Ada beberapa peraturan yang melindungi pekerja termasuk pekerja perempuan dan anak kecil diantaranya adalah :
 - UU RI NOMOR 10 TAHUN 2012 Tentang  Pengesahan Optional Protocol To The Convention On The RightsOf The Child On The Sale Of Children, Child Prostitution
AndChild Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan
Anak, Prostitusi Anak, Dan Pornografi Anak)[6]
 - Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.[7] Perdagangan Orang yang mengatur masalah restitusi tersebut, sayangnya tidak mengatur tentang tata cara atau mekanisme pemberian restitusi, sehingga undang-undang tersebut tidak efektif. Dengan demikian, perlu dilakukan regulasi baru agar pemenuhan hak-hak para korban dapat dilaksanakan oleh hakim dalam penegakan hukum trafficking dengan baik.
 - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU 13/2003") di mana peraturan ini memuat: Landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan; Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; Pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja;
 Perlu diingat bahwa kemerdekaan sejati adalah kebebasan yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia dalam menentukan arah dan tujuannya secara independen tanpa intervensi pihak asing. Selain itu bangsa Indonesia juga harus diselamatkan dari kemelaratan, kurangnya pendidikan,  bahaya penyakit, peristiwa bencana, dan semua yang mengganggu pembentukan masyarakat yang adil dan makmur. Dengan segala kebijakan dan peraturan yang mendukung penghilangan perbudakan modern akan membuat Indonesia selangkah lebih maju dalam melindungi warga negaranya.
Â
 KepustakaanÂ
 Halim, M. Fikri, Analisis Wacana Kritis Tentang Perbudakan Modern dalam Program Bedah Editorial Media Indonesia di Metro Tv,  Jakarta: Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah, 2014
 Nuraeny, Henny. 2015, Pengiriman Tenaga Kerja Migran Sebagai Salah Satu Bentuk Perbudakan Modern Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Hukum Dan Peradilan, Vol 4 edisi 3
 Tjandra, Surya, UU KETENAGAKERJAAN dalam Konteks Gejala Informalisasi Hubungan Kerja dalam UUK : Legalisasi "Perbudakan Modern"?. Jurnal Analisis Sosial, Vol 8 no 3
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H