Mohon tunggu...
Diandra Mayla Valiza
Diandra Mayla Valiza Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menuju Indonesia Emas 2045: Peran Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Mewujudkan Pembangunan yang Berkredibilitas

30 Maret 2024   14:35 Diperbarui: 30 Maret 2024   14:35 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan bagian dari Organisasi Masyarakat (ORMAS) diluar dari struktur formal pemerintah. Didirikan oleh perseorangan atau sekelompok masyarakat umum tanpa ada tujuan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut. Fungsi LSM untuk menejembatani antara rakyat sipil dengan pemerintah. LSM  merupakan bagian Non-Govermental Organization (NGO) yang artinya dia berdiri secara independen tanpa ketergantungan dari pemerintah.

LSM sebagai pilar civil society harus independen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Setiap organisasi harus memiliki program kerja guna mencapai visi misinya. Setiap LSM memiliki tujuan yang berbeda-beda, ada yang bertujuan untuk membangun kualitas profesi masyarakat, ada yang bertujuan untuk pemberdayaan dan pembangunan lingkungan hidup, ada yang bertujuan untuk membangkitkan hak asasi dan martabat perempuan, dan lain sebagainya.

Peraturan LSM diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarkatan. Dalam UUD 1945, organisasi masyarakat  di Indonesia dijamin untuk dibberi kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Organisasi masyarakat berfungsi dalam berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional.

Di perkirakan hingga saat ini telah hadir lebih dari 10.000 LSM yang beroprsi di Indonesia. Bertambahnya LSM di Indonesia yang secara terus menerus merupakan faktor dorongan dari perkembangan politik, perkembangan ekonomi, perkembangan berdemokrasi, dan teknologi yang semakin maju sehingga membuka kesadaran masyarakat untuk berkontribusi dalam membangun pengawasan pemerintah dan kestabilan hidup masyarakat. Menurut Data Ditjen  Kesbangpol, jumlah LSM pada tahun 2002 ditaksir dari angka 13.000-14.000 LSM di Indonesia, maka di 2011 kenaikan LSM dapat bertambah hingga 65.577 LSM di Indonesia. Hal itu merupakan peningkatan yang sangat baik dilihat dari kesadaran masyarakat Indonesia untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik.

Kini aktifitas pada era reformasi, masyarakat diberikan ruang kebebasan berorganisasi untuk berpendapat, berkumpul, berserikat,  dan berekspresi sesuai dengan peraturan dan hukum yang ada. Organisasi yang dibentuk harus dijalankan sesuai dengan tujuan dan fungsi masing-masing. Termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dibentuk atas dasar keinginan dan kesadaran perorangan maupun kelompok untuk mewujudkan taraf hidup yang lebih baik tanpa ada keinginan untuk mengambil keuntungan.

Pengertian LSM menurut Budi Setyono (2003), secara umum LSM merupakan lembaga/ organisasi non partisan yang berbasis pada gerakan moral (moral force) yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan politik. 

LSM dipandang memiliki peran yang relevan bagi proses demokratisasi. Jenis organisasi ini diyakini memiliki fungsi dan karakteristik khusus dan berbeda dengan organisasi pada sektor politik-pemerintah maupun swasta (private sector), sehingga menyanggupi tugas tertentu yang tidak dapat dilaksanakan oleh organisasi pada dua sektor itu. Berbeda dengan organisasi politik yang berorientasi kekuasaan dan swasta yang berorientasi komersial, secara konsepsional, LSM yang berkarakteristik: nonpartisan; tidak mencari keuntungan ekonomi; bersifat sukarela; dan bersendi pada gerakan moral; dan dapat bergerak secara luwes tanpa dibatasi oleh ikatan-ikatan motif politik dan ekonomi. 

Dari karakteristik itulah LSM dapat mengutarakan aspirasinya dan memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat yang luput dari perhatian sektor politik dan swasta. Munculnya LSM merupakan respons terhadap melemahnya peran kontrol lembaga-lembaga negara, termasuk partai politik, dalam melakukan fungsi pengawasan di tengah dominasi pemerintah terhadap masyarakat. Oleh karena itu, pada awal sejarah perkembangan LSM, terutama yang bergerak dalam bidang sosial politik, tujuan utamanya adalah bagaimana mengontrol kekuasaan negara. Pada masa Orde Baru, LSM menjadi sebuah kelompok kritis yang memberikan tekanan pada pemerintah, sehingga pola hubungan LSM pada saat itu digambarkan sebagai konflik, di mana pemerintah juga berupaya campur tangan dan mempengaruhi organisasi, cara kerja, dan orientasi LSM.

Di Indonesia, istilah LSM didefinisikan dengan jelas dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 8/1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat. Lampiran Inmendagri menyatakan bahwa LSM merupakan organisasi atau lembaga yang anggotanya adalah warga negara Republik Indonesia yang secara sukarela atau atas keinginan sendiri, memiliki niat serta aktif di bidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi atau lembaga tersebut sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam usaha meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, dengan fokus pada pengabdian secara sukarela.

Menurut Undang-Undang No.17 tahun 2013 pasal 6, bahwa kegiatan Organisasi Masyarakat berfungsi sebagai sarana:

a. Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun