Mohon tunggu...
Dhiya Rizki
Dhiya Rizki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Dhiya is now rolling as a student of Ocean Engineering Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran ICZM dan Marine Eco-Tourism dalam Peningkatan Pendapatan Daerah (PAD) Pulau Madura

14 Desember 2023   09:26 Diperbarui: 14 Desember 2023   09:30 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Sumber Daya Masyarakat Pesisir

Berdasarkan kesepakatan umum di dunia bahwa wilayah pesisir adalah suatu wilayah peralihan antara daratan dan lautan. Dilihat dari garis pantai, maka wilayah pesisir memiliki dua macam batas yaitu: batas yang sejajar garis pantai dan batas yang tegak lurus terhadap garis pantai. Akan tetapi, penetapan batas-batas suatu wilayah pesisir yang tegak lurus terhadap garis pantai, sejauh ini belum ada kesepakatan. Dengan kata lain batas wilayah pesisir berbeda dari satu Negara ke Negara lain karena setiap Negara memiliki karakteristik lingkungan, sumber daya dan sistem pemerintahan tersendiri.

Menurut kesepakatan internasional terakhir, wilayah pesisir didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara laut dan daratan, ke arah darat mencakup daerah yang masih terkena pengaruh percikan air laut atau pasang surut dan kearah laut meliputi daerah paparan benua. Dalam hasil rapat kerja nasional tahun 1994, telah ditetapkan bahwa batas kearah laut suatu wilayah pesisir adalah sesuai dengan batas laut yang terdapat dalam Peta Lingkungan Pantai Indonesia (PLPI) dengan skala 1:50.000 yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL). Sedangkan batas ke arah darat adalah mencakup batas administratif seluruh desa pantai yang termasuk ke dalam wilayah pesisir.

Sumber daya di wilayah pesisir terdiri dari sumber daya alam yang dapat pulih dan tidak dapat pulih, sumber daya alam yang dapat pulih seperti: perikanan, rumput laut, padang lamun, hutan mangrove dan terumbu karang, sedangkan sumber daya tak dapat pulih antara lain: minyak dan gas, bijih besi, pasir, timah, bauksit, dan mineral serta bahan tambang lainnya.

Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu

Pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu adalah suatu pendekatan pengelolaan wilayah pesisir yang melibatkan dua atau lebih ekosistem, sumber daya, dan kegiatan pemanfaatan (pembangunan) secara terpadu guna mencapai pembangunan wilayah pesisir secara berkelanjutan. Dalam hal ini keterpaduan mengandung tiga dimensi: sektoral, bidang ilmu, dan keterkaitan ekologis. Keterpaduan secara sektoral berarti bahwa perlu ada koordinasi tugas, wewenang dan tanggung jawab antar sektor atau instansi pemerintah. Keterpaduan dari sudut pandang keilmuan mensyarakatkan bahwa di dalam pengelolaan wilayah pesisir hendaknya dilaksanakan atas dasar pendekatan interdisiplin ilmu yang melibatkan bidang ilmu: ekonomi, ekologi, teknik, sosiologi, hukum dan lainnya yang relevan. Mengingat bahwa suatu pengelolaan terdiri dari tiga tahap utama: perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi maka keterpaduan tersebut perlu diterapkan sejak tahap perencanaan sampai evaluasi.

Integrated Coastal Zone Management (ICZM)

Wilayah pesisir sekarang ini berada di bawah tekanan yang meningkat dari erosi, polusi, perubahan iklim, urbanisasi, dan pariwisata. Tekanan tersebut secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada seluruh ekosistem yang ada, selain satwa liar yang hidup disana tetapi juga bagi perekonomian dan kesejahteraan manusia. Untuk itu pengelolaan pesisir dianggap menjadi hal yang sangat krusial sehingga sangat diperlukan pengelolaan secara terpadu dan menyeluruh. Sebuah konsep yang ditawarkan dalam pengelolaan pesisir adalah ICZM. ICZM (Integrated Coastal Zone Management) adalah suatu pendekatan yang menyeluruh yang dikenal dalam pengelolaan wilayah pesisir. ICZM merupakan suatu pedoman untuk mengelola kawasan pesisir secara terpadu. Metodologi dari ICZM ini telah dikembangkan secara hati-hati sejak beberapa dekade yang lalu. Konsep ini membutuhkan kemampuan kelembagaan untuk menangani masalah-masalah intersektoral seperti lintas disiplin ilmu, kewenangan-kewenangan dari lembaga pemerintah, dan batas-batas kelembagaan (Hinrichsen, 1998).

Pesisir sebagai zona transisi antara lingkungan darat dan laut, wilayah pesisir dipengaruhi oleh perubahan dan tekanan dari darat dan laut. Pengelolaan pesisir yang berkelanjutan dapat tercapai dengan menggunakan pendekatan dan penelitian terpadu dengan ekosistem, dengan melibatkan masyarakat global maupun regional dengan mempertimbangkan keadaan sosial ekonomi. Adapun tujuan dari pembentukan ICZM sendiri antara lain:

Mengatasi permasalahan pembangunan pesisir dan lautan yang berlangsung saat ini dan masa mendatang;

Memberdayakan masyarakat pesisir (para pengguna wilayah pesisir dan lautan atau biasa disebut stakeholder) agar dapat menikmati keuntungan yang diperoleh secara berkesinambungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun