DIAH PUJI ASTUTI
Sosiologi Pembangunan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta
Email: diahpujiastuti578@gmail.com
PENDAHULUAN
Perkembangan dunia yang semakin cepat menyebabkan pertukaran arus informasi, pertukaran budaya, dan kegiatan perekonomian, berlangsung dengan cepat dan dapat diketahui oleh individu lain di berbagai belahan dunia.Â
Peristiwa tersebut dikenal sebagai Globalisasi. Globalisasi adalah suatu proses integrasi internasional yang terjadi sebagai akibat pertukaran pandangan dunia, produk, pemikiran, dan aspek-aspek kebudayaan lainnya, sehingga tidak jelas lagi batas-batas yang jelas dari suatu negara.Â
Faktor pendorong terjadi globalisasi yaitu adanya kemajuan infrastruktur, transportasi, dan telekomunikasi, termasuk kemunculan telegraf dan internet, faktor ini yang semakin mendorong saling ketergantungan (interdependensi) aktivitas ekonomi dan budaya. Adanya globalisasi menjadikan kehidupan manusia semakin lebih mudah.Â
Salah satunya adalah dengan munculnya plastik di dunia industri pada tahun 1907, yang mana penggunaan plastik dan barang-barang material plastik semakin meningkat (Surono 2013: 23). Meningkatnya penggunaan plastik ini, disebabkan plastik memiliki sifat yang kuat, ringan, fleksibel, tahan karat, tidak mudah pecah, praktis dan mudah didapatkan serta harga yang terjangkau yang menjadikan pilihan alternatif yang tak jarang dipilih oleh individu (Surono 2013:32-33).Â
Dengan sifat yang dimiliki oleh plastik, maka tidak mengherankan apabila banyak orang menggunakan plastik untuk membawa barang bawaan, menjadikan plastik sebagai bungkus makanan, sebagai bahan baku pembuatan botol air kemasan ataupun dijadikan barang-barang lainnya. Namun dengan adanya kemudahan yang ada, menjadikan individu ketergantungan akan penggunaan plastik.Â
Dan plastik yang sudah menjadi sampah akan berdampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan manusia. (Surono 2013: 33). Sampah plastik memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, karena tidak terurai dengan jangka waktu yang singkat dan dapat menurunkan kesuburan tanah. Sampah plastik yang dibuang sembarangan juga dapat menyumbat saluran air, selokan dan sungai sehingga  menyebabkan banjir.
Sampah plastik yang dibakar pun dapat melepaskan zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Dan sampah plastik apabila dibiarkan akan menjadi masalah. Terdapat penelitian yang menunjukkan bahwa Indonesia menempati peringkat kedua sebagai negara dengan pengelolaan sampah terburuk dan yang paling banyak mencemari lautan (Jambeck et al., 2015).Â
Dalam konteks mengurangi dampak negatif sampah plastik terhadap lingkungan maka diperlukan suatu pembangunan berkelanjutan. Pembangunan pada hakekatnya adalah suatu proses dimana masyarakat berubah dari satu situasi ke situasi lain yang lebih mendekati tatanan sosial yang diinginkan. Ada dua hal yang harus diperhatikan dalam proses perubahannya, yaitu keberlanjutan dan perubahan. Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat) yang berprinsip memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan (Brundtland Report, 1987).Â
TEMUAN DAN ANALISIS
Dengan adanya permasalahan sampah, maka dapat dikaitkan dengan beberapa konsep dari Manajemen Pembangunan Sosial.Â
Peran Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah
Dalam upaya mengatasi permasalahan yang ada, pemerintah memiliki peranan yang sangat penting. Dalam hal ini peranan pemerintah terlihat dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang menjelaskan pemerintah sampai pemerintah daerah harus mampu mengelola 100% (pengurangan limbah 30% dan penanganan limbah 70%) dari limbah padat yang dihasilkan secara nasional pada tahun 2025.Â
Selain itu tercermin juga dari larangan penggunaan plastik sekali pakai secara nasional Permen LHK No.75 Tahun 2019. Plastik sekali pakai yang dilarang antara lain plastik saset, sedotan plastik, kantong plastik, wadah dan alat makan sekali pakai. Di DKI Jakarta sendiri, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Tidak dapat dipungkiri dengan adanya larangan penggunaan plastik sekali pakai ini pasti akan berdampak pada sektor lain, salah satunya pada sektor perekonomian. Misalnya pemecatan buruh, turunnya keuntungan kegiatan ekonomi.Â
Maka dari itu pemerintah selaku regulator perlu memastikan transisi yang berkeadilan, yaitu dengan memastikan kelestarian lingkungan, pekerjaan yang layak, juga inklusi sosial dan pengentasan kemiskinan. Kepastian transisi yang berkeadilan, akan membuka pintu kolaborasi dan partisipasi para pihak dalam mendorong transisi.Â
Dengan adanya aturan mengenai pengelolaan limbah dan daur ulang sampah hingga adanya larangan penggunaan plastik sekali pakai, hal ini menunjukkan bentuk implementasi dari salah satu tujuan dari SDGs dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan program SDGs.
Adanya larangan penggunaan plastik sekali pakai, mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, seperti pihak swasta, masyarakat, dan elemen pendidikan  pihak swasta sendiri turut mengikuti arahan pemerintah, yang mana mereka mengganti kemasan produk mereka dengan bahan yang lebih ramah lingkungan dan mereka juga mempunyai program pengelolaan sampah.Â
Bentuk dari program tersebut, yaitu masyarakat dapat menukarkan beberapa kemasan kosong dari brand tersebut dengan produknya secara gratis. Hal tersebut cukup membangkitkan antusias masyarakat. Dalam elemen pendidikan, saat ini sudah banyak universitas yang menerapkan larangan penggunaan plastik sekali pakai mendukung kebijakan yang ada.
Masyarakat
Pemerintah secara bertahap fokus pada pengelolaan sampah plastik dan juga mengeluarkan aturan larangan penggunaan plastik sekali pakai, untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs).Â
Dalam konteks permasalahan yang ada, masyarakat juga memiliki peranan dan ikut berpartisipasi. Conyer dalam Soetomo (2006), menjelaskan partisipasi masyarakat merupakan keikutsertaan masyarakat dengan sukarela yang dilandasi oleh determinan dan kesadaran diri masyarakat itu sendiri dalam program pembangunan.Â
Masyarakat turut berpartisipasi dengan mengikuti aturan dari pemerintah. Seperti sekarang ini ketika berbelanja di swalayan, pihak swalayan tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai, masyarakat dibiasakan untuk membawa tas belanjaan sendiri. Atau bagi masyarakat yang terlupa tidak membawa tas belanjaan sendiri, pihak swalayan menyediakan tas belanjaan juga.Â
Hal tersebut mencerminkan bahwa persepsi masyarakat yang cukup baik atau mendukung dengan adanya aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Adapun alasan mereka mendukung adanya kebijakan tersebut dikarenakan kesadaran dan kepedulian untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai.Â
Dalam konteks yang sama, terdapat beberapa kalangan masyarakat yang berperan aktif. Mereka tidak hanya mematuhi kebijakan tersebut. Namun mereka juga ikut sebagai penggerak penyadaran bagi masyarakat lainnya. Mereka mendirikan suatu gerakan yang berbasis peduli lingkungan. Misalnya seperti Aliansi Zero Waste Indonesia.
2. Teori Pembangunan Sosial
Salah satu Teori Sosiologi dalam Kajian Pembangunan, yakni Teori Pembangunan Sosial. Pembangunan berkelanjutan memiliki tiga poin utama, yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan yang saling bergantung dan memperkuat satu sama laint. Ketiga aspek tersebut tidak dapat terpisahkan karena menimbulkan hubungan sebab akibat.Â
Hubungan antara ekonomi dan sosial diharapkan dapat menciptakan hubungan yang adil (equitable). Hubungan antara ekonomi dan lingkungan diharapkan dapat terus berjalan (viable).Â
Dan hubungan antara sosial dan lingkungan bertujuan agar terus bertahan (bearable). Munculnya teori pembangunan sosial diawali dengan adanya perhatian pada lingkungan. Hal ini dimaksudkan agar apa yang ada di bumi saat ini tetap terjaga dan generasi berikutnya dapat ikut merasakan dan melihatnya. Konsep keberlanjutan adalah konsep yang sederhana, tetapi kompleks sehingga konsep keberlanjutan juga sangat multidimensi dan multi-interpretasi.Â
Menurut Heal (Fauzi, 200), konsep pembangunan berkelanjutan mengandung dua dimensi. Pertama, dimensi waktu, karena keberlanjutan menyangkut hal-hal yang akan terjadi di masa depan. Kedua, dimensi interaksi antara sistem ekonomi dengan sistem sumber daya alam dan lingkungan.
 Kaitan dengan permasalahan sampah adalah untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan maka harus dipenuhi tiga jenis pembangunan yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, dan pembangunan lingkungan.Â
Maka dari itu, pemerintah mengambil langkah dengan adanya larangan tentang penggunaan plastik sekali pakai menjadi salah satu usaha atau bentuk pengimplementasian dalam pembangunan lingkungan. Dan untuk pembangunan ekonomi dan pembangunan sosial pemerintah juga fokus untuk menyeimbangkannya.Â
Dalam pembangunan ekonomi beberapa pemerintah daerah telah menyediakan dan mengembangkan bank sampah, yang mana ini akan berkaitan dengan pembangunan sosial. Masyarakat setempat diberdayakan dalam pengelolaan sampah terpadu di daerahnya. Maka dari itu apabila pembangunan berkelanjutan ini dapat terus berjalan dan tercapai, maka akan memberikan dampak positif dalam kehidupan.Â
KESIMPULAN
Globalisasi memberikan banyak perubahan dan kemudahan bagi kehidupan manusia. Munculnya plastik di tahun 1907 merupakan salah satu dampak dari adanya globalisasi. Manusia secara tidak sadar menjadi tergantung dengan penggunaan plastik sekali pakai. Tersebar informasi bahwa ada banyak sampah plastik sekali pakai merusak lingkungan dan juga ekosistem laut. Maka dari itu fenomena masalah plastik sekali pakai dapat dikaji menggunakan konsep dan teori dari Manajemen Pembangunan Sosial. Pemerintah selaku regulator mengambil tindakan dengan menerapkan aturan larangan penggunaan plastik sekali pakai. Dan dalam konteks yang sama, masyarakat pun ikut andil. Dengan mematuhi aturan pemerintah. Adanya aturan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Â
DAFTAR PUSTAKA
Amr, Ulil. (2011). Globalisasi dan Dampaknya terhadap Lingkungan dan Keamanan Manusia di Asia Pasifik: Kasus China dan Papua Nugini. Jurnal Kajian Wilayah. Volume 2, Nomor 1. Halaman 56-71. ISSN 2087-2119.
Angriani, Dr. Parida Angriani dan Muhammad Muhaimin, S.Pd., M.Sc. (2019). Persepsi Masyarakat terhadap Kebijakan Pemerintah tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Pasar Tradisional. Diakses pada 23 Oktober 2022.
Nain,U. https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/PBC/article/download/1309/729/5933. Diakses pada 21 Oktober 2022.
Pasaribu, Rowland B.F. Bab 14 Globalisasi dan Pembangunan Ekonomi Indonesia. http://rowland_pasaribu.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/35470/ekbang_globalisasi-dan-pembangunan-ekonomi-indonesia.pdf. Diakses pada 21 Oktober 2022.
Yolanda, Ismi Rania dan Acwin Hendra Saputra. (2021). Penerapan Kebijakan Ekstensifikasi Barang Kena Cukai Terhadap Produk Plastik di Indonesia. Jurnal Perspektif Bea dan Cukai. Volume 5, Nomor 2. Halaman 290-305. ISSN 2620-6757, E-ISSN 2614-283X.
Hadi, Djati Witjaksono. (2019). Indonesia Siap Membangun Kota Ramah Lingkungan. http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/1752. Diakses pada 23 Oktober 2022.
Napitupulu, Lucentezza, dkk. (2021). 3 Intervensi Penting untuk Mendukung Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. https://bit.ly/3TFCVT6. Diakses pada 23 Oktober 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H