Mohon tunggu...
Ayu Diahastuti
Ayu Diahastuti Mohon Tunggu... Lainnya - an ordinary people

ordinary people

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Juvenile Delinquency: Kenakalan Remaja dalam Fenomena Klitih

7 April 2022   18:30 Diperbarui: 8 April 2022   10:55 2591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi | via freepik

Tindak kriminal yang kemudian disebut sebagai street crime, kejahatan jalanan tersebut mengundang suatu gejolak sosial yang bersifat distruktif.

Bagi kita orang dewasa fenomena ini adalah hal yang meresahkan sekaligus memprihatinkan. 

Apabila dilihat dari sisi fisiologis kognitif remaja pada rentang usia 12-22 tahun mengalami perkembangan tahap ke-2, dimana bagian otak pre frontal cortex sedang berada pada masa pematangannya. 

Salah satu fungsi dari bagian lobus ini adalah sebagai tempat proses berpikir tingkat tinggi dan pemecahan masalah. Pada kondisi matang, bagian otak inilah yang berfungsi pada individu dewasa untuk berpikir secara rasional.

Karena proses pematangan tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang, maka remaja pada umumnya lebih mengedepankan emosi dalam membuat keputusan. 

Dengan demikian, bila dilihat dari sisi fisiologi tindak kenakalan remaja yang muncul karena ingin mendapatkan seberkas rasa senang dan gembira bukan merupakan hal yang aneh. Apakah fakta ini kemudian menjadi "payung" bagi remaja dalam melakukan tindak pidana?

Demikian pula, usia remaja adalah masa di mana individu cenderung resisten terhadap peraturan yang ada. Sehingga para ahli sering menyatakan bahwa saat remaja merupakan masa "pemberontakan".

Pada masa ini, individu menarik diri dari lingkungan keluarga dan mencari ruang lain guna menjawab tugas sosialnya yaitu mencari identitas diri pada lingkungan di luar dirinya. Maka tak ayal, dalam banyak hal remaja lebih sering melakukan pemberontakan terhadap anggota keluarga. 

Bagi kita yang menjadi bagian dari sistem dalam sebuah masyarakat mungkin bukan hanya risih. Kita bahkan sangat prihatin dengan kondisi remaja kekinian.

Apakah itu Juvenile Delinquency (Kenakalan Remaja)? 

Juvenile delinquency, merupakan sebuah perilaku kenakalan remaja yang bila dilakukan oleh orang dewasa dianggap sebagai tindak kriminal dan pantas untuk dijatuhi hukuman sesuai hukum pidana yang berlaku. 

Fenomena juvenile delinquency ini mungkin bukan hanya terjadi di Kota Pelajar. Barangkali di daerah lain pun terjadi tindak kenakalan remaja. Meskipun tidak mendapat highlight khusus oleh media massa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun