Mohon tunggu...
DIAH AYU NOVITA
DIAH AYU NOVITA Mohon Tunggu... Jurnalis - DIAH AYU NOVITA SARI NIM 181910501020

MAHASISWA UNIVERSITAS JEMBER JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kebijakan Pengembangan Pertanian Kota Berkelanjutan, Studi Kasus Di DKI Jakarta

20 Juni 2020   20:45 Diperbarui: 20 Juni 2020   20:45 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari ke-4 (empat) skenario tersebut, skenario optimis dapat meningkatkan indeks keberlanjutan sehingga menjadikan kondisi pengembangan pertanian perkotaan di wilayah DKI Jakarta dalam keadaan baik atau berkelanjutan.

Pertanian perkotaan merupakan hasil interaksi dari faktor luas pekarangan, pengembangan komoditas dan teknologi pertanian ramah lingkungan, penyuluhan dan kelembagaan pertanian, perluasan lahan/ruang usaha tani, kerjasama antar stakeholders, dan pemberian insentif/ kompensasi. Kondisi wilayah perkotaan sudah merupakan agroecosystem tersendiri yang berbeda secara nyata dari pertanian di perdesaan.  Instrumen kebijakan telah menjadi landasan hukum untuk peningkatan pendapatan petani secara umum, baik di perdesaan maupun di perkotaan, namun dalam implementasinya masih kurang efektif.

Berdasarkan hasil focus group discussion (FGD) dan wawancara mendalam yang dilakukan oleh para pakar/stakeholders tentang beberapa faktor-faktor penentu dan implementasi skenario kebijakan serta kebijakan yang sudah ada, telah diperoleh rumusan arah kebijakan yang dapat diimplementasikan di wilayah DKI Jakarta. Dari hasil pertimbangan tersebut, pemerintah perlu segera menetapkan lahan/ruang pertanian pangan berkelanjutan di perkotaan sesuai dengan amanat UU No. 41 Tahun 2009. Sebagai langkah awal, rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi DKI Jakarta perlu ditetapkan berdasarkan peraturan daerah (Perda) dan diimplementasikan secara konsisten oleh penentu kebijakan. 

Kawasan peruntukan pertanian perlu ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan dan non- pangan berkelanjutan dengan mematuhi ketentuan pelarangan alih fungsi lahan sawah ke nonpertanian sesuai dengan peraturan zonasi untuk kawasan budidaya pertanian di perkotaan. Berdasarkan hal tersebut, perlu regulasi mengenai kebijakan khusus di dalam bentuk undang-undang tentang pertanian perkotaan. Aturan ini dapat menjadi payung hukum pembangunan pertanian perkotaan di Indonesia umumnya dan wilayah DKI Jakarta khususnya.

KESIMPULAN/REKOMENDASI :

Indonesia adalah negara agraris, tidak mengherankan apabila pembangunan sektor  pertanian memiliki peran penting dalam usaha menyejahterakan masyarakat. Pertanian di wilayah perkotaan mempunyai peranan penting bagi masyarakat di wilayah tersebut. Revitalisasi sektor pertanian pada dasarnya adalah menempatkan kembali arti pentingnya pertanian secara proporsional dan kontekstual, baik di perdesaan maupun perkotaan. Melihat kondisi pertanian di daerah perkotaan, khususnya DKI Jakarta, dan hubungannya dengan berbagai masalah lingkungan, perlu dirancang dan dirumuskan kebijakan yang komprehensif untuk pengembangan pertanian perkotaan berkelanjutan.

Dalam upaya untuk mendukung perencanaan dan implementasi pembangunan yang tepat, khususnya pengembangan pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture) di wilayah DKI Jakarta, data mengenai biofisik, penggunaan lahan dan ruang, sosial ekonomi, penerapan teknologi dan kebijakan wilayah, sangat diperlukan.

  • Dari hasil analisis yang dilakukan oleh para stakeholders dalam upaya kebijakan pengembangan pertanian perkotaan di wilayah DKI Jakarta dihasilkan pembobotan dari masing-masing dimensi yang hasilnya menunjukkan bahwa indeks status keberlanjutan pengembangan pertanian perkotaan di DKI Jakarta adalah 48,70%. Perolehan tersebut dianggap pengembangan pertaniannya kurang berkelanjutan.
  • Dari hasil analisis yang dilakukan oleh para stakeholder faktor keberlanjutan pengembangan pertanian perkotaan di DKI Jakarta terdapat 6 (enam) faktor yang memiliki pengaruh besar terhadap kinerja sistem pengembangan pertanian perkotaan di DKI Jakarta antara lain luas pekarangan, perluasan lahan/ruang usaha tani, pengembangan komoditas dan teknologi pertanian ramah lingkungan, pemberian insentif/kompensasi pertanian, penyuluhan dan kelembagaan pertanian, dan kerjasama antar stakeholders
  • Sementara dalam kebijakan pengembangan pertanian perkotaan didasarkan atas antisipasi keadaan yang mungkin akan terjadi di masa depan, wilayah DKI Jakarta, dari ke-4 (empat) skenario tersebut, skenario optimis dapat meningkatkan indeks keberlanjutan sehingga menjadikan kondisi pengembangan pertanian perkotaan di wilayah DKI Jakarta dalam keadaan baik atau berkelanjutan.
  • Dari hasil pertimbangan tersebut, pemerintah perlu segera menetapkan lahan/ruang pertanian pangan berkelanjutan di perkotaan sesuai dengan amanat UU No. 41 Tahun 2009. Sebagai langkah awal, rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi DKI Jakarta perlu ditetapkan berdasarkan peraturan daerah (Perda) dan diimplementasikan secara konsisten oleh penentu kebijakan. 

SUMBER REFERENSI :

Santun R.P. Sitorus, S Nurisyah, B Pramudya. 2012. KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PERTANIAN KOTA BERKELANJUTAN: STUDI KASUS DI DKI JAKARTA . Analisis Kebijakan Pertanian. Volume 10 No. 3, September 2012 : 257-267

Dikutip dari :

https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fpetatematikindo.wordpress.com%2F2013%2F03%2F24%2Fadministrasi-provinsi-dki

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun