Mohon tunggu...
Diana Safira
Diana Safira Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Setiap tulisan adalah petualangan baru, dan setiap kata adalah warna dalam palet tak terbatas imajinasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU ITE di Pandangan Generasi Z yang Tidak Suka "Ribet"

11 Februari 2023   22:51 Diperbarui: 11 Februari 2023   23:24 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Inovasi baru berupa metode-metode unik dalam rangka pensosialisasian regulasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Generasi Z perlu dilakukan. Agar generasi yang sedari kecil sudah tumbuh dengan kemajuan teknologi ini selain dapat melek digital juga dapat melek regulasi digital agar dapat membantu membawa perubahan yang baik bagi era kehidupan berteknologi ini.

Perkembangan zaman membawa banyak perubahan bagi dunia. Salah satu contoh perubahan yaitu dengan adanya banyak inovasi teknologi komunikasi yang bermunculan membuat cara berkomunikasi manusia dewasa ini turut berubah.

Semula, apabila orang ingin menyampaikan pesan ke orang lainnya, orang tersebut perlu mendatangi orang yang dituju secara fisik agar pesannya dapat tersampaikan dengan baik. Namun, pada zaman sekarang ini apabila ingin menyampaikan pesan ke orang lain, kita tidak perlu berada di tempat dan waktu yang sama dengan orang yang dituju karena adanya teknologi komunikasi seperti ponsel dan sosial media yang dapat menjadi media kita untuk berkomunikasi dengan orang lain dengan mudah. 

Kemudahan teknologi komunikasi berbasis digital ini membuat seakan-akan penggunanya tidak memiliki batasan tertentu dalam penggunaannya. Untuk mengantisipasi tindakan-tindakan negatif yang dilakukan oleh pengguna teknologi digital yang tidak bertanggung jawab, pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan UU ITE sebagai kontrol sosial agar tidak terjadi kerusuhan di dunia digital.

Generasi Z atau merupakan generasi yang lahir tahun 1997 -- 2012 diketahui merupakan generasi yang mayoritasnya tumbuh dengan kemajuan teknologi digital, salah satunya internet. Akibat tumbuh dengan teknologi membuat orang-orang yang merupakan Generasi Z sangat paham tentang cara penggunaan teknologi karena sudah terbiasa. Namun, walaupun tingkat melek teknologi mereka sudah dapat dikatakan sangat tinggi, tidak dengan pemahaman mereka terkait regulasi digital yang berlaku.

https://www.freepik.com/
https://www.freepik.com/

MINI RISET GENERASI Z

Berdasarkan mini riset yang dilakukan kepada 3 orang yang memiliki rentang usia 18 -- 22 tahun per Januari 2023, diketahui bahwa ketiganya sudah melek internet. Hal ini diketahui dari informan-informan yang sudah mampu menggunakan internet untuk menunjang aktivitas mereka sehari-hari, yaitu dengan bermain game online, mengerjakan tugas, bermain sosial media, dan menggunakannya untuk berkomunikasi sehari-hari.

Dari aktivitas mereka menggunakan internet ini membuktikan bahwa mereka telah masuk ke dunia maya untuk menjalankan aktivitas sehari-hari seperti saat bermain game online yang membawa kita ke komunitas maya untuk bermain dengan pengguna lainnya, bermain sosial media yang membuat kita membawa realitas maya di sosial media, dan juga saat berkomunikasi sehari-hari kita dapat menggunakan chat room dan bot untuk berkomunikasi dengan pengguna lain sehingga adanya interactivity di dalamnya.

Dari bukti seberapa besar kemelekan digital mereka terhadap internet dan teknologi digital, sangat disayangkan bahwa mereka belum pernah membaca isi dari UU ITE secara lengkap. Namun, walaupun demikian ketiga informan mengerti kehadiran, tujuan, dan isi singkat dari UU ITE yang membuat mereka dapat menciptakan batasan-batasan pada diri mereka agar tidak melakukan pelanggaran terhadap UU ITE. 

Dari hal ini dapat diketahui bahwa tujuan dari adanya regulasi sendiri telah tercapai yaitu dapat menjadi pedoman tingkah laku, pengendalian sosial, menertibkan, dan mewujudkan tujuan bersama yang dalam kasus ini tujuannya adalah tercapainya situasi yang nyaman dalam dunia maya.

Walaupun ketiga informan mengaku dapat menciptakan batasan pribadi pada mereka agar tidak melampaui batasan yang telah ditetapkan UU ITE yang mereka ketahui, terdapat teman dari salah satu informan yang menggunakan internet secara tidak baik. Teman dari salah satu informan diketahui menggunakan internet untuk tindakan negatif, seperti perjudian. Dapat diketahui bahwa dari kasus teman dari salah satu informan yang tidak dapat memanfaatkan internet dengan baik berkaitan dengan adanya tidak pernah membaca UU UTE secara lengkap. 

Walaupun tidak dapat dipastikan juga apakah teman dari informan tersebut telah membaca UU ITE apa belum, tetapi dari riset yang telah dilakukan dengan ketiga informan yang belum pernah membaca UU ITE secara lengkap dan adanya tindakan negatif yang dilakukannya, terdapat potensi besar bahwa dirinya juga belum pernah membaca naskah UU ITE secara lengkap atau mungkin tidak mengetahui isi dari UU ITE sama sekali. 

Tidak hanya teman dari informan, para informan juga mengatakan bahwa mereka sering menemukan kasus penyimpangan UU ITE di internet seperti penyebaran video dan pesan hoaks serta cyber bullying yang dilakukan oleh orang lain. 

Terdapat berbagai alasan mengapa orang-orang melakukan tindakan yang menyimpang dari UU ITE seperti kasus pemanfaatan internet secara tidak baik oleh teman salah satu informan, tetapi ada kemungkinan besar mereka belum pernah membaca naskah UU ITE secara lengkap atau bahkan tidak mengetahui isi dari UU ITE sendiri.

Sehingga mereka seperti tidak memiliki batasan dalam melakukan sesuatu di dunia maya karena ketiga informan yang walaupun belum pernah membaca UU ITE secara lengkap dan hanya mengetahui sedikit saja isinya masih dapat menerapkan batasan-batasan dalam menggunakan internet, lalu bagaimana dengan yang belum pernah atau tidak sama sekali mengetahui isi dari UU ITE.

https://www.freepik.com/
https://www.freepik.com/

PERUBAHAN METODE ADALAH KUNCI

Merupakan rahasia umum apabila Generasi Z merupakan generasi yang tidak suka "ribet" dan sesuatu yang terlalu kaku, yang mana hal ini menyebabkan banyak dari mereka tidak pernah membaca regulasi-regulasi yang ada salah satu regulasi komunikasi digital seperti UU ITE. Untuk itu inovasi terkait metode unik cara penyampaian atau pensosialisasian untuk menggalakan UU ITE dalam rangka peningkatan awareness sangat dibutuhkan.

Langkah yang dapat mahasiswa lakukan untuk peningkatan awareness dari isi dari UU ITE adalah dengan membentuk komunitas. 

Dalam komunitas tersebut, mahasiswa dapat menggunakan media internet seperti sosial media untuk mensosialisasikan isi dari UU ITE yang jarang diketahui orang lain karena dari informasi yang didapat dari ketiga informan, mereka hanya mengetahui aturan tentang penyebaran informasi hoaks, cyber bullying, dan juga pencurian data. 

Peningkatan awareness dapat dilakukan dengan mengunggah konten-konten terkait contohnya membuat video yang berisikan isi aturan UU ITE, tetapi perlu dipastikan isi video jangan bersifat terlalu formal melainkan lebih ke video bersifat "asyik" agar penonton tertuju (Generasi Z) tidak merasa bosan dan mau menonton video tersebut sehingga pesannya dapat tersampaikan.

Lalu, langkah yang dapat dilakukan dosen perguruan tinggi Indonesia adalah juga dengan melakukan peningkatan awareness. Apabila kesadaran dan pengetahuan mereka terhadap UU ITE meningkat, mereka dapat mengerti mana yang dapat dilakukan dan mana yang tidak dapat dilakukan.

Dosen dapat memberikan materi terkait UU ITE terhadap mahasiswa dengan target mahasiswa Generasi Z dengan bahasan yang seru serta tidak terlalu formal, karena apabila membahas materi UU ITE kepada mahasiswa Generasi Z dengan cara terlalu formal, mereka hanya menganggap materi yang dibahas sebagai pelajaran mata kuliah untuk mengejar nilai dan bukannya sebuah pesan agar dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Adanya metode baru peningkatan awareness terhadap UU ITE merupakan sebuah langkah agar dapat meminimalisir banyaknya kasus pelanggaran UU ITE yang masih sering terjadi. Perubahan cara pensosialisasian bertujuan untuk mengikuti perubahan zaman dan perubahan kebiasaan dari generasi baru agar walaupun generasi terus berubah, kebiasaan memiliki pengetahuan tentang regulasi yang berlaku di sekitarnya tidak pernah berubah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun