Tidak mempertimbangkan nilai akademik, sehingga semua anak di dalam zona memiliki peluang yang sama.
b. Jalur Afirmasi (Minimal 15%)
Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah, seperti KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Juga mencakup penyandang disabilitas agar mereka mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik.
c. Jalur Prestasi (Maksimal 30%)
Menyeleksi siswa berdasarkan nilai akademik, lomba, atau prestasi non-akademik (olahraga, seni, sains, dll.).
Siswa dengan nilai Ujian Nasional atau rapor yang tinggi lebih berpeluang diterima di sekolah favorit.
d. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali (Maksimal 5%)
Digunakan untuk anak-anak pegawai negeri, TNI, Polri, atau pekerja yang pindah tugas ke daerah lain.
Memastikan anak tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terhambat mobilitas pekerjaan orang tua.
2. Masalah dalam PPDB Lama