Mohon tunggu...
Ayu Diahastuti
Ayu Diahastuti Mohon Tunggu... Lainnya - an ordinary people

ordinary people

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan featured

Generation Equality: Amankah Negeri Ini bagi Anak Perempuan?

12 Maret 2020   08:08 Diperbarui: 11 Oktober 2021   07:00 772
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : Catahu Komnas Perempuan 2020

Inses adalah kasus berikutnya yang patut mendapat perhatian bagi kita masyarakat negri +62 ini.

Inses dalam artian KBBI disebutkan sebagai sebuah sebuah hubungan seksual atau perkawinan antara dua orang yang bersaudara dekat yang dianggap melanggar adat, hukum, atau agama.

Sedang salah satu bentukan dari inses itu sendiri adalah pemaksaan hubungan seksual sadomasokis. 

Kasus inses yang mana korbannya adalah perempuan, lebih banyak merujuk pada anak perempuan yang sudah seharusnya mendapat perlindungan dalam keluarganya sendiri.

Namun ironisnya, pelaku inses untuk perkara kekerasan dalam ranah privat adalah orang-orang terdekat korban ( ayah kandung, paman, ayah tiri, dan atau ayah angkat). Sedangkan pelaku kekerasan dalam ranah komunitas banyak dilakukan oleh teman, guru, atau orang tak dikenal.

Hukum Indonesia dan Perannya dalam Kekerasan Terhadap Anak Perempuan

Lalu bagaimana sistem hukum di negara yang katanya semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum ini?

Apakah regulasi yang ditetapkan pemerintah sudah mampu memayungi perempuan, terlebih anak perempuan dari tindak kekersan yang menimpa mereka di negara yang terkenal dengan ramah tamahnya ini?

Gagalnya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) tahun lalu mengindikasikan bahwa perjuangan untuk mendapatkan keadilan, kebenaran, dan payung hukum yang kuat, bagi terciptanya kondisi yang kondusif bagi perempuan, khususnya anak-anak perempuan akan semakin panjang.

Sedangkan dalam KUHP yang menjadi salah satu patron bagi legalitas hukum di Indonesia tak memuat satu pun yang mengatur tentang kekerasan terhadap perempuan, atau bahkan kekerasan terhadap anak perempuan. KUHP milik Indonesia, hanya memuat istilah perbuatan cabul.

Dalam hal ini tindakan/perbuatan cabul terhadap anak -anak diatur dalam KUHP pasal 293, pasal 294, pasal 295 ayat 1. Dan hanya ada satu sistem perundang-undangan, UU No. 23 Tahun 2002 pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun