Mungkin dalam hukum birokrasi, unsur ayah dan jabatan adalah hal yang terpisah, maka konsep monarki tidak ada di demokrasi ini. Namun secara sosial dan diketahui secara nasional bahwa mereka masih memiliki ikatan darah, ya secara opini mungkin ada baiknya dan sebaliknya.
Tidak salah dalam hal ini menurut hukum yang ada, namun apakah etis dalam situasi ini? Hukum dan demokrasi saling mengikat, mau tidak mau harus dijalani. Baik dan buruknya ya ini akan menjadi penentu moralitas bangsa ke depannya.
Sebagai masyarakat yang bercita-cita emas di 2045, maka kita perlu memahami konsep ini, apakah ini jelas terjadi monarki dalam demokrasi atau ini menjadi proses demokrasi untuk perkembangan ke depan dengan alasan bahwa generasi muda perlu terjun ke dalam penentu arah bangsa ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H