Kasus-kasus pelecehan seksual tanpa sanksi hukum yang tegas dan jelas, akan mempertegas regenerasi pola pikir dan tingkah laku masyarakat yang "terbiasa" dengan pelecehan seksual. Astaghfirullah....
Membahas Penghapusan Kekerasan Seksual serasa seperti harus menguliti persoalan pelik. Yha, kami tahu pekerjaan melobi Pemerintah, membicarakan hal ini, berkoordinasi dengan para menteri tentang kesepahaman isu kekerasan seksual memang bukan pekerjaan yang gampang. Kudu memperhatikan banyak kepentingan masyarakat.
Tapi Tuan, Puan, tolong pahami pula, bahwa substansi yang ada dalam RUU P-KS akan meng-cover kebutuhan para korban pelecehan seksual.Â
Hoaks yang tertimbun di dunia maya jangan lantas dijadikan alasan mutlak bagi kukuhnya regulasi. Bila memang pendapat masyarakat diperlukan bagi tegaknya demokrasi, maka itulah arti adanya koordinasi.Â
Di hadapan masyarakat, aksi lempar ini membuktikan bahwa Dewan terhormat tak lagi punya simpati atau enggan berurusan dengan segala polemik massa yang rasanya kurang berasa punya kekuatan politis.Â
Bukankah kasus tindak pelecehan seksual telah menghimpun angka 25 persen dari kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan kekerasan seksual.
Bukankah artinya setiap dua jam selalu terjadi kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, yang semakin hari semakin kompleks.Â
Jelas payung hukum dibutuhkan. Lantas mampukah KUHP Percabulan beserta pasal penjegal tindak pidana pada anak mampu menjaga gawang kesejahteraan dan keamanan kami kaum perempuan di bumi pertiwi ini? Eta terangkanlah, wahai pemegang tampuk kekuasaan legislasi.Â
Apakah Tuan dan Puan masih mampu berkata,"Ini sulit," di hadapan para korban kekerasan seksual?
Ayolah, jangan hanya membuat janji terindah sepanjang masa. Buatlah sebuah regulasi yang pasti, sebagai bukti kau tak lagi ingkar janji. Karena kami tak lagi butuh alasan lagi, sampai kapan pun kami akan selalu menagih janji.
Salam hangat, semoga tetap sehat,Â