Mohon tunggu...
DIANDRA THUFAILAH
DIANDRA THUFAILAH Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia

Saya merupakan mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Witch Hunt: Saling Tunjuk Perkara KIP-K Salah Sasaran

25 Mei 2024   19:09 Diperbarui: 26 Mei 2024   00:51 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Mekanisme yang kurang transparan menjadi salah satu faktor yang dominan dalam isu KIP-K salah sasaran. Sistem yang tertutup dan kurang akuntabel antara Perguruan Tinggi dengan Pemerintah, membuat integrasi KIP-K semakin tak bersinergi. Dalam prosesnya, mekanisme monitoring dan evaluasi yang kurang efektif dalam meninjau kondisi ekonomi penerima KIP-K secara berkala. Padahal, masa penerimaan yang cukup panjang (maksimal 8 semester) memerlukan monitoring hasil belajar dan kondisi ekonomi penerimanya. 

Melalui fenomena  KIP-K salah sasaran, istilah witch hunt mencuat di media sosial. Witch hunt dalam bahasa Indonesia diartikan menjadi 'perburuan penyihir'. Namun, mengutip dari Collins Dictionary, istilah witch hunt sebenarnya mengacu pada upaya untuk menemukan dan menghukum sekelompok orang tertentu yang dipersalahkan atas sesuatu, seringkali hanya karena pendapat mereka dan bukan karena mereka benar-benar melakukan kesalahan. Dalam konteks ini, masyarakat dunia maya berbondong-bondong menuduh suatu individu tidak layak atau menyalahgunakan KIP-K hanya berdasarkan opini pribadi mereka. 

Perburuan yang berlandaskan pada isu KIP-K salah sasaran berimplikasi pada berbagai masalah lainnya yang kemudian menyebar di media sosial, di antaranya yaitu: 

1. Labeling dan Stigma terhadap Pengguna KIP-K 

Labeling adalah proses melabel atau mengecap seseorang yang diberikan tergantung pada penilaian masyarakat sesuai apa yang dilihat dan diterimanya dalam kehidupan sehari-hari (sitasi). Merebaknya isu KIP-K salah sasaran membuat sebagian masyarakat dengan mudahnya melabeli bahwa penerima KIP-K menyalahgunakan dana KIP-K hanya berdasarkan selintas foto atau video. Hal ini kemudian dapat menjadi stigma apabila terus terjadi. 

Stigma merujuk pada "tanda" atau "label" yang digunakan sebagai sebutan sosial, penautan label ke stereotip negatif, atau kecenderungan untuk mengecualikan atau sebaliknya melakukan diskriminasi terhadap orang yang ditunjuk (Scheid & Brown, 2010 dalam Destrianti & Syafiq, 2019). Labeling dan stigma membuat penerima KIP-K yang sebenarnya tepat menerima perlakuan yang kurang menyenangkan. Hal ini membatasi ruang gerak para penerima KIP-K dalam memposting suatu hal yang sebenarnya masih pada taraf wajar. 

2. Doxing 

Doxing merupakan bentuk cyberbullying ketika informasi pribadi orang lain dicari dan disebarkan, sehingga melanggar privasi dan memfasilitasi perundungan lebih lanjut (Chen, Cheung, dan Chan, 2019). Doxing diatur dalam pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang melarang penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pada UU No 19 Tahun 2016 Pasal 26 Ayat (1) menyatakan bahwa "penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan dengan persetujuan orang yang bersangkutan". Maka, dapat dipahami bahwa perilaku doxing tidak dibenarkan, khususnya apabila dilakukan untuk membongkar identitas penerima KIP-K salah sasaran berdasarkan asumsi semata. 

 Lantas, apa yang dapat dilakukan?

1. Mendorong Penyelesaian Masalah Secara Struktural 

Masyarakat perlu mendesak penyelesaian masalah secara struktural. Cara yang dapat dilakukan yaitu mendesak pihak-pihak di antaranya, yaitu : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun