Mohon tunggu...
DIAH AYU SAFIRA
DIAH AYU SAFIRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1 Universitas Negeri Semarang

Menulis dan menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Urbanisasi terhadap Kemiskinan dan Ketimpangan Sosial Diperkotaan

3 Desember 2024   07:30 Diperbarui: 3 Desember 2024   07:33 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan


Urbanisasi adalah fenomena global yang tidak dapat dihindari, termasuk di Indonesia. Proses perpindahan penduduk dari wilayah pedesaan ke perkotaan terus meningkat seiring dengan perkembangan ekonomi, industrialisasi, dan modernisasi. Urbanisasi sering kali dianggap sebagai jalan menuju kehidupan yang lebih baik, dengan janji kesempatan kerja yang lebih luas, akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan, serta infrastruktur yang lebih baik. 

Namun, di balik berbagai potensi tersebut, urbanisasi juga menghadirkan tantangan sosial yang signifikan, terutama dalam bentuk meningkatnya kemiskinan dan ketimpangan sosial di kawasan perkotaan. Fenomena ini menjadi salah satu isu sosial utama yang memengaruhi kualitas hidup masyarakat urban dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak (Kuciswara, et al., 2021).

Salah satu dampak utama dari urbanisasi adalah kemiskinan perkotaan. Banyak pendatang yang datang ke kota dengan harapan hidup lebih baik, tetapi tidak memiliki keterampilan atau pendidikan yang memadai untuk bersaing di pasar kerja formal. Akibatnya, mereka terjebak dalam pekerjaan sektor informal yang tidak memberikan keamanan kerja maupun pendapatan yang cukup. 

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 menunjukkan bahwa 22% penduduk perkotaan di Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan, angka yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir akibat urbanisasi yang tidak terkelola dengan baik. Kemiskinan ini sering kali terwujud dalam bentuk permukiman kumuh yang kurang layak huni, di mana akses terhadap air bersih, sanitasi, dan layanan kesehatan sangat terbatas (Hadijah & Sadali, 2020).

Urbanisasi juga memicu ketimpangan sosial yang semakin melebar. Perkotaan menjadi ruang yang mempertemukan berbagai kelompok masyarakat dengan latar belakang ekonomi, pendidikan, dan budaya yang berbeda. Sayangnya, distribusi sumber daya sering kali tidak merata. 

Penduduk asli yang telah lama tinggal di perkotaan cenderung memiliki akses yang lebih baik ke pekerjaan, pendidikan, dan layanan kesehatan dibandingkan pendatang baru. Ketimpangan ini menciptakan kesenjangan sosial yang memengaruhi hubungan antar kelompok masyarakat, memperkuat stigma, dan dalam beberapa kasus memicu konflik sosial (Aini, 2022).


Faktor lain yang memperburuk dampak urbanisasi adalah kurangnya perencanaan kota yang berkelanjutan. Banyak kota di Indonesia tidak memiliki kapasitas infrastruktur yang cukup untuk menampung lonjakan populasi akibat urbanisasi. Keterbatasan ini terlihat dalam kemacetan lalu lintas, peningkatan polusi udara, hingga sulitnya akses ke perumahan terjangkau. 

Permukiman kumuh, yang sering kali berada di daerah rawan bencana seperti bantaran sungai atau lahan kosong di pinggiran kota, menjadi bukti nyata kegagalan dalam merancang tata ruang yang inklusif dan adaptif terhadap perubahan demografi.

Pembahasan


Urbanisasi merupakan fenomena yang terus berkembang di Indonesia, proses ini membawa perpindahan penduduk dari pedesaan ke perkotaan dalam jumlah besar. Meskipun urbanisasi menawarkan peluang ekonomi yang lebih baik, seperti akses ke pekerjaan dan layanan publik, fenomena ini juga memicu berbagai masalah sosial yang kompleks. Salah satu masalah utama adalah meningkatnya kemiskinan perkotaan dan ketimpangan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun