5.   Asas luber tidak terjamin karena dalam memberikan suaranya pemilih tuna netra didampingi oleh petugas, bukan orang yang dipilihnya sendiri. Begitu pula dengan pemilih pengguna kursi roda, suaranya diwakilkan karena aksesibilitas ke TPS kurang memadai.
6.   Surat suara berukuran 84 cm x 54 cm sangat menyulitkan pemilih penyandang disabilitas. Meskipun menggunakan alat bantu tuna netra, seorang pemilih tuna netra membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit untuk memberikan suaranya.
7.   Tidak tersedianya petunjuk dan informasi tentang pemilu yang dikemas khusus dengan menggunakan bahasa isyarat untuk pemilih tuna rungu sehingga sering menimbulkan kesalahan persepsi pada saat pendaftaran peserta pemilu dan mendengar penjelasan petugas tentang pemungutan suara.
8. Sistem contreng dikhawatirkan akan menghapus hak berpolitik pemilih penyandang tuna netra karena tanda contreng digambar beragam oleh para tunanetra yang tidak bisa melihat sejak lahir.
Belajar dari ketidakteraturan pemilu 2009, Diharapkan pada pemilu mendatang pemerintah lebih memfokuskan upaya-upaya pemenuhan hak berpolitik penyandang disabilitas sehingga hak asasi penyandang disabilitas tidak dilanggar dan asas pemilu luber dan jurdil bisa terwujud. Upaya-upaya tersebut antara lain:
1.   Sosialisasi dan simulasi pemilu harus diselenggarakan tidak hanya di kota-kota besar, namun juga di daerah-daerah terpencil dengan menggunakan metode dan cara yang sesuai dengan kebutuhan pemilih tuna netra dan tuna rungu.
2.   Partisipasi dan kerjasama secara efektif dan penuh antara individu, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan pemerintah harus lebih ditingkatkan agar sarana, prasarana, informasi, mekanisme dan materi pemilu mudah diakses dan dimanfaatkan oleh pemilih penyandang disabilitas
3.   Pemerintah harus meningkatkan anggaran penyediaan alat bantu tuna netra agar alat bantu tuna netra juga tersedia untuk lembar surat suara pemilihan anggota legislatif.
4.   Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu harus menaruh perhatian khusus pada pelanggaran-pelanggaran terkait disabilitas sehingga hak berpolitik penyandang disabilitas tidak dirugikan.
5.   Yang terutama, merevisi peraturan perundang-undangan terkait yang tidak berpihak pada kaum penyandang disabilitas agar pemenuhan hak-haknya lebih terjamin.
Blog Pribadi: