Mohon tunggu...
Diah Lestari
Diah Lestari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Babon

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal tentang Fikih Muamalah (Makna dan Cakupan)

23 Juli 2020   16:24 Diperbarui: 28 Mei 2021   17:25 9477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Fikih muamalah dipandang sebagai sebuah ilmu pengetahuan tentang hukum. 

Baca juga : Memperdalam Ilmu Fiqih

Kesimpulannya fiqh muamalah yaitu, hukum-hukum yang berkaitan dengan tata cara hubungan antar sesama manusia, baik hubungan bersifat kebendaan maupun dalam bentuk perjanjian perikatan. 

Fiqh muamalah adalah pembahasan fiqh selain berkaitan dengan ibadah artinya pembahasan hukum fiqh muamalah adalah hubungan interpersonal antar sesama manusia, bukan hubungan vertical manusia dengan Tuhannya (ibadah mahdloh). 

B. Ruang Lingkup Fikih Muamalah 

1. Al-muamalah Al-adabiyah 

Yaitu segi cara tukar menukar benda dari panca indera manusia, yang unsurnya hak-hak dan kewajiban. Ruang lingkup yang mencakup fikih muamalah bersifat Adabiyah : 

   a. Ijab Qabul 

   b. Saling meridhai 

   c. Tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak 

   d. Hak dan kewajiban 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun