Dari hal ini dapat diketahui bahwa tujuan dari adanya regulasi sendiri telah tercapai yaitu dapat menjadi pedoman tingkah laku, pengendalian sosial, menertibkan, dan mewujudkan tujuan bersama yang dalam kasus ini tujuannya adalah tercapainya situasi yang nyaman dalam dunia maya.
Walaupun ketiga informan mengaku dapat menciptakan batasan pribadi pada mereka agar tidak melampaui batasan yang telah ditetapkan UU ITE yang mereka ketahui, terdapat teman dari salah satu informan yang menggunakan internet secara tidak baik. Teman dari salah satu informan diketahui menggunakan internet untuk tindakan negatif, seperti perjudian. Dapat diketahui bahwa dari kasus teman dari salah satu informan yang tidak dapat memanfaatkan internet dengan baik berkaitan dengan adanya tidak pernah membaca UU UTE secara lengkap.Â
Walaupun tidak dapat dipastikan juga apakah teman dari informan tersebut telah membaca UU ITE apa belum, tetapi dari riset yang telah dilakukan dengan ketiga informan yang belum pernah membaca UU ITE secara lengkap dan adanya tindakan negatif yang dilakukannya, terdapat potensi besar bahwa dirinya juga belum pernah membaca naskah UU ITE secara lengkap atau mungkin tidak mengetahui isi dari UU ITE sama sekali.Â
Tidak hanya teman dari informan, para informan juga mengatakan bahwa mereka sering menemukan kasus penyimpangan UU ITE di internet seperti penyebaran video dan pesan hoaks serta cyber bullying yang dilakukan oleh orang lain.Â
Terdapat berbagai alasan mengapa orang-orang melakukan tindakan yang menyimpang dari UU ITE seperti kasus pemanfaatan internet secara tidak baik oleh teman salah satu informan, tetapi ada kemungkinan besar mereka belum pernah membaca naskah UU ITE secara lengkap atau bahkan tidak mengetahui isi dari UU ITE sendiri.
Sehingga mereka seperti tidak memiliki batasan dalam melakukan sesuatu di dunia maya karena ketiga informan yang walaupun belum pernah membaca UU ITE secara lengkap dan hanya mengetahui sedikit saja isinya masih dapat menerapkan batasan-batasan dalam menggunakan internet, lalu bagaimana dengan yang belum pernah atau tidak sama sekali mengetahui isi dari UU ITE.
PERUBAHAN METODE ADALAH KUNCI
Merupakan rahasia umum apabila Generasi Z merupakan generasi yang tidak suka "ribet" dan sesuatu yang terlalu kaku, yang mana hal ini menyebabkan banyak dari mereka tidak pernah membaca regulasi-regulasi yang ada salah satu regulasi komunikasi digital seperti UU ITE. Untuk itu inovasi terkait metode unik cara penyampaian atau pensosialisasian untuk menggalakan UU ITE dalam rangka peningkatan awareness sangat dibutuhkan.
Langkah yang dapat mahasiswa lakukan untuk peningkatan awareness dari isi dari UU ITE adalah dengan membentuk komunitas.Â
Dalam komunitas tersebut, mahasiswa dapat menggunakan media internet seperti sosial media untuk mensosialisasikan isi dari UU ITE yang jarang diketahui orang lain karena dari informasi yang didapat dari ketiga informan, mereka hanya mengetahui aturan tentang penyebaran informasi hoaks, cyber bullying, dan juga pencurian data.Â