TINGKATKAN PENERIMAAN NEGARA GUNA MENDUKUNG PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
       Kondisi perekonomian Indonesia yang masih belum pulih sepenuhnya akibat pandemi COVID-19, memaksa pemerintah untuk terus berupaya memulihkan perekonomian Indonesia yang terpuruk. Salah satu yang dilakukan oleh pemerintah adalah pelaksanaan program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).
      Pemulihan Ekonomi Nasional yang sering disebut PEN merupakan salah satu rangkaian kegiatan pemerintah untuk mengurangi dampak COVID-19 terhadap perekonomian. Pemerintah menjalankan program PEN sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi khususnya sektor informal atau UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). UMKM ini merupakan bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga atau badan usaha yang kecil.
      Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020 PEN memiliki tujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemik COVID-19. Untuk UMKM, program PEN diharapkan dapat 'memperpanjang nafas' UMKM dan meningkatkan kinerja UMKM yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia.
      Untuk dapat melaksanakan program PEN tentunya diperlukan modal untuk membiayai program tersebut. Modal untuk menjalankan Program PEN didapat dari :
- Belanja Negara : antara lain untuk subsidi Bunga UMKM melalui Lembaga Keuangan
- Penempatan Dana : untuk perbankan yang terdampak restrukturisasi.
- Penjaminan : Untuk kredit modal kerja
- Penyertaan modal Negara : Untuk BUMN yang permodalannya terdampak dan penugasan khusus.
- Investasi Pemerintah : Untuk modal kerja.
Program PEN yang dilaksanakan oleh pemerintah (sumber : www.kemenkeu.go.id) berupa :
1. Dukungan Untuk Dunia Usaha
- UMKM yakni Subsidi Bunga (Rp34,5 Triliun), Insentif Pajak (Rp28,6 Triliun), Penjaminan untuk modal kerja baru UMKM (Rp6 Triliun Rupiah)
- KORPORASI yakni Insentif Pajak (Rp34,95 Triliun), Penempatan dana Pemerintah di Perbankan untuk restrukturisasi  debitur UMKM  (Rp35 Triliun)
- BUMN yakni Penyertaan modal Negara, Pembayaran kompensasi dan Talangan (Investasi) Modal KerjaÂ
2. Dukungan lain : Optimalisasi BMN, Pelunasan Tagihan, Loss Limit Penjaminan, Penundaan Dividen, Penjaminan Pemerintah,   Pembayaran Talangan Tanak Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pembiayaan program PEN yang cukup besar yang sebagian dibiayai oleh Belanja Negara tentunya menambah beban bagi Negara, karena itu diperlukan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan Negara guna membiayai belanja Negara.
Sumber penerimaan Negara terdiri dari Penerimaan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Hibah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dijelaskan bahwa pajak itu adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Secara singkat dapat diartikan Penerimaan Pajak adalah penghasilan yang diperoleh pemerintah yang bersumber dari pajak rakyat, seperti : Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan lain-lain.
Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP menurut UU No. 20 tahun 1997 Â adalah seluruh penerimaan pemerintah yang bukan berasal dari penerimaan perpajakan. Jenis PNBP diantaranya : sisa anggaran rutin maupun pembangunan, hasil penjualan aset/ barang/kekayaan negara, hasil penyewaan aset/barang/kekayaan negara, hasil penyimpanan uang negara termasuk jasa giro, Â ganti rugi atas kerugian negara baik tuntutan ganti rugi maupun tuntutan perbendaharaan, denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang dilaksanakan pemerintah.hasil penjualan suatu dokumen lelang.
Hibah sebagai salah satu sumber penerimaan negara merupakan Penerimaan Pemerintah Pusat yang berasal dari badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, pemerintah Negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan penerimaan negara guna membiayai belanja negara yang Sebagian digunakan untuk pelaksanaan program PEN. Upaya yang dilakukan oleh pemerintaah guna meningkatkan penerimaan negara diantaranya :
- Reformasi tata cara dan administrasi perpajakan
- Sosialisasi melalui berbagai media agar masyarakat taat membayar pajak
- Membuka lapangan usaha dengan memanfaatkan asset negara seperti menyewakan Gedung, Aula, Lahan Kosong dan lain-lain yang dapat menambah PNBP.
- Bekerjasama sama dengan negara lain untuk mendapatkan hibah dari luar negeri dan bekerjasama pula dengan pihak swasta maupun perorangan untuk mendapatkan hibah dalam negeri.
Penerimaan negara pada tahun 2021 makin meningkat, hal tersebut sesuai dengan penjelasan Menteri Keuangan bahwa Reaalisasi Penerimaan Negara dari Januari hingga November 2021 telah mencapai Rp 1.699,4 triliun atau 97,5 persen dari target APBN, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada November 2020 terdapat peningkatan 19,4%. Pemerintah optimis dalam kurun waktu akhir tahun anggaran di bulan Desember 2021 ini dapat melebihi target penerimaan negara yang diproyeksikan  sebesar Rp1.916 triliun.
Kita sebagai masyarakat sudah seharusnya mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dan pelaksanaan program PEN. Hal-hal yang dapat kita lakukan antara lain : taat membayar pajak, membeli berbagai kebutuhan pada UMKM dan yang tak kalah penting tetap melakukan upaya pencegahan tersebarnya virus COVID19.
Semoga dengan program PEN perekonomian di Indonesia akan terus bangkit dan pulih bahkan dapat lebih baik lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H