Mohon tunggu...
Dian Glorya
Dian Glorya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pendidikan Sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan dalam Struktur Sosial Masyarakat Digital di Masa Pandemi Covid-19

23 Oktober 2022   21:59 Diperbarui: 23 Oktober 2022   22:04 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

d.Laten Pattern Maintenance

Laten Pattern Maintenance adalah sebuah sistem yang harus bisa mengoreksi dan menyempurnakan serta melestarikan struktur di dalam lingkungan masyarakat. Laten Pattern Maintenance dilaksanakan oleh sub sistem budaya.

SIMPULAN

Berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud Nomor 36962 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, Kementerian mengimbau untuk memberlakukan pembelajaran secara daring dari rumah bagi siswa-mahasiswa dan melakukan aktivitas bekerja, mengajar atau memberi kuliah dari rumah bagi guru-dosen (Kemendikbud: 2020).

Seperti yang kita tahu bahwa menurut teori fungsionalisme struktural, suatu institusi sosial akan tetap eksis jika institusi itu bisa mengerjakan fungsinya masing-masing. Maka pada situasi dan kondisi seperti di pandemi Covid-19 ini pun, baik sekolah, pemerintah, orang tua, maupun masyarakat akan dituntut untuk harus dapat melanjutkan fungsi dan perannya bahkan jika terjadi perubahan signifikan yang berdampak besar pada fungsi dan perannya tersebut, demi meraih tujuan yang diimpikan. 

Sebagai contoh, para guru dan dosen yang bertugas mengajar tidak diperkenankan untuk tidak mengajar hanya karena terjadi perubahan metode pembelajaran. Begitu juga dengan pemerintah, pemerintah diharapkan tidak menjadi lepas tangan hanya karena harus mengubah kebijakan pendidikan. Orang tua dan masyarakat pun diharapkan agar dapat bersinergi dengan sub sistem lain agar tercipta suatu harmonisasi dalam masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini. Jangan sampai karena ketidaksiapan dan ketidaksanggupan yang ada menjadikan kita semua terhalang dalam mewujudkan tujuan pendidikan yang dicita-citakan.

Terakhir, seperti yang kita ketahui pula, pembelajaran secara daring atau distance learning alias pembelajaran jarak jauh adalah metode pembelajaran yang dipraktikkan selama berlangsungnya pandemi Covid-19, di mana pengajar dan pelajar tidak diwajibkan untuk berkegiatan di ruang kelas, tetapi bisa dilakukan hanya dengan melalui aplikasi, situs web, dan lain-lain. 

Maka, kembali seperti yang telah disebutkan sebelumnya, diharapkan adanya kekompakan alias sikap kooperatif dalam jalinan kerja sama yang terbentuk antara sekolah, pemerintah, orang tua, dan masyarakat dalam memfasilitasi kebutuhan pembelajaran di era ini agar tetap berjalan sebagaimana mestinya. Fasilitas yang dimaksud adalah seperti halnya sarana dan prasarana. Salah satu sarana dan prasarana penting pada masa pandemi Covid-19 ini adalah kesediaan gawai dan jaringan Internet. Namun, di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) hal ini masih menjadi sebuah ketidakniscayaan karena sulitnya akses internet. 

Oleh karena itu, semua khalayak ramai yang termasuk ke dalam komponen sub sistem sosial diharapkan untuk ikut andil dalam peristiwa ini, dengan cara mempertimbangkan kembali secara bersama-sama mengenai keberlangsungan pembelajaran di seantero Indonesia. Jangan sampai hanya sebagian kecil saja dari keseluruhan generasi muda kita yang dapat mengenyam pendidikan di masa ini, supaya terbukti bahwa tujuan pendidikan nasional Indonesia yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 yakni, pendidikan nasional mampu membentuk peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Bangsa yang dirujuk di sini adalah bangsa yang satu, Bangsa Indonesia.

Semoga pendidikan dalam masyarakat digital pada masa pandemi covid-19 di Indonesia ini dapat tetap menciptakan generasi yang berdaya juang dan berkarakter kuat walau sempat terguncang hebat.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun