nasional mampu membentuk peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Bangsa yang dirujuk di sini adalah bangsa yang satu, Bangsa Indonesia.

Semoga pendidikan dalam masyarakat digital pada masa pandemi covid-19 di Indonesia ini dapat tetap menciptakan generasi yang berdaya juang dan berkarakter kuat walau sempat terguncang hebat.

 

DAFTAR PUSTAKA

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat

Surat Edaran Kemendikbud Nomor 36962 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah untuk Mencegah Penyebaran Covid-19

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/03/se-mendikbud-pembelajaran-secara-daring-dan-bekerja-dari-rumah-untuk-mencegah-penyebaran-covid19

https://gurudikdas.kemdikbud.go.id/news/transformasi-digital-dalam-pemulihan-pendidikan-pasca-pandemi

https://pusdatin.kemdikbud.go.id/pemanfaatan-teknologi-pembelajaran-dalam-adaptasi-pandemi-covid-19/

http://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/pembelajaran-jarak-jauh-pjj-bisa-jadi-model-pendidikan-masa-depan#

https://www.google.com/amp/s/www.gramedia.com/best-seller/hybrid-learning/amp/

https://www.google.com/amp/s/www.gramedia.com/literasi/tujuan-pendidikan-nasional/amp/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun