Mohon tunggu...
Diah Lestari
Diah Lestari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Babon

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal tentang Fikih Muamalah (Makna dan Cakupan)

23 Juli 2020   16:24 Diperbarui: 28 Mei 2021   17:25 9477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengetahui tentang fiqih muamalah (unsplash/inaki del olmo)

A. Pengertian Fikih Muamalah 

Fiqh secara etimologi memiliki makna pengertian atau pemahaman. Menurut terminologi fiqih mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama seperti aqidah, akhlak, maupun ibadah. 

Secara bahasa muamalah yang berasal dari kata amala yu'amilu yang artinya bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan, sedangkan menurut istilah muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan. 

Muamalah juga diartikan segala aturan agama yang mengatur hubungan antar sesama manusia dan antara manusia dan alam tanpa memandang perbedaan. 

Jadi, pengertian fiqh muamalah dalam arti sempit untuk menaati aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan cara memperoleh, mengatur, mengelola dan mengembangkan mal (harta benda). 

Baca juga : Tahapan dan Implementasi Pembelajaran Fiqih di Madrasah

Dilihat dari objek hukum, fiqh dibagi menjadi dua bagian yaitu : 

1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah seperti : thaharah, solat, puasa, haji, zakat, nazar dan sumpah segala sesuatu bentuk ibadah yang berkaitan langsung antara manusia dengan Tuhannya.

2. Hukum-hukum muamalah yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan hubungan antara manusia atau hubungan manusia dan lingkungan sekitar yang bersifat kepentingan pribadi maupun hukum-hukum seperti perjanjian dagang, sewa menyewa dan lain-lain. 

Jadi dapat disimpulkan bahwa fiqh muamalah dapat diartikan dalam dua pengertian : 

1. Fikih muamalah adalah sebuah kesatuan hukum dan aturan-aturan tentang hubungan antar sesama manusia dalam hal kebendaan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. 

2. Fikih muamalah dipandang sebagai sebuah ilmu pengetahuan tentang hukum. 

Baca juga : Memperdalam Ilmu Fiqih

Kesimpulannya fiqh muamalah yaitu, hukum-hukum yang berkaitan dengan tata cara hubungan antar sesama manusia, baik hubungan bersifat kebendaan maupun dalam bentuk perjanjian perikatan. 

Fiqh muamalah adalah pembahasan fiqh selain berkaitan dengan ibadah artinya pembahasan hukum fiqh muamalah adalah hubungan interpersonal antar sesama manusia, bukan hubungan vertical manusia dengan Tuhannya (ibadah mahdloh). 

B. Ruang Lingkup Fikih Muamalah 

1. Al-muamalah Al-adabiyah 

Yaitu segi cara tukar menukar benda dari panca indera manusia, yang unsurnya hak-hak dan kewajiban. Ruang lingkup yang mencakup fikih muamalah bersifat Adabiyah : 

   a. Ijab Qabul 

   b. Saling meridhai 

   c. Tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak 

   d. Hak dan kewajiban 

   e. Kejujuran pedagang 

   f. Penipuan 

   g. Pemalsuan 

   h. Penimbunan 

   i. segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan harta. 

Baca juga : Sebab-sebab Perbedaan dalam Fiqih

2. Al-muamalah Al-madiyah 

Yaitu muamalah yang bersifat kebendaan karna objek fiqh muamalah adalah benda yang halal, haram dan syubhat untuk diperjual belikan. benda-benda yang memadharatkan, benda-benda yang mendatangkan kemaslahatan bagi manusia. ruang lingkup muamalah madiyah mencakup :

   a. jual beli 

   b. gadai

   c. jaminan dan tanggungan 

   d. pemindahan hutang 

   e. jatuh bangkrut

   f. perseroan atau perkongsian 

   g. masalah-masalah seperti bunga bank, asuransi dan kredit. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun