a. Utang istishna' sebesar tagihan dari produsen atau kontraktor yang belum dilunasi.
b. Aset istishna' dalam penyelesaian sebesar persentase penyelesaian dari nilai kontrak penjualan kepada pembeli akhir. jika istishna' paralel; atau kapitalisasi biaya perolehan. jika istishna'.
7. Pengungkapan. pembeli mengungkapkan transaksi istishna' dalam laporan keuangan. tetapi tidak terbatas, pada:
a. Rincian utang istishna' berdasarkan jumlah dan jangka waktu;
b. Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No.101 tentang Penyajian Laporan Kalangan Syariah.
8. KESIMPULAN
Akad istishna' adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni') dan penjual (pembuat/shani'). lstishna' dapat dilakukan langsung antara dua belah pihak antara pemesan atau penjual seperti, atau melalui perantara. Iika dilakukan melalui perantara maka akad disebut dengan akad istishna' paralel.
Walaupun istishna' adalah akad jual beli, tetapi memiliki perbedaan dengan salam maupun murabahah. lstishna' lebih ke kontrak pengadaan barang yang ditangguhkan dan dapat dibayarkan secara tangguh pula.
lstishna' menurut para fuqaha adalah pengembangan dari salam. dan diizinkan secara syariah. Untuk pengakuan pendapatan istishna' dapat dilakukan melalui akad langsung dan metode persentase penyelesaian. Di mana metode persentase penyelesaian yang digunakan mirip dengan akuntansi konvensional, kecuali perbedaan laba yang dipisah antara margin laba dan selisih nilai akad dengan nilai wajar.
Terima kasih sudah mampir ke akun kami semoga bermanfaat......
    Nama kelompok:
- Syahri Rhamadhan    : 11721023
- Karin                 :11721075
- Parina                :11721044
- Hardianti             : 11721087   Â