Mohon tunggu...
Diah Asih Sukesi
Diah Asih Sukesi Mohon Tunggu... Hobby Menulis, Travelling, Masak jika mau

Pegawai Menikah dan memiliki 3 orang anak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kebijakan Baru Terkait Sistem Penerimaan Siswa Baru

1 Februari 2025   12:30 Diperbarui: 1 Februari 2025   11:23 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis sering menerima curhatan beberapa orang tua yang kesulitan dengan sistem zonasi dalam penerimaan murid baru di satuan pendidikan.

Banyak hal yang disampaikan dari lokasi penerimaan yang jauh dari tempat domisili si anak, hingga dalam 1 kk memuat 50 daftar peserta didik, bahkan ada satu satuan pendidikan menerima beberapa rombel yang sebenarnya sudah over capacity, hingga anak yang memiliki segudang prestasi kalah dengan anak yang tinggalnya sejengkal dengan wilayah satuan pendidikan

Sebenarnya pemda memiliki andil untuk mengatur hal tersebut, tetapi di satu sisi ada beberapa wilayah tertentu yang memiliki kepadatan jumlah penduduk yang berbeda.

Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Abdul Mu'ti, M.Ed meluncurkan kebijakan baru terkait PPDB ini hingga mengganti istilahnya menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru di tahun ajaran 2025.

PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru) adalah sistem seleksi masuk sekolah negeri di Indonesia yang digunakan sebelum diperbarui menjadi SPMB ( Sistem Penerimaan Murid Baru) 2025. PPDB diterapkan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK dengan beberapa jalur penerimaan yang bertujuan untuk menciptakan pemerataan pendidikan.

1. Jalur Penerimaan dalam PPDB Lama

PPDB menggunakan empat jalur utama dalam proses seleksi siswa:

a. Jalur Zonasi (Minimal 50%)

Menentukan penerimaan berdasarkan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah.

Bertujuan untuk mencegah kesenjangan pendidikan dan memastikan akses merata bagi siswa di sekitar sekolah.

Tidak mempertimbangkan nilai akademik, sehingga semua anak di dalam zona memiliki peluang yang sama.

b. Jalur Afirmasi (Minimal 15%)

Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah, seperti KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Juga mencakup penyandang disabilitas agar mereka mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik.

c. Jalur Prestasi (Maksimal 30%)

Menyeleksi siswa berdasarkan nilai akademik, lomba, atau prestasi non-akademik (olahraga, seni, sains, dll.).

Siswa dengan nilai Ujian Nasional atau rapor yang tinggi lebih berpeluang diterima di sekolah favorit.

d. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali (Maksimal 5%)

Digunakan untuk anak-anak pegawai negeri, TNI, Polri, atau pekerja yang pindah tugas ke daerah lain.

Memastikan anak tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terhambat mobilitas pekerjaan orang tua.

2. Masalah dalam PPDB Lama

Meskipun bertujuan untuk pemerataan pendidikan, sistem PPDB lama sering menghadapi beberapa permasalahan, seperti:

Kecurangan Domisili – Banyak orang tua yang menggunakan alamat palsu atau pindah KK sementara untuk bisa masuk ke sekolah favorit.

Ketimpangan Zonasi – Sekolah unggulan menjadi lebih sulit diakses bagi siswa berprestasi yang berada di luar zona.

Praktik Jual Beli Kursi – Ada oknum yang memanfaatkan sistem untuk menjual kursi sekolah negeri secara ilegal.

Perbedaan Kualitas Sekolah – Tidak semua sekolah memiliki fasilitas dan kualitas pengajaran yang setara, sehingga siswa di zona tertentu merasa dirugikan.

3. Perubahan ke SPMB 2025

Karena berbagai kelemahan tersebut, mulai tahun 2025, PPDB diganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

SPMB tetap mempertahankan prinsip pemerataan pendidikan, tetapi dengan sistem yang lebih fleksibel dan mengakomodasi lebih banyak faktor dalam seleksi.

Mulai tahun 2025 Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah , Bapak Abdul Mu’ti telah mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata bagi seluruh calon siswa di Indonesia. 

Empat Jalur Penerimaan dalam SPMB 2025:

1. Jalur Domisili:

Memprioritaskan calon siswa berdasarkan tempat tinggal mereka. Tujuannya adalah memastikan siswa dapat bersekolah di lingkungan terdekat dari rumah mereka. 

2. Jalur Prestasi:

Mengutamakan prestasi akademik dan non-akademik calon siswa. Prestasi kepemimpinan, seperti pengurus OSIS atau organisasi lainnya, juga menjadi pertimbangan penting. 

3. Jalur Afirmasi:

Dirancang untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Tujuannya adalah memastikan semua anak memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas. 

4. Jalur Mutasi:

Diperuntukkan bagi anak-anak yang mengikuti orang tua yang dipindah tugas, serta bagi guru yang mengajar di sekolah tertentu. Jalur ini memastikan bahwa mobilitas pekerjaan orang tua tidak menghambat pendidikan anak. 

Ada beberapa point perubahan di jenjang satuan pendidikan

Untuk SD sesuai dengan prosedur yang lama sedangkan untuk SMP menggunakan 4 jalur dan prosentasenya yang diubah, Untuk jenjang SMA menggunakan sistem rayon, penerimaan siswa bisa lintas kab/Kota berbasis domisili peserta didik dan kewenangannya ada di tingkat Provinsi.

Kata zonasi berubah dengan domisili, sehingga anak-anak bisa bersekolah ke satuan pendidikan yang dekat dengan domisili dimana anak tinggal.

Perubahan dari PPDB ke SPMB ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang muncul dalam sistem sebelumnya, seperti ketimpangan akses pendidikan dan praktik jual beli kursi. Dengan penerapan empat jalur penerimaan yang lebih komprehensif, diharapkan setiap calon siswa memiliki kesempatan yang lebih adil untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran dan persyaratan masing-masing jalur, calon siswa dan orang tua disarankan untuk mengunjungi situs resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau menghubungi dinas pendidikan setempat.

Jakarta, 01 Februari 2025

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!

7 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun