Mohon tunggu...
Diah MaiYani
Diah MaiYani Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Lahir di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Tingkatkan Penerimaan Negara guna mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional

25 Desember 2021   09:40 Diperbarui: 25 Desember 2021   09:46 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                                               TINGKATKAN PENERIMAAN NEGARA GUNA MENDUKUNG PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

              Kondisi perekonomian Indonesia yang masih belum pulih sepenuhnya akibat pandemi COVID-19, memaksa pemerintah untuk terus berupaya memulihkan perekonomian Indonesia yang terpuruk. Salah satu yang dilakukan oleh pemerintah adalah pelaksanaan program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).

            Pemulihan Ekonomi Nasional yang sering disebut PEN merupakan salah satu rangkaian kegiatan pemerintah untuk mengurangi dampak COVID-19 terhadap perekonomian. Pemerintah menjalankan program PEN sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi khususnya sektor informal atau UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). UMKM ini merupakan bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga atau badan usaha yang kecil.

            Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020 PEN memiliki tujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemik COVID-19. Untuk UMKM, program PEN diharapkan dapat 'memperpanjang nafas' UMKM dan meningkatkan kinerja UMKM yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia.

            Untuk dapat melaksanakan program PEN tentunya diperlukan modal untuk membiayai program tersebut. Modal untuk menjalankan Program PEN didapat dari :

  • Belanja Negara : antara lain untuk subsidi Bunga UMKM melalui Lembaga Keuangan
  • Penempatan Dana : untuk perbankan yang terdampak restrukturisasi.
  • Penjaminan : Untuk kredit modal kerja
  • Penyertaan modal Negara : Untuk BUMN yang permodalannya terdampak dan penugasan khusus.
  • Investasi Pemerintah : Untuk modal kerja.

Program PEN yang dilaksanakan oleh pemerintah (sumber : www.kemenkeu.go.id) berupa :

1. Dukungan Untuk Dunia Usaha

  1. UMKM yakni Subsidi Bunga (Rp34,5 Triliun), Insentif Pajak (Rp28,6 Triliun), Penjaminan untuk modal kerja baru UMKM (Rp6 Triliun Rupiah)
  2. KORPORASI yakni Insentif Pajak (Rp34,95 Triliun), Penempatan dana Pemerintah di Perbankan untuk restrukturisasi  debitur UMKM  (Rp35 Triliun)
  3. BUMN yakni Penyertaan modal Negara, Pembayaran kompensasi dan Talangan (Investasi) Modal Kerja 

2. Dukungan lain : Optimalisasi BMN, Pelunasan Tagihan, Loss Limit Penjaminan, Penundaan Dividen, Penjaminan Pemerintah,      Pembayaran Talangan Tanak Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pembiayaan program PEN yang cukup besar yang sebagian dibiayai oleh Belanja Negara tentunya menambah beban bagi Negara, karena itu diperlukan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan Negara guna membiayai belanja Negara.

Sumber penerimaan Negara terdiri dari Penerimaan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Hibah.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dijelaskan bahwa pajak itu adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Secara singkat dapat diartikan Penerimaan Pajak adalah penghasilan yang diperoleh pemerintah yang bersumber dari pajak rakyat, seperti : Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun