Mohon tunggu...
heri af
heri af Mohon Tunggu... Dosen - Traveller- visual design n art

Dosen Fotografi dan Dkv, Mahasiswa aktif pasca sarjana magister ilmu komunikasi, Ketua Alumni SR, Sekjen Alumni Pecinta Alam SMA, Mantan pekerja tv, kontributor foto komersil, konten kreator dan penggiat sosial. I'm a postmodernism, skuteris and i dream journey to pacific crest trail and rest to Andorra...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Anomali Perayaan Kemerdekaan Indonesia dan Persoalan Perbudakan Modern

15 Agustus 2021   23:19 Diperbarui: 15 Agustus 2021   23:27 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan 

Kemerdekaan bangsa  Indonesia sudah berlangsung selama 76 tahun, namun semua orang sepakat bahwa tujuan kemerdekaannya belum sepenuhnya tercapai. Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945  menyebutkan bahwa tujuan kemerdekaan dan dibentuknya Negara Republik Indonesia salah satunya adalah memajukan kesejahteraan umum.[1] Melengkapinya, Hary Tanoe di hadapan 1.000 mahasiswa Universitas Wiralodra mengatakan bahwa  "Tujuan kemerdekaan bangsa adalah membuat rakyat makmur di mana  negara harus  bisa menjamin kesejahteraan rakyatnya. Dengan kemakmuran rakyat, negara bisa memajukan rakyatnya dalam segala bidang".[2]

 

Di dalam mengisi kemerdekaan, setiap orang secara absolut berhak menentukan kehidupan dan kesejahteraan mereka yang dilindungi dan dan diberi kesempatan yang sama antar  warga negara dengan dasar keadilan dan hukum yang tidak membeda-bedakan di antaramya. Namun nilai nilai ideal ini berbanding terbalik dengan kenyataan hidup selama ini. Bentuk penjajahan seperti masa sebelum kemerdekaan memang sudah tidak ada, namun kini tumbuh bentuk penjajahan modern dengan cara yang jauh lebih soft dibandingkan penjajahan lama yang menekankan pada konflik fisik secara langsung melalui perang, politik monopoli dagang, budaya korupsi, adu domba antar pribumi, penindasan kesejahteraan, perbudakan, [3]   perampasan hak hidup sehingga membiarkan warga biasa  yang dijajah jatuh dalam jurang kemiskinan dan kematian. 

 

Perbudakan Modern 

 Penjajahan modern salah satunya memunculkan Perbudakan Modern. Antara perbudakan klasik dan perbudakan modern memiliki konteks yang berbeda. Perbudakan yang menurut KBBI,  adalah  segala hal mengenai budak belian, atau sistem segolongan manusia yang dirampas kebebasan hidupnya untuk bekerja guna kepentingan golongan manusia yang lain. Perbudakan modern berbeda dengan perbudakan klasik jika dikaitkan soal transparansinya.  Perbudakan klasik cenderung terbuka dengan dukungan pemerintah yang menjajah wilayah tersebut sementara kebanyakan perbudakan modern dilakukan secara tertutup dan tidak terlihat secara nyata di muka umum dikarenakan adanya tekanan HAM dan pelanggaran hukum. Ketidakadilan yang tersembunyi itu sering terjadi di pabrik, gedung dan rumah-rumah yang tertutup serta  peternakan dan pertanian pribadi yang jauh di pelosok. Masih menjadi tanda tanya apakah praktek perbudakan modern ini hanya dilakukan oleh segelintir orang kepada orang lain atau apakah juga mendapatkan dukungan dari oknum pemerintahan secara diam-diam.

 

Perbudakan modern timbul karena adanya tingkat korupsi yang tinggi, pengawasan lingkungan yang lemah (ditinjau dari segi hukum dan sanksi sosial), praktek memanfaatkan kelemahan dan celah hukum, rendahnya tingkat populasi masyarakat diwilayah tersebut dan kemiskinan yang ada.

 

Faktor kemiskinan penduduk pada satu wilayah turut memunculkan praktek praktek perbudakan modern. Perbudakan modern ini diantaranya kasus yang menonjol adalah pekerja paksa di industri narkoba, pekerja perkebunan dengan upah minim, pekerja dibawah umur di tengah laut, pekerja seksual yang dikuasai oleh komplotan kriminal, perusahaan yang menghapus hak-hak karyawan seperti cuti hamil. Perbudakan moderen bersifat memaksa dan mengeksploitasi perempuan, anak kecil dan orang dewasa yang posisinya lemah. Sebagian besar peristiwa perbudakan modern kerap terjadi di China, sebagian Afrika, wilayah Asia Selatan seperti India, Pakistan dan Bangladesh serta wilayah Amerika Latin seperti Kolombia dan Meksiko.[4] Tapi perbudakan modern secara sporadis juga muncul di berbagai belahan dunia manapun termasuk negara maju sekalipun seperti negara-negara di Eropa Barat dan Amerika. 

 

Perbudakan Modern di Indonesia 

 Praktik perbudakan moderen juga terjadi di indonesia, sejak kemerdekaan Indonesia  hingga di masa Indonesia telah maju. Perbudakan ini dikemas secara halus namun dengan tekanan sehingga korban semakin tidak memiliki pilihan lain selain tetap berada dalam posisi sebagai budak. Selama  adanya ledakan jumlah penduduk yang menyebabkan kemiskinan merajalela dan tanpa peningkatan kualitas hidup, ketidak seimbangan jumlah pekerja dengan keterbatasan lapangan pekerjaan yang tersedia, mereka tak punya pilihan  termasuk saat  dijadikan pekerja paksa dengan upah dan hak-hak yang minim.

 Kebijakan pemerintah sesungguh kerap kali berpihak pada kepentingan  pengusaha sebagai langkah strategis mengamankan aset investasi negara. Pengusaha yang diwakili Kadin memiliki hubungan emosional dengan Pemerintah. Para anggota Kadin juga sering menduduki jabatan di pemerintahan. Adanya Conflict Of Interest ini tidak dapat dihindarkan lagi di satu sisi sebagai regulator tapi disisi lainnya juga merangkap pengusaha.  Sehingga pembuatan UU Omnibus Law menjadi bukti bahwa pemerintah lebih mendahulukan kepentingan pengusaha dibandingkan mengutamakan hak para pekerja dan konsumen.[5]

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan kementrian lain yang terkait seperti Kemenlu, Kemenaker, Kemenperindag dan lain-lain harus berusaha secara ideal menghapus perbudakan modern ini melalui penyempurnaan hukum dan kebijakan. Indonesia sendiri sudah mengimplementasikan peraturan Organisasi Buruh Internasional ILO yang  menghapuskan kerja paksa Nomor 19 tahun 1999. Di bawah lembaga PBB, negara-negara anggotanya termasuk Indonesia juga mulai meratifikasi konvensi perbudakan sebagai salah satu komitmen melawan suatu tindakan pelanggaran HAM dan menghapusnya dalam tatanan kehidupan modern.

 Beberapa kasus perbudakan modern masih berlangsung hingga sekarang, meski sebagian sudah mulai menuju ke arah positif karena tekanan pemerintah dengan perangkat hukum yang menyertainya. Sebagian kasus dinyatakan sebagai pelanggaran hukum ketenaga kerjaan dan sebagian masuk dalam ranah kriminalitas seperti mempekerjakan orang di industri narkoba dan menjebloskan perempuan sebagai pekerja seksual.  Kasus yang paling menonjol di Indonesia adalah human  trafficking mengirim tenaga para TKI dengan upah murah plus pelecehan seksual sebagai pembantu di Timur Tengah, upah murah namun dikejar oleh polisi Malaysia di kamp perkebunan karet, hingga menjebak perempuan Indonesia sebagai pekerja seksual di Thailand dan beberapa negara Asia. Indonesia juga kerap menjadi lintasan perdagangan manusia yang membawa migran Asia seperti dari Afghanistan menuju negara maju salah satu tujuannya adalah Australia. Mereka sering kali tertangkap atau perahu mereka karam di wilayah Indonesia. Ini yang menjadi pekerjaan tambahan bagi aparat TNI dan Polri.

 Pentingnya skill kewirausahaan kecil bagi setiap warga negara yang produktif juga bisa menjadi jalan untuk menekan perbudakan modern. Dengan berwira usaha kesenjangan sosial diharapkan dapat ditekan. Ketahanan ekonomi juga tercipta dan sekaligus menjadi trend positif dalam menurunkan angka kemiskinan dan kriminalitas.  Namun juga perlu diwaspadai agar kewira usahaan tersebut tidak melahirkan perbudakan-perbudakan dalam skala kecil. Hukum  yang dapat diterapkan oleh pemerintah untuk melindungi warga negaranya dari praktek perbudakan modern adalah dengan memperbanyak peraturan yang berpihak pada pekerja, mensosialisasikan peraturan yang ada sehingga pekerja lebih memahami hak-hak mereka dan mengawal peraturan yang sudah ada.

 

Kebijakan dan Peraturan Pelindung WNI

 

Ada beberapa peraturan yang melindungi pekerja termasuk pekerja perempuan dan anak kecil diantaranya adalah :

 - UU RI NOMOR 10 TAHUN 2012 Tentang  Pengesahan Optional Protocol To The Convention On The RightsOf The Child On The Sale Of Children, Child Prostitution
AndChild Pornography (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan
Anak, Prostitusi Anak, Dan Pornografi Anak)[6]

 - Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.[7] Perdagangan Orang yang mengatur masalah restitusi tersebut, sayangnya tidak mengatur tentang tata cara atau mekanisme pemberian restitusi, sehingga undang-undang tersebut tidak efektif. Dengan demikian, perlu dilakukan regulasi baru agar pemenuhan hak-hak para korban dapat dilaksanakan oleh hakim dalam penegakan hukum trafficking dengan baik.

 - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU 13/2003") di mana peraturan ini memuat: Landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan; Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; Pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja;

 Perlu diingat bahwa kemerdekaan sejati adalah kebebasan yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia dalam menentukan arah dan tujuannya secara independen tanpa intervensi pihak asing. Selain itu bangsa Indonesia juga harus diselamatkan dari kemelaratan, kurangnya pendidikan,  bahaya penyakit, peristiwa bencana, dan semua yang mengganggu pembentukan masyarakat yang adil dan makmur. Dengan segala kebijakan dan peraturan yang mendukung penghilangan perbudakan modern akan membuat Indonesia selangkah lebih maju dalam melindungi warga negaranya.

 

 Kepustakaan 

 Halim, M. Fikri, Analisis Wacana Kritis Tentang Perbudakan Modern dalam Program Bedah Editorial Media Indonesia di Metro Tv,  Jakarta: Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah, 2014

 Nuraeny, Henny. 2015, Pengiriman Tenaga Kerja Migran Sebagai Salah Satu Bentuk Perbudakan Modern Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Hukum Dan Peradilan, Vol 4 edisi 3

 Tjandra, Surya, UU KETENAGAKERJAAN dalam Konteks Gejala Informalisasi Hubungan Kerja dalam UUK : Legalisasi "Perbudakan Modern"?. Jurnal Analisis Sosial, Vol 8 no 3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun