Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP menurut UU No. 20 tahun 1997 Â adalah seluruh penerimaan pemerintah yang bukan berasal dari penerimaan perpajakan. Jenis PNBP diantaranya : sisa anggaran rutin maupun pembangunan, hasil penjualan aset/ barang/kekayaan negara, hasil penyewaan aset/barang/kekayaan negara, hasil penyimpanan uang negara termasuk jasa giro, Â ganti rugi atas kerugian negara baik tuntutan ganti rugi maupun tuntutan perbendaharaan, denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang dilaksanakan pemerintah.hasil penjualan suatu dokumen lelang.
Hibah sebagai salah satu sumber penerimaan negara merupakan Penerimaan Pemerintah Pusat yang berasal dari badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, pemerintah Negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan penerimaan negara guna membiayai belanja negara yang Sebagian digunakan untuk pelaksanaan program PEN. Upaya yang dilakukan oleh pemerintaah guna meningkatkan penerimaan negara diantaranya :
- Reformasi tata cara dan administrasi perpajakan
- Sosialisasi melalui berbagai media agar masyarakat taat membayar pajak
- Membuka lapangan usaha dengan memanfaatkan asset negara seperti menyewakan Gedung, Aula, Lahan Kosong dan lain-lain yang dapat menambah PNBP.
- Bekerjasama sama dengan negara lain untuk mendapatkan hibah dari luar negeri dan bekerjasama pula dengan pihak swasta maupun perorangan untuk mendapatkan hibah dalam negeri.
Penerimaan negara pada tahun 2021 makin meningkat, hal tersebut sesuai dengan penjelasan Menteri Keuangan bahwa Reaalisasi Penerimaan Negara dari Januari hingga November 2021 telah mencapai Rp 1.699,4 triliun atau 97,5 persen dari target APBN, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada November 2020 terdapat peningkatan 19,4%. Pemerintah optimis dalam kurun waktu akhir tahun anggaran di bulan Desember 2021 ini dapat melebihi target penerimaan negara yang diproyeksikan  sebesar Rp1.916 triliun.
Kita sebagai masyarakat sudah seharusnya mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dan pelaksanaan program PEN. Hal-hal yang dapat kita lakukan antara lain : taat membayar pajak, membeli berbagai kebutuhan pada UMKM dan yang tak kalah penting tetap melakukan upaya pencegahan tersebarnya virus COVID19.
Semoga dengan program PEN perekonomian di Indonesia akan terus bangkit dan pulih bahkan dapat lebih baik lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H