Legal pluralism adalah munculnya suatu ketentuan/ sebuah aturan hukum yang lebih dari satu dalam masyarakat. Legal pluralism  ini sangat bermanfaat di beberapa tatanan masyarakat. Namun perlu disadari bahwa di Indonesia terdapat sentralism hukum yang harus dipatuhiÂ
5. Apa yang anda peroleh setel mempelajari sosiologi hukum?Â
Menambah wawasan mengenai bagainana terbentuknya hukum, jenis-jenis hukum dari segi pembentukannya. Pendekatan sosial masyarakat yang dalam hal ini berguna untuk pembentukan hukum dimasa yang akan datang.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H