Mohon tunggu...
Diah Marliati A Soeradiredja
Diah Marliati A Soeradiredja Mohon Tunggu... -

Bermula dari dirangkai. Titik demi titik dirangkai menjadi garis. Garis demi garis dirangkai menjadi huruf. Huruf demi huruf dirangkai menjadi kata. Kata demi kata dirangkai menjadi kalimat. Kalimat demi kalimat dirangkai menjadi alinea.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pemilu Masih Dipandang Sebelah Mata

29 Oktober 2011   03:30 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:20 1798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2.      Untuk melaksanakan pemungutan suara, KPPS menyiapkan dan mengatur antara lain:

a.    meja untuk meletakkan kotak suara diberi jarak kurang lebih 3 meter dari tempat duduk Ketua KPPS, ditempatkan di dekat pintu keluar TPS dan berhadapan dengan tempat duduk pemilih;

b.    jarak antara bilik pemberian suara dengan batas lebar TPS minimal 1 meter;

c.    meja/papan untuk menempatkan bilik suara dan untuk pemberian tanda pada surat suara, dan meja khusus bagi pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda (pasal 19 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2009 dan pasal 30 Peraturan KPU No. 29 Tahun 2009).

3.       TPS berlokasi di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh pemilih penyandang disabilitas (pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU No. 29 Tahun 2009)

4.      TPS berukuran panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau sesuai kondisi setempat (pasal 21 ayat 1 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2009 dan pasal 22 ayat (1) Peraturan KPU No. 29 Tahun 2009).

5.      Pintu masuk dan keluar TPS harus dapat menjamin akses gerak bagi pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda (pasal 21 ayat (2) Peraturan KPU No. 3 Tahun 2009 dan pasal 22 ayat (1) Peraturan KPU No. 29 Tahun 2009).

6.      Pemilih penyandang disabilitas dipersilahkan terlebih dahulu memberikan suaranya atas seizin yang bersangkutan (pasal 28 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2009 dan pasal 29 ayat (2) Peraturan KPU No. 29 Tahun 2009).

7.      Mekanisme dan teknis pemberian suara bagi pemilih penyandang disabilitas sama dengan pemilih lain, kecuali jika diperlukan dapat dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaannya sendiri (pasal 30 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2009 dan pasal 31 Peraturan KPU No. 29 Tahun 2009).

8.      Pemilih tuna netra menggunakan alat bantu tuna netra yang disediakan untuk memberikan suaranya dalam pemilu Anggota DPD (pasal 30 ayat (3) Peraturan KPU No. 3 Tahun 2009).

9.      Atas permintaan pemilih penyandang disabilitas, Anggota KPPS kelima dan keenam atau orang yang ditunjuk oleh yang bersangkutan dapat bertugas memberikan bantuan dengan ketentuan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun