Mohon tunggu...
Diajeng Dhea Annisa Aura I
Diajeng Dhea Annisa Aura I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Merupakan mahasiswa aktif fakultas hukum yang masih menjalankan pendidikan di Universitas Veteran. Memiliki dedikasi dan integritas yang tinggi dalam bekerja dengan kejujuran dan membangun komunikasi yang baik antar sesama. Seseorang yang memiliki keaktifan berorganisasi dan prestasi dari berbagai bidang yang pernah diraih.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legalitas Usaha Fakultas Sambel Selaku UMKM di Cinere, Depok, Jawa Barat

28 November 2023   11:05 Diperbarui: 28 November 2023   11:12 879
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumentasi Wawancara UMKM pada 24 November 2023

Saya, Diajeng Dhea Annisa Aura Islami bersama kelima rekan saya, Putri Mufidah, Putri Ni'matul Maula, Mexi Christian Simamora, Rizki Rivandi Abdul, dan Daffa Adam Putra Pammuji dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta telah melakukan penelusuran dan wawancara langsung dengan salah satu pemilik UMKM di Cinere, Depok, Jawa Barat, yaitu Kelik Bayundara (biasa akrab dipanggil Mas Bayu) sebagai bentuk kepedulian kami terhadap perlindungan hukum UMKM itu sendiri dan jaminan layak pangan bagi para konsumen yang akan menikmati dan menyantap hidangannya.

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) sendiri merupakan usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, M. Rudy Salahuddin dalam acara UMKM Performance Index bertema "Indonesia UMKM Overview" yang ditayangkan di RRI Net dan Cemara 19 Channel pada Jumat, 30 September 2022, UMKM menyumbang 60,5% terhadap PDB Nasional. 

Dengan data tersebut, maka mengindikasikan bahwa UMKM di Indonesia memiliki ruang untuk berkembang dan menjadi lebih bernilai bagi perekonomian negara. UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, seperti penyedia sarana pemerataan tingkat ekonomi rakyat kecil, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kualitas individu, dan perluasan kesempatan kerja dan mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia. 

Hal ini juga sejalan dengan pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals) Nomor 8, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja produktif serta kerja layak untuk semua. Adapun Dasar Hukum UMKM terdapat pada  UU UMKM (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU UMKM. Kriteria UMKM menurut UU Nomor 20 Tahun 2008 adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

UMKM yang dijalankan oleh Mas Bayu adalah Fakultas Sambel. Fakultas Sambel merupakan sebuah nama brand yang target marketingnya mahasiswa/mahasiswi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta sebab ditinjau berdasarkan lokasinya, Fakultas Sambel sangat strategis dengan kampus tersebut. Konsep Fakultas Sambel ialah FnB (Food and Beverage) yang menyajikan ayam geprek, penyet, dan panggang yang dipadukan dengan tiga jenis pilihan sambel, yakni sambel bawang, sambel ijo, dan sambel terasi. 

Ketiga pilihan sambel ini yang menjadi diferensiasi dibandingkan dengan brand ayam geprek lainnya yang hanya menyediakan satu jenis sambel. Rencana ke depannya akan ditambah lebih banyak pilihan sambel dan varian lauk lainnya, seperti ikan, bebek, dan lain-lain yang nikmat jika dimakan dengan sambel. Fakultas Sambel didirikan sejak 20 Juni 2020, bertepatan dengan tiga bulan setelah pandemi masuk ke Indonesia.

Dengan pendapatan dalam per bulan yang diperkirakan berada di angka Rp20.000.000 - Rp30.000.000, modal awal yang dikeluarkan diperkirakan mencapai Rp40.000.000 sudah termasuk biaya sewa bangunan Rp11.000.000 selama enam bulan, dan terdapat modal untuk peralatan yang diperlukan untuk memasak. Penghasilan perbulan dari awal buka pada 2020 sampai tahun 2023 ini, penggunaan pemasukan masih digunakan untuk perputaran pembiayaan sewa tempat dan gaji karyawan.

Selama berbisnis, bahkan hingga saat ini, pemilik dari Fakultas Sambel sendiri belum mendapatkan keuntungan yang lebih dari hasil usahanya tersebut. Namun, apabila mendapat profit, maka akan ditabung sebab Fakultas Sambel sendiri buka dengan pelanggan yang efektif sekitar  7 - 8 bulan, sudah terpotong libur nasional dan perkuliahan. 

Sumber: Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Hak Merek Fakultas Sambel
Sumber: Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Hak Merek Fakultas Sambel

Perizinan mendirikan usaha dan sewa bangunan sudah dipersiapkan sejak awal. Hak merek Fakultas Sambel pun telah terdaftar di HAKI, serta NIB (Nomor Izin Berusaha) melalui sistem OSS (Online Single Submission). Fakultas Sambel telah terdaftar BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sebagai mitra binaan yang mana diwajibkan untuk mendaftarkan Hak Merek ke dalam HaKI dan juga izin berusaha. Selanjutnya, mengenai Sertifikat Halal di Fakultas Sambel sendiri masih dalam tahap proses sertifikasi halal. Dalam proses pengurusan Sertifikat Halal ini, tidak ada hambatan sama sekali yang dirasakan oleh pemilik Fakultas Sambel.

Perlu diketahui bahwasanya dalam berbisnis, tentulah terdapat kendala dan tantangan yang dihadapi oleh para pelaku usaha UMKM. Bagi Fakultas Sambel, terdapat beberapa kendala, di antaranya yang pertama adalah ini merupakan usaha yang dirintis dari 0, sehingga banyak hal yang perlu dipelajari dalam usaha di bidang FnB, terlebih pendidikan dari keluarga pemilik, tidak ada yang merupakan pengusaha. 

Kedua, ialah permodalan yang terbatas, tetapi bisnis harus tetap berjalan dengan segala kreativitas agar dapat bersaing di pasar. Bahkan sejak awal buka bisnis pada tahun 2020 pun, kendala sudah dimulai sebab orang jarang keluar rumah, sedangkan Fakultas Sambel baru saja dibuka. Jadi, brand hanya diketahui secara online saja. Tentunya, bertahan di era pandemi hingga saat transisi Pasca Pandemi juga merupakan sebuah tantangan yang harus dihadapi oleh Fakultas Sambel. 

Selain itu, terdapat kendala di bidang tenaga kerja yang mana sulit untuk mempertahankan pegawai sebab keinginan dari pegawai itu sendiri yang pastinya ingin mencari suatu hal yang lebih di luar sana daripada yang diberikan oleh Fakultas Sambel itu sendiri. Penghasilan yang terbatas dan hanya berputar untuk keperluan berbisnis saja tanpa menghasilkan keuntungan lebih bagi pemilik UMKM mengakibatkan pada gaji pegawai yang hingga saat ini tidak dapat mencapai rata-rata UMR. 

Namun, terdapat suatu hal yang disyukuri, yaitu segala keperluan bisnis sudah berprogres dari yang masih menggunakan uang pribadi pemilik, hingga saat ini sudah menggunakan uang hasil bisnis itu sendiri.

Usaha serupa yang bermunculan pun menjadi tantangan yang harus direspon dengan bijak oleh Fakultas Sambel dengan cara berinovasi, baik dari segi produk yang dihasilkan maupun pelayanan konsumen. Tantangan terakhir adalah pemilik UMKM, yaitu Mas Bayu yang bekerja utama pula di tempat lain, sehingga pengontrolan pelaksanaan bisnis dilakukan oleh keluarga dan pegawai yang bekerja di hari itu saja. Pemilik UMKM mengakui bahwasanya hal tersebut menjadi tantangan sebab keterbatasan dalam berinteraksi langsung dengan konsumen untuk evaluasi bisnis ke depannya.

Legalitas bisnis merupakan aspek yang sangat krusial dalam memulai dan mengelola suatu usaha. Ini diperlukan untuk memperoleh perlindungan hukum, mencegah kerugian yang tidak diinginkan, meningkatkan reputasi perusahaan, dan menghindari risiko hukum. Keberadaan legalitas bisnis memberikan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan hukum, seperti peraturan pemerintah, hukum ketenagakerjaan, dan pajak, sehingga pelaku usaha dapat menghindari sanksi dan denda yang merugikan. 

Sebagai Penulis, kami sangat mengapresiasi sebab Fakultas Sambel telah mendaftarkan Hak Merek dan telah memiliki NIB sebagai bentuk dari legalitas berusaha. Saran yang dapat kami berikan, yakni Fakultas Sambel harus segera memenuhi syarat UMKM yang masih belum terpenuhi, yaitu mengenai Sertifikat Halal. 

Jika semua syarat UMKM telah terpenuhi, tentu akan menjadikan nilai Fakultas Sambel menjadi lebih baik nantinya dan banyak konsumen yang semakin yakin untuk mengonsumsi produk Fakultas Sambel didorong dengan legalitas berusaha yang sudah terpenuhi. Legalitas usaha ini pun berlaku bagi setiap pelaku UMKM yang ingin membuka usahanya dengan tujuan untuk memenuhi persyaratan sebagai pelaku usaha yang mendapatkan perlindungan hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun