Mohon tunggu...
Diah Asih Sukesi
Diah Asih Sukesi Mohon Tunggu... Administrasi - Hobby Menulis, Travelling, Masak jika mau

Pegawai Menikah dan memiliki 3 orang anak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kebijakan Baru Terkait Sistem Penerimaan Siswa Baru

1 Februari 2025   12:30 Diperbarui: 1 Februari 2025   11:23 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak mempertimbangkan nilai akademik, sehingga semua anak di dalam zona memiliki peluang yang sama.

b. Jalur Afirmasi (Minimal 15%)

Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah, seperti KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Juga mencakup penyandang disabilitas agar mereka mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik.

c. Jalur Prestasi (Maksimal 30%)

Menyeleksi siswa berdasarkan nilai akademik, lomba, atau prestasi non-akademik (olahraga, seni, sains, dll.).

Siswa dengan nilai Ujian Nasional atau rapor yang tinggi lebih berpeluang diterima di sekolah favorit.

d. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali (Maksimal 5%)

Digunakan untuk anak-anak pegawai negeri, TNI, Polri, atau pekerja yang pindah tugas ke daerah lain.

Memastikan anak tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terhambat mobilitas pekerjaan orang tua.

2. Masalah dalam PPDB Lama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun