Mohon tunggu...
Diah Lestari
Diah Lestari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Babon

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal tentang Fikih Muamalah (Makna dan Cakupan)

23 Juli 2020   16:24 Diperbarui: 28 Mei 2021   17:25 9477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   e. Kejujuran pedagang 

   f. Penipuan 

   g. Pemalsuan 

   h. Penimbunan 

   i. segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan harta. 

Baca juga : Sebab-sebab Perbedaan dalam Fiqih

2. Al-muamalah Al-madiyah 

Yaitu muamalah yang bersifat kebendaan karna objek fiqh muamalah adalah benda yang halal, haram dan syubhat untuk diperjual belikan. benda-benda yang memadharatkan, benda-benda yang mendatangkan kemaslahatan bagi manusia. ruang lingkup muamalah madiyah mencakup :

   a. jual beli 

   b. gadai

   c. jaminan dan tanggungan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun