Menurut Setiawan dan Rahmi (2014), kegiatan pertanian perkotaan, terutama akses keuangan, keterampilan dan pengetahuan, kurang mendapat dukungan dari pemerintah, dan tidak adanya bantuan bagi petani perkotaan. Manfaat dari pertanian perkotaan tidak ada, karena tidak adanya, perencanaan dan kebijakan dari pemerintah. Ini menunjukkan bahwa kebijakan harus dikembangkan untuk membantu pertanian perkotaan agar dapat secara optimal berkontribusi dalam meningkatkan ketahanan pangan, untuk menciptakan kesempatan kerja, dan untuk mendukung keberlanjutan perkotaan. Kebijakan tersebut dapat mencakup: perencanaan penggunaan lahan, akses kredit, pelatihan bagi petani perkotaan, dan membangun jaringan di kalangan petani perkotaan.
PEMBAHASAN CRITICAL REVIEW :
DKI Jakarta merupakan ibukota negara Indonesia dengan luas wilayah 661,26 km2. Terletak antara 60, 12' lintang selatan dan 1060, 48' bujur timur serta 7 meter diatas permukaan laut. Batas wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
- Sebelah selatan berbatasan dengan : Sawangan dan Kota Depok
- Sebelah barat berbatasan dengan  : Kota Tangerang
- Sebelah utara berbatasan dengan  : Laut Jawa
- Sebelah timur berbatasan dengan : Kota Bekasi
Provinsi DKI Jakarta terdiri dari lima kota yaitu; Jakarta Utara, Jakarta
Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan satu Kabupaten yaitu
Kabupaten Kepulauan Seribu.
Gambar Peta Administrasi Provinsi DKI Jakarta
Revitalisasi sektor pertanian pada dasarnya adalah menempatkan kembali arti pentingnya pertanian secara proporsional dan kontekstual, baik di perdesaan maupun perkotaan. Melihat kondisi pertanian di daerah perkotaan, khususnya DKI Jakarta, dan hubungannya dengan berbagai masalah lingkungan, perlu dirancang dan dirumuskan kebijakan yang komprehensif untuk pengembangan pertanian perkotaan berkelanjutan.
Dalam status keberlanjutan pengembangan pertanian perkotaan ada berbagai sifat biasanya disebut dengan multi-dimensi, antara lain yaitu, ekonomi, ekologi, kelembagaan, sosial dan teknologi. Dari hasil analisis yang dilakukan oleh para stakeholders dalam upaya kebijakan pengembangan pertanian perkotaan di wilayah DKI Jakarta dihasilkan pembobotan dari masing-masing dimensi yang hasilnya menunjukkan bahwa indeks status keberlanjutan pengembangan pertanian perkotaan di DKI Jakarta adalah 48,70%. Perolehan tersebut dianggap pengembangan pertaniannya kurang berkelanjutan.
Sedangkan dalam penentuan faktor keberlanjutan pengembangan pertanian perkotaan dilakukan dengan cara menggunakan analisis prospektif terhadap 21 faktor pengungkit keberlanjutan dan 9 faktor dominan kebutuhan stakeholders. Perubahan terhadap faktor pengungkit ini akan berpengaruh sensitif terhadap perubahan indeks keberlanjutan pengembangan pertanian perkotaan. Dari hasil analisis yang dilakukan oleh para stakeholder faktor keberlanjutan pengembangan pertanian perkotaan di DKI Jakarta terdapat 6 (enam) faktor yang memiliki pengaruh besar terhadap kinerja sistem pengembangan pertanian perkotaan di DKI Jakarta antara lain yaitu :
- Luas pekarangan;
- Kondisi yang terdapat di wilayah DKI Jakarta dimana rata-rata luas pekarangan kurang dari 10% luas kavling rumah, maka diperlukan adanya kebijakan perluasan pekarangan untuk tujuan RTH produktif yang berisikan komoditas pertanian.
- Perluasan lahan/ruang usaha tani
- Di wilayah DKI Jakarta masih terdapat lahan basah/sawah dan tegalan di dalam kategori lahan sempit atau terbatas untuk pengembangan pertanian, karena hal tersebut maka diperlukan kebijakan khusus tentang penggunaan atau pemanfaatannya atau mengoptimalkan daya hasil usaha tani melalui penataan ruang.
- Pengembangan komoditas dan teknologi pertanian ramah lingkungan
- Penerapan model kawasan rumah pangan lestari (KRPL) dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan dan daya hasil pekarangan dengan komoditas pertanian pangan  dengan penerapan teknologi berwawasan lingkungan.
- Pemberian insentif/kompensasi pertanian,
- Penyuluhan dan kelembagaan pertanian
- Diperlukan upaya untuk memperkuat keberadaan kelembagaan tani yaitu kelompok tani, gabungan kelompok tani (Gapoktan), KTNA dan lembaga keuangan sebagai sumber modal usaha petani perkotaan.
- Kerjasama antar stakeholders
- Kondisi usaha tani di wilayah DKI Jakarta pada lahan/ruang terbatas, baik di pekarangan maupun lahan lainnya, untuk tanaman RTH produktif kategori kurang menguntungkan, karena hal tersebut pula diperlukan suatu kebijakan pemberian insentif/kompensasi saprodi dan pajak tanah pertanian di wilayah perkotaan.
Sementara dalam kebijakan pengembangan pertanian perkotaan didasarkan atas antisipasi keadaan yang mungkin akan terjadi di masa depan, wilayah DKI Jakarta antara lain :
- pada kondisi eksistingnya memiliki tingkat keberlanjutan dengan status kurang keberlajutan,
- pada skenario I yaitu pesimis memiliki tingkat keberlanjutan dengan status kurang keberlanjutan, yang artinya perbaikan pada kondisi sesuai dengan kemampuan apa adanya.
- pada skenario II yaitu moderat memiliki tingkat keberlanjutan dengan status cukup berkelanjutan, yang artinya perbaikan kondisi sedang
- pada skenario III yaitu optimis memiliki tingkat keberlanjutan dengan status baik berkelanjutan, yang artinya intervensi atau perbaikan pada kondisi maximal