Perubahan yang sedang terjadi ini tidak saja mengubah posisi guru sebagai pendidik yang terbiasa untuk mengawal dan mengawas langsung proses belajar para anak muridnya, namun juga menuntut posisi orang tua untuk dapat menjadi sosok guru demi tercapainya keberhasilan kegiatan pembelajaran anak-anaknya di rumah.
Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk mendalaminya secara khusus dan lebih lanjut membahasnya dalam bentuk artikel, dengan pokok permasalahan mengenai kebijakan pemerintah, fungsi & peran keluarga, dan manfaat teknologi dalam pendidikan.
TEMUAN
1.Kebijakan Pemerintah terhadap Pendidikan Semasa Pandemi Covid-19
Pemerintah memandu penyelenggaraan pembelajaran dengan pengadaan beragam metode pembelajaran, di antaranya:
a.Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
Face to face learning alias pembelajaran tatap muka adalah metode pembelajaran yang diaplikasikan sebelum adanya pandemi Covid-19 di Indonesia bahkan di seluruh negara di dunia. Pembelajaran tatap muka pun umumnya diketahui sebagai metode pembelajaran luring konvensional, yang mana pengajar dan pelajar diwajibkan untuk bertatap muka di kelas.
b.Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
Distance learning alias pembelajaran jarak jauh adalah metode pembelajaran yang dipraktikkan selama berlangsungnya pandemi Covid-19. Pembelajaran jarak jauh pun umumnya diketahui sebagai metode pembelajaran daring, yang mana pengajar dan pelajar tidak diwajibkan untuk berkegiatan di ruang kelas, tetapi bisa dilakukan hanya dengan melalui aplikasi, situs web, dan lain-lain.
c.Pembelajaran Campuran
Hybrid learning alias pembelajaran campuran adalah metode pembelajaran yang menyatukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pembelajaran campuran pun umumnya diketahui sebagai metode pembelajaran yang menggabungkan proses belajar, baik luring (offline) maupun daring (online).