Untuk pengusulan angka kredit mengacu lada permendikbud Nomor 37 tahun 2020 tentang Jukmis JF Widyaprada. Dupak atau Daftar Usulan kenaikan pangkat melalui aplikasi yang digagaa oleh BPGP Jawa Timur semoga bisa dilegalkan untuk digunakan bagi para JF Widyaprada dan untuk penilaian sebanyak 2 kali dalam satu tahun yaitu April dan Oktober tahun 2022.
Mekanisme penyusunan SKP individu yaitu :
Rencana SKP disusun di awal tahun dan disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung
-
Skp disusun berdasarkan  penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan
Skp diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetalan kinerj unit berdasarkan pada tingkT kesulitan dan syRat kompetensi untuk setiap jenjang
Dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya.
Untuk penilaian kinerja maka :
12, 5 untuk WP ahli Pertama;
25 untuk WP ahli Muda
37, 5 untuk WP ahli Madya
50 untuk WP Ahli Utama