a. bagi pemilih yang tidak dapat berjalan, Anggota KPPS kelima dan keenam membantu pemilih menuju bilik pemberian suara, dan pemberian tanda dilakukan oleh pemilih sendiri;
b. Â bagi pemilih yang tidak mempunyai keduabelah tangan dan tuna netra, Anggota KPPS kelima membantu melakukan pemberian tanda sesuai kehendak pemilih dengan disaksikan oleh anggota KPPS keenam;
c. Â Bantuan orang lain, selain Anggota KPPS kelima dan keenam, atas permintaan pemilih yang bersangkutan, pemberian tanda dilakukan pemilih sendiri;
d. Â Anggota KPPS dan orang lain yang membantu pemilih penyandang disabilitas wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan dan menandatangani Surat Pernyataan Pendamping Pemilih (pasal 31 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2009 dan pasal 32 Peraturan KPU No. 29 Tahun 2009).
10. Pemilih penyandang disabilitas merupakan salah satu sasaran pelaksanaan sosialisasi dan   penyampaian informasi pemilu (bagian V Peraturan KPU No. 23 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi dan Penyampaian Informasi Pemilu Anggota DPR, DPD Dan DPR Provinsi dan Kabupaten/Kota).
Meskipun peraturan-peraturan tersebut diberlakukan dan KPU menjamin semua warga negara termasuk penyandang disabilitas berhak memberikan suaranya dalam pemilu, kenyataannya hak berpolitik penyandang disabilitas masih dientengkan. Rendahnya kesadaran dan pengetahuan tentang sistem, tahapan dan mekanisme pemilu mengakibatkan hak suara penyandang disabilitas rentan dimanipulasi.
Adapun permasalahan-permasalahan terkait kesulitan-kesulitan dan hambatan-hambatan yang dihadapi oleh pemilih penyandang disabilitas dalam pemilu 2009 antara lain:
1.   Meskipun KPU bekerja sama dengan 26 LSM, sosialisasi dan simulasi pemilu masih sangat kurang. Pemilih penyandang disabilitas tidak memahami mekanisme dan teknis pengambilan suara. Perubahan dari cara mencoblos ke mencontreng serta jumlah partai, nomor urut dan anggota calon legislatif yang banyak membingungkan para pemilih penyandang disabilitas terutama tuna netra. Sosialisasi terhadap petugas di lapangan juga terbatas. Petugas banyak yang tidak memahami cara menangani pemilih penyandang disabilitas seperti penggunaan alat bantu tuna netra, petunjuk bagi tuna rungu dan tempat bagi pengguna kursi roda.
2.   Jumlah dan posisi pemilih penyandang disabilitas tidak terpetakan sehingga banyak pemilih penyandang disabilitas yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Hal ini disebabkan oleh keengganan petugas pendata untuk menanyakan jenis disabilitas kelompok yang didata dan kecurangan petugas pendata untuk tidak mendaftarkan pemilih penyandang disabilitas.
3.   Banyak TPS yang berlokasi di areal yang berumput tebal, becek, berbatu-batu, berlubang-lubang, berundak-undak, menanjak dan di tempat yang tinggi sehingga sulit dijangkau oleh pemilih pengguna kursi roda.
4.   Alat bantu tuna netra hanya tersedia untuk lembar surat suara DPD sehingga untuk pemilihan anggota legislatif pemilih penyandang tuna netra mesti didampingi petugas atau anggota keluarganya.