Mohon tunggu...
Dheananda ArdillaFahmy
Dheananda ArdillaFahmy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

11 Desember 2023   06:19 Diperbarui: 11 Desember 2023   06:19 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Legal pluralism adalah munculnya suatu ketentuan/ sebuah aturan hukum yang lebih dari satu dalam masyarakat. Legal pluralism  ini sangat bermanfaat di beberapa tatanan masyarakat. Namun perlu disadari bahwa di Indonesia terdapat sentralism hukum yang harus dipatuhi 

5. Apa yang anda peroleh setel mempelajari sosiologi hukum? 

Menambah wawasan mengenai bagainana terbentuknya hukum, jenis-jenis hukum dari segi pembentukannya. Pendekatan sosial masyarakat yang dalam hal ini berguna untuk pembentukan hukum dimasa yang akan datang.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun