Mohon tunggu...
Diandra Mayla Valiza
Diandra Mayla Valiza Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menuju Indonesia Emas 2045: Peran Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Mewujudkan Pembangunan yang Berkredibilitas

30 Maret 2024   14:35 Diperbarui: 30 Maret 2024   14:35 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan bagian dari Organisasi Masyarakat (ORMAS) diluar dari struktur formal pemerintah. Didirikan oleh perseorangan atau sekelompok masyarakat umum tanpa ada tujuan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut. Fungsi LSM untuk menejembatani antara rakyat sipil dengan pemerintah. LSM  merupakan bagian Non-Govermental Organization (NGO) yang artinya dia berdiri secara independen tanpa ketergantungan dari pemerintah.

LSM sebagai pilar civil society harus independen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Setiap organisasi harus memiliki program kerja guna mencapai visi misinya. Setiap LSM memiliki tujuan yang berbeda-beda, ada yang bertujuan untuk membangun kualitas profesi masyarakat, ada yang bertujuan untuk pemberdayaan dan pembangunan lingkungan hidup, ada yang bertujuan untuk membangkitkan hak asasi dan martabat perempuan, dan lain sebagainya.

Peraturan LSM diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarkatan. Dalam UUD 1945, organisasi masyarakat  di Indonesia dijamin untuk dibberi kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Organisasi masyarakat berfungsi dalam berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional.

Di perkirakan hingga saat ini telah hadir lebih dari 10.000 LSM yang beroprsi di Indonesia. Bertambahnya LSM di Indonesia yang secara terus menerus merupakan faktor dorongan dari perkembangan politik, perkembangan ekonomi, perkembangan berdemokrasi, dan teknologi yang semakin maju sehingga membuka kesadaran masyarakat untuk berkontribusi dalam membangun pengawasan pemerintah dan kestabilan hidup masyarakat. Menurut Data Ditjen  Kesbangpol, jumlah LSM pada tahun 2002 ditaksir dari angka 13.000-14.000 LSM di Indonesia, maka di 2011 kenaikan LSM dapat bertambah hingga 65.577 LSM di Indonesia. Hal itu merupakan peningkatan yang sangat baik dilihat dari kesadaran masyarakat Indonesia untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik.

Kini aktifitas pada era reformasi, masyarakat diberikan ruang kebebasan berorganisasi untuk berpendapat, berkumpul, berserikat,  dan berekspresi sesuai dengan peraturan dan hukum yang ada. Organisasi yang dibentuk harus dijalankan sesuai dengan tujuan dan fungsi masing-masing. Termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dibentuk atas dasar keinginan dan kesadaran perorangan maupun kelompok untuk mewujudkan taraf hidup yang lebih baik tanpa ada keinginan untuk mengambil keuntungan.

Pengertian LSM menurut Budi Setyono (2003), secara umum LSM merupakan lembaga/ organisasi non partisan yang berbasis pada gerakan moral (moral force) yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan politik. 

LSM dipandang memiliki peran yang relevan bagi proses demokratisasi. Jenis organisasi ini diyakini memiliki fungsi dan karakteristik khusus dan berbeda dengan organisasi pada sektor politik-pemerintah maupun swasta (private sector), sehingga menyanggupi tugas tertentu yang tidak dapat dilaksanakan oleh organisasi pada dua sektor itu. Berbeda dengan organisasi politik yang berorientasi kekuasaan dan swasta yang berorientasi komersial, secara konsepsional, LSM yang berkarakteristik: nonpartisan; tidak mencari keuntungan ekonomi; bersifat sukarela; dan bersendi pada gerakan moral; dan dapat bergerak secara luwes tanpa dibatasi oleh ikatan-ikatan motif politik dan ekonomi. 

Dari karakteristik itulah LSM dapat mengutarakan aspirasinya dan memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat yang luput dari perhatian sektor politik dan swasta. Munculnya LSM merupakan respons terhadap melemahnya peran kontrol lembaga-lembaga negara, termasuk partai politik, dalam melakukan fungsi pengawasan di tengah dominasi pemerintah terhadap masyarakat. Oleh karena itu, pada awal sejarah perkembangan LSM, terutama yang bergerak dalam bidang sosial politik, tujuan utamanya adalah bagaimana mengontrol kekuasaan negara. Pada masa Orde Baru, LSM menjadi sebuah kelompok kritis yang memberikan tekanan pada pemerintah, sehingga pola hubungan LSM pada saat itu digambarkan sebagai konflik, di mana pemerintah juga berupaya campur tangan dan mempengaruhi organisasi, cara kerja, dan orientasi LSM.

Di Indonesia, istilah LSM didefinisikan dengan jelas dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 8/1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat. Lampiran Inmendagri menyatakan bahwa LSM merupakan organisasi atau lembaga yang anggotanya adalah warga negara Republik Indonesia yang secara sukarela atau atas keinginan sendiri, memiliki niat serta aktif di bidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi atau lembaga tersebut sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam usaha meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, dengan fokus pada pengabdian secara sukarela.

Menurut Undang-Undang No.17 tahun 2013 pasal 6, bahwa kegiatan Organisasi Masyarakat berfungsi sebagai sarana:

a. Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi

b. Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi

c. Penyalur aspirasi masyarakat

d. Pemberdayaan masyarakat

e. Pemenuhan pelayanan sosial

f. Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa

g. Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dengan peran tersebut, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan LSM memiliki kebebasan dalam menyusun program-program mereka sendiri dengan maksud untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun tetap memperhatikan nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Menurut Herdiansya (2016) karakteristik khusus LSM untuk membawa visi dan misinya antar lain:

a. Berfokus pada kebutuhan masyarakat bawah dan berimplikasi pada kebutuhan organisasi dalam menyampaikan informasi dan memberdayakan masyarakat.

b. Meningkatkan partisipasi warga dalam proses mencapai tujuan program, yakni kemajuan dan pemberdayaan.

c. Memperkenalkan inovasi yang berguna dan mengatasi masalah kelompok sasaran dengan biaya yang rendah dan mudah disesuaikan dengan kondisi kelompok sasaran.

d. Memiliki program yang berskala kecil untuk memudahkan pemantauan, pencapaian, dan ketepatan sasaran.

e. Berkomitmen tinggi untuk mewujudkan idealisme dalam memberdayakan dan membantu kelompok sasaran yang kurang mampu.

f. Menerapkan transparansi dalam penggunaan dana untuk menghindari tindakan korupsi.

Kolaborasi antara Organisasi Masyarakat (ORMAS) dan Lemabaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan pemerintah bertujuan untuk memperkuat kesatuan dalam menilai kebijakan pemerintah yang dianggap kurang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah juga perlu bersedia menerima masukan dari ORMAS/LSM sehingga hubungan antara pemerintah dan ORMAS/LSM dapat bersifat saling mendukung demi keberlangsungan keharmonisan bangsa dan negara.

Menurut Herdiansya (2016) LSM memiliki beberapa fungsi dalam mewujudkan pembangunan di Indonesia antara lain sebagai berikut:

  • Sebagai lembaga yang mengurusi aspirasi masyarakat
  • Sebagai lembaga yang memperjuangkan kemajuan kesejahteraan masyarakat
  • Sebagai lembaga yang memperjuangkan dan mengimplementasikan program pembangunan
  • Sebagai lembaga yang mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan.
  • Sebagai lembaga yang melakukan pengawasan proses pembangunan
  • Sebagai lembaga yang aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan
  • Sebagai lembaga yang memafasilitasi pengembangan keterampilan masyarakat

Tantangan bagi LSM dalam mewujudkan pembangunan di Indonesia.

  • Meningkatkan kerja sama antara LSM dengan pihak pemerintah juga  swasta.
  • LSM  perlu mengembangkan kerja sama antar lembaga lain untuk memperkuat efektifitas dari program-program yang dibuat, sehingga dapat menarik peluang donor untuk masuk.
  • Meningkatkan kontribusi masyarakat untuk menjalankan programnya.
  • Bersikap independen, rasional, obejktif, dan kritis terhadapap pemerintah sesuai dengan SOP yang berlaku dari tiap-tiap LSM.
  • Meperhatikan dan mengembangkan tiap keahlian para anggotanya agar lebih berkualitas.

Upaya LSM dalam meningkatkan pembangunan di era reformasi kini tak luput dari kerja sama antara pihak pemerintah, swasta, masyarakat dan donatur untuk mewujudkan program-program yang telah dibentuk dengan tujuan meningkatkan kredibilitas para anggotanya.

Referensi:

Herdiansah, A. G. (2016). Peran organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam menopang pembangunan di Indonesia. Sosioglobal: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi, 1(1), 49-67. (baru ini yg di rangkum)

Ronasifah, F., Ati, N. U., & Hayat, H. (2019). PERAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) CAKRAWALA KEADILAN DALAM PEMBERDAYAAN LINGKUNGAN (Studi Tentang Gerakan Peduli Sampah Di Desa Paciran Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan). Respon Publik, 13(3), 53-61.

Stephanus Pelor, S. H. (2018). Peranan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap pembangunan politik dan demokrasi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 3(1), 131-146.

Daeli, S. P. (2012). Eksistensi Lembaga Swadaya Masyarakat Di Kalimantan Barat. Jurnal Bina Praja: Journal of Home Affairs Governance, 4(1), 57-66.

https://www.kemhan.go.id/itjen/wp-content/uploads/migrasi/peraturan/uu1713.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun