Mohon tunggu...
diana marsono
diana marsono Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

nama : diana marsono nim : 42321010027 dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si. AK Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ghulam Shabbir dan Mumtaz Anwar

2 Desember 2022   22:53 Diperbarui: 2 Desember 2022   23:06 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

membuat seseorang berubah dari standar perilaku moral menjadi tidak bermoral. Berdasarkan

definisi ini, korupsi mencakup tiga unsur penting, moralitas, perilaku, dan

otoritas [Seldadyo dan Haan, 2006]. Dalam kata-kata Gould (1991), korupsi adalah "anfenomena tidak bermoral dan tidak etis yang mengandung sekumpulan penyimpangan moral dari moralstandar masyarakat, menyebabkan hilangnya rasa hormat dan kepercayaan pada sepatutnya dibentuk

otoritas".Berbagai disiplin ilmu telah menggunakan pendekatan yang berbeda untuk mendefinisikan korupsi tetapi dalam ilmu Politik; tiga pendekatan digunakan untuk mendefinisikan korupsi; (a) kepentingan umum pendekatan (b) pendekatan opini publik dan (c) pendekatan hukum formal. Pertama pendekatan, setiap kegiatan pejabat politik atau administrasi dianggap sebagai tidak pantas bila bertentangan dengan kepentingan umum.

Ini menyiratkan bahwa pejabat publik mendukung beberapa satu dengan mengorbankan kepentingan publik dan mendapatkan keuntungan pribadi. Tapi pendekatan ini dikritik dan diperdebatkan; aturan mana yang harus diikuti dalam mengidentifikasi kepentingan public [Theobald, 1990], karena setiap tindakan pemerintah bertentangan dengan seseorang

definisi kepentingan umum

Promotor pendekatan kedua percaya bahwa korupsi adalah apa yang public berpikir itu adalah [Gibbons, 1989]. Pendekatan ini juga dikritik atas dasar kata "publik". Apa artinya; elit politik, warga negara yang dimobilisasi secara politik atau seluruh populasi? Menurut pendekatan terakhir dan ketiga, perbuatan korupsi adalah; (saya)

yang melanggar beberapa aturan khusus yang harus dilakukan oleh tugas-tugas publik (ii) pertukaran ilegal barang politik untuk keuntungan pribadi [Manzetti dan Blake, 1996]. Semua definisi ini menghadapi satu masalah tentang bagaimana kita dapat menggunakannya tujuan empiris di berbagai negara yang memiliki budaya berbeda. 

Oleh karena itu, untuk analisis empiris, suatu definisi harus memiliki tiga unsur dasar. Pertama memiliki perbedaan antara sektor swasta dan sektor publik [Palmier 1985]. Kedua, keterlibatan seorang menukarkan; satu pihak menawarkan insentif kepada pejabat publik sebagai imbalan atas kebijakan khusus atau keuntungan administratif atau "barang politik" [Manzetti dan Blake, 1996]. 

Yang terakhir unsur yang harus menjadi bagian dari pengertian korupsi yang komprehensif adalah yang demikian pertukaran (disebutkan pada detik) tidak tepat, artinya menyimpang dari nilai-nilai yang ada. Terakhir namun tidak kalah pentingnya disebutkan bahwa korupsi adalah perilaku yang dianut oleh pejabat public yang menyimpang "dari norma-norma yang benar-benar lazim atau diyakini berlaku" [Sandholtz dan Koetzle 2000], atau dari "norma yang diterima" atau "perilaku politik yang bertentangan dengan norma" [Morris, 1991]. 

Mempertimbangkan semua elemen yang diperlukan ini, yang paling banyak digunakan definisi korupsi dalam studi empiris, seperti; Sandholtz dan Koetzle 2000, Sandholts dan Gray, 2003 dst adalah; "penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi". Setelah definisi, masalah korupsi yang kedua adalah pengukurannya. 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun