Mohon tunggu...
heri af
heri af Mohon Tunggu... Dosen - Traveller- visual design n art

Dosen Fotografi dan Dkv, Mahasiswa aktif pasca sarjana magister ilmu komunikasi, Ketua Alumni SR, Sekjen Alumni Pecinta Alam SMA, Mantan pekerja tv, kontributor foto komersil, konten kreator dan penggiat sosial. I'm a postmodernism, skuteris and i dream journey to pacific crest trail and rest to Andorra...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Anomali Perayaan Kemerdekaan Indonesia dan Persoalan Perbudakan Modern

15 Agustus 2021   23:19 Diperbarui: 15 Agustus 2021   23:27 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada beberapa peraturan yang melindungi pekerja termasuk pekerja perempuan dan anak kecil diantaranya adalah :

 - UU RI NOMOR 10 TAHUN 2012 Tentang  Pengesahan Optional Protocol To The Convention On The RightsOf The Child On The Sale Of Children, Child Prostitution
AndChild Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan
Anak, Prostitusi Anak, Dan Pornografi Anak)[6]

 - Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.[7] Perdagangan Orang yang mengatur masalah restitusi tersebut, sayangnya tidak mengatur tentang tata cara atau mekanisme pemberian restitusi, sehingga undang-undang tersebut tidak efektif. Dengan demikian, perlu dilakukan regulasi baru agar pemenuhan hak-hak para korban dapat dilaksanakan oleh hakim dalam penegakan hukum trafficking dengan baik.

 - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU 13/2003") di mana peraturan ini memuat: Landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan; Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; Pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja;

 Perlu diingat bahwa kemerdekaan sejati adalah kebebasan yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia dalam menentukan arah dan tujuannya secara independen tanpa intervensi pihak asing. Selain itu bangsa Indonesia juga harus diselamatkan dari kemelaratan, kurangnya pendidikan,  bahaya penyakit, peristiwa bencana, dan semua yang mengganggu pembentukan masyarakat yang adil dan makmur. Dengan segala kebijakan dan peraturan yang mendukung penghilangan perbudakan modern akan membuat Indonesia selangkah lebih maju dalam melindungi warga negaranya.

 

 Kepustakaan 

 Halim, M. Fikri, Analisis Wacana Kritis Tentang Perbudakan Modern dalam Program Bedah Editorial Media Indonesia di Metro Tv,  Jakarta: Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah, 2014

 Nuraeny, Henny. 2015, Pengiriman Tenaga Kerja Migran Sebagai Salah Satu Bentuk Perbudakan Modern Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Hukum Dan Peradilan, Vol 4 edisi 3

 Tjandra, Surya, UU KETENAGAKERJAAN dalam Konteks Gejala Informalisasi Hubungan Kerja dalam UUK : Legalisasi "Perbudakan Modern"?. Jurnal Analisis Sosial, Vol 8 no 3

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun