Mohon tunggu...
Diah Puji Astuti
Diah Puji Astuti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta

Take your time

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Sebuah Usaha Mengatasi Dampak Globalisasi dengan Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

25 Oktober 2022   17:36 Diperbarui: 25 Oktober 2022   17:41 580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Dalam konteks mengurangi dampak negatif sampah plastik terhadap lingkungan maka diperlukan suatu pembangunan berkelanjutan. Pembangunan pada hakekatnya adalah suatu proses dimana masyarakat berubah dari satu situasi ke situasi lain yang lebih mendekati tatanan sosial yang diinginkan. Ada dua hal yang harus diperhatikan dalam proses perubahannya, yaitu keberlanjutan dan perubahan. Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat) yang berprinsip memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan (Brundtland Report, 1987). 

TEMUAN DAN ANALISIS

Dengan adanya permasalahan sampah, maka dapat dikaitkan dengan beberapa konsep dari Manajemen Pembangunan Sosial. 

  1. Peran Pemerintah dan Masyarakat

  • Pemerintah

Dalam upaya mengatasi permasalahan yang ada, pemerintah memiliki peranan yang sangat penting. Dalam hal ini peranan pemerintah terlihat dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang menjelaskan pemerintah sampai pemerintah daerah harus mampu mengelola 100% (pengurangan limbah 30% dan penanganan limbah 70%) dari limbah padat yang dihasilkan secara nasional pada tahun 2025. 

Selain itu tercermin juga dari larangan penggunaan plastik sekali pakai secara nasional Permen LHK No.75 Tahun 2019. Plastik sekali pakai yang dilarang antara lain plastik saset, sedotan plastik, kantong plastik, wadah dan alat makan sekali pakai. Di DKI Jakarta sendiri, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Tidak dapat dipungkiri dengan adanya larangan penggunaan plastik sekali pakai ini pasti akan berdampak pada sektor lain, salah satunya pada sektor perekonomian. Misalnya pemecatan buruh, turunnya keuntungan kegiatan ekonomi. 

Maka dari itu pemerintah selaku regulator perlu memastikan transisi yang berkeadilan, yaitu dengan memastikan kelestarian lingkungan, pekerjaan yang layak, juga inklusi sosial dan pengentasan kemiskinan. Kepastian transisi yang berkeadilan, akan membuka pintu kolaborasi dan partisipasi para pihak dalam mendorong transisi. 

Dengan adanya aturan mengenai pengelolaan limbah dan daur ulang sampah hingga adanya larangan penggunaan plastik sekali pakai, hal ini menunjukkan bentuk implementasi dari salah satu tujuan dari SDGs dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan program SDGs.

Adanya larangan penggunaan plastik sekali pakai, mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, seperti pihak swasta, masyarakat, dan elemen pendidikan  pihak swasta sendiri turut mengikuti arahan pemerintah, yang mana mereka mengganti kemasan produk mereka dengan bahan yang lebih ramah lingkungan dan mereka juga mempunyai program pengelolaan sampah. 

Bentuk dari program tersebut, yaitu masyarakat dapat menukarkan beberapa kemasan kosong dari brand tersebut dengan produknya secara gratis. Hal tersebut cukup membangkitkan antusias masyarakat. Dalam elemen pendidikan, saat ini sudah banyak universitas yang menerapkan larangan penggunaan plastik sekali pakai mendukung kebijakan yang ada.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
    Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun