Mulai dari beberapa anggapan mengenai RUU P-KS sebagai norma hukum yang menentang norma religius mayor warga +62, hingga RUU ini dituduh sebagai janin regulasi yang melawan Pancasila.
Hal-hal yang menjadikan RUU P-KS gagal disahkan, masuk kembali menjadi RUU carry over. Ya, selain berjibun alasan lain yang dilegalkan sebagai penjegalan pengesahan RUU P-KS. Sementara itu, rekan, kasus tindak kekerasan seksual semakin berajojing ria.
Lihat saja makin meningginya kasus-kasus tindak kekerasan, tak hanya pada perempuan tapi juga laki-laki, yang kini menjangkau pada ranah privasi, bahkan menyintas hubungan pacar atau sekedar ruang komunitas teman.Â
Sementara itu ruang gerak kaum perempuan khususnya di hadapan hukum negeri selama ini hanya menggunakan mantol KUHP, sebut saja pasal 293, 294, 295 ayat 1, serasa belum mampu menikam secara spesifik tindak kekerasan seksual.Â
Hedew ......Â
Baca juga: Generation Equality : Amankah Negri Ini Bagi Anak Perempuan?
Publik ingin produk pembasmi hama yang kompeten dan kredibel, di satu sisi agar kredo masyarakat terhadap trias politika mampu menunjukkan integritasnya di hadapan publik.
Dan, hei, RUU P-KS ini telah begitu lama di meja wakil rakyat, Baginda.... Bayang pun, sudah sejak tahun 2015 mulai ditumpuk di meja parlemen, hingga 2020, dan riwayatnya kini pun musti pasrah untuk kembali terlempar antre dalam pembahasan regulasi di tahun 2021?Â
Pertanyaannya, antrian nomor berapakah? Bukankah kreditur pun butuh termin pembayaran utangnya?
Menunggu apa lagikah para legislator ini? Hingga kulminasi setinggi apakah kasus-kasus kekerasan seksual akan diakumulasi ?Â
Ngeri bila harus membayangkan anak-anak kecil pun merasa biasa untuk melakukan pelecehan seks dalam komunitasnya. Mengapa tidak?Â