Mohon tunggu...
Diajeng Dhea Annisa Aura I
Diajeng Dhea Annisa Aura I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Merupakan mahasiswa aktif fakultas hukum yang masih menjalankan pendidikan di Universitas Veteran. Memiliki dedikasi dan integritas yang tinggi dalam bekerja dengan kejujuran dan membangun komunikasi yang baik antar sesama. Seseorang yang memiliki keaktifan berorganisasi dan prestasi dari berbagai bidang yang pernah diraih.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legalitas Usaha Fakultas Sambel Selaku UMKM di Cinere, Depok, Jawa Barat

28 November 2023   11:05 Diperbarui: 28 November 2023   11:12 879
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumentasi Wawancara UMKM pada 24 November 2023

Perlu diketahui bahwasanya dalam berbisnis, tentulah terdapat kendala dan tantangan yang dihadapi oleh para pelaku usaha UMKM. Bagi Fakultas Sambel, terdapat beberapa kendala, di antaranya yang pertama adalah ini merupakan usaha yang dirintis dari 0, sehingga banyak hal yang perlu dipelajari dalam usaha di bidang FnB, terlebih pendidikan dari keluarga pemilik, tidak ada yang merupakan pengusaha. 

Kedua, ialah permodalan yang terbatas, tetapi bisnis harus tetap berjalan dengan segala kreativitas agar dapat bersaing di pasar. Bahkan sejak awal buka bisnis pada tahun 2020 pun, kendala sudah dimulai sebab orang jarang keluar rumah, sedangkan Fakultas Sambel baru saja dibuka. Jadi, brand hanya diketahui secara online saja. Tentunya, bertahan di era pandemi hingga saat transisi Pasca Pandemi juga merupakan sebuah tantangan yang harus dihadapi oleh Fakultas Sambel. 

Selain itu, terdapat kendala di bidang tenaga kerja yang mana sulit untuk mempertahankan pegawai sebab keinginan dari pegawai itu sendiri yang pastinya ingin mencari suatu hal yang lebih di luar sana daripada yang diberikan oleh Fakultas Sambel itu sendiri. Penghasilan yang terbatas dan hanya berputar untuk keperluan berbisnis saja tanpa menghasilkan keuntungan lebih bagi pemilik UMKM mengakibatkan pada gaji pegawai yang hingga saat ini tidak dapat mencapai rata-rata UMR. 

Namun, terdapat suatu hal yang disyukuri, yaitu segala keperluan bisnis sudah berprogres dari yang masih menggunakan uang pribadi pemilik, hingga saat ini sudah menggunakan uang hasil bisnis itu sendiri.

Usaha serupa yang bermunculan pun menjadi tantangan yang harus direspon dengan bijak oleh Fakultas Sambel dengan cara berinovasi, baik dari segi produk yang dihasilkan maupun pelayanan konsumen. Tantangan terakhir adalah pemilik UMKM, yaitu Mas Bayu yang bekerja utama pula di tempat lain, sehingga pengontrolan pelaksanaan bisnis dilakukan oleh keluarga dan pegawai yang bekerja di hari itu saja. Pemilik UMKM mengakui bahwasanya hal tersebut menjadi tantangan sebab keterbatasan dalam berinteraksi langsung dengan konsumen untuk evaluasi bisnis ke depannya.

Legalitas bisnis merupakan aspek yang sangat krusial dalam memulai dan mengelola suatu usaha. Ini diperlukan untuk memperoleh perlindungan hukum, mencegah kerugian yang tidak diinginkan, meningkatkan reputasi perusahaan, dan menghindari risiko hukum. Keberadaan legalitas bisnis memberikan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan hukum, seperti peraturan pemerintah, hukum ketenagakerjaan, dan pajak, sehingga pelaku usaha dapat menghindari sanksi dan denda yang merugikan. 

Sebagai Penulis, kami sangat mengapresiasi sebab Fakultas Sambel telah mendaftarkan Hak Merek dan telah memiliki NIB sebagai bentuk dari legalitas berusaha. Saran yang dapat kami berikan, yakni Fakultas Sambel harus segera memenuhi syarat UMKM yang masih belum terpenuhi, yaitu mengenai Sertifikat Halal. 

Jika semua syarat UMKM telah terpenuhi, tentu akan menjadikan nilai Fakultas Sambel menjadi lebih baik nantinya dan banyak konsumen yang semakin yakin untuk mengonsumsi produk Fakultas Sambel didorong dengan legalitas berusaha yang sudah terpenuhi. Legalitas usaha ini pun berlaku bagi setiap pelaku UMKM yang ingin membuka usahanya dengan tujuan untuk memenuhi persyaratan sebagai pelaku usaha yang mendapatkan perlindungan hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun