Mohon tunggu...
DHIAN KUSUMAWARDHANI
DHIAN KUSUMAWARDHANI Mohon Tunggu... Dosen - Pekerja WFA

Thoughts are the ingredients, my blog is the recipe. Let's cook up a storm of positivity together.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

20 Tahun Mahkamah Konstitusi: Tantangan dan Harapan Menjaga Kemandirian dan Transparansi

23 Juli 2023   11:56 Diperbarui: 23 Juli 2023   12:12 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Catatan lain yang perlu digarisbawahi terkait Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah seputar akuntabilitas. Dalam konteks etika dan hukum, perbuatan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat secara terbuka.

Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK MK) perlu disambut positif sebagai respons terhadap dugaan perubahan redaksi dalam salinan putusan. Langkah ini merupakan bagian integral dari prinsip akuntabilitas dalam sistem peradilan.

Untuk mencapai tujuan ini, publik perlu mengawasi MK MK agar bekerja dengan independen, tanpa tekanan dari pihak mana pun, termasuk dari internal Mahkamah Konstitusi. Pengujian terhadap akuntabilitas dan kredibilitas ini tidak hanya terkait reputasi dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi, tetapi secara tidak langsung berdampak pada persiapan Pemilu 2024.

Isu akuntabilitas perlu menjadi fokus mengingat MK sempat terjepit opini yang terlanjur liar mengenai uji materi sistem Pemilu 2024. Dalam perkara tersebut, sebelum putusan dibacakan majelis hakim, beredar kabar yang menyebutkan bahwa hakim akan memutus sistem pemilu menggunakan proporsional tertutup.

Di sisi lain, posisi Mahkamah Konstitusi sudah semestinya netral, tidak boleh terkontaminasi oleh persoalan politik. Entah segala isu yang menerpa benar atau tidak, Mahkamah Konstitusi harus memastikan putusan yang dihasilkan semata-mata demi kepentingan yang lebih besar, yakni konstitusi.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi harus berhati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis. Pasalnya, publik amat mengharapkan Mahkamah Konstitusi mampu menghindari kemunculan persepsi bias dalam proses persidangan.

Hakim harus senantiasa bersikap netral dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pihak yang terlibat dalam perkara. Mekanisme pengawasan internal yang tegas pun diperlukan demi memastikan hakim Mahkamah Konstitusi mematuhi prinsip-prinsip imparsialitas dalam proses pengambilan keputusan.

Urgensi Kemandirian dan Independensi

Kemandirian dan independensi menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Publik tentunya berharap fungsi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat berjalan tanpa adanya tekanan politik maupun intervensi dari kekuatan eksternal.

Hakim-hakim Mahkamah Konstitusi harus menjaga integritas dan objektivitas dalam mengambil keputusan, tanpa adanya pertimbangan politik. Dalam menjalankan tugas, Mahkamah Konstitusi harus memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang adil, bukan pengaruh kepentingan politik atau kekuasaan.

Mahkamah Konstitusi dituntut berani menegakkan hukum dan konstitusi dengan adil, berdasarkan pertimbangan yuridis yang tepat, serta tanpa memihak pada kepentingan kelompok tertentu atau melihat popularitas publik. Independensi ini akan memberikan keyakinan kepada publik bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan dalam melindungi konstitusi dan hak-hak warga negara.

Selain itu, proses seleksi hakim Mahkamah Konstitusi diharapkan transparan. Hakim Mahkamah Konstitusi harus ditunjuk berdasarkan kualitas akademik, pengalaman profesional, integritas, serta rekam jejak yang tak ternoda. Proses seleksi pun perlu melibatkan partisipasi publik demi memastikan hakim yang dipilih adalah yang terbaik dalam bidangnya.

Harapan Mahkamah Konstitusi Bekerja Terbuka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun