Mohon tunggu...
Dheananda ArdillaFahmy
Dheananda ArdillaFahmy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

11 Desember 2023   06:19 Diperbarui: 11 Desember 2023   06:19 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Walaupun legal pluralism masih berlaku di masyarakat , seharusnya masyarakat harus patuh dan mengikuti serta menjalankan hukum yang ada di Indonesia yakni Undang-Undang sebagai sentralism hukum

b. Kritik proggresive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia 

Di Indonesia sendiri perkembangan dalam pembentukan hukum sangat pesat, namun pembentukan ini disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan tersendiri serta hal ini bertolak belakang dengan tujuan dibentuknya hukum. 

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism. 

a. Law and social control

Law and social control yakni hukum sebagai pengendali sosial. Hukum sebagai pengendali tingkah laku dari masyarakat itu sendiri. Maka dari itu harus menaati hukum agar tercapai tujuan hukum, dan akibat dari tidak taat hukum yakni terkena sanksi atau hukuman. 

b. Law as tool of engeenering 

Law as tool of engeenering yakni hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat. Dalam hal ini hukum diharapkan dapat merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat. 

c. Socio-legal studies 

Socio-legal studies adalah studi hukum yang menggunakan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas. Socio-legal studies ini sangat berguna untuk meningkatkan kinerja dalam  sistem hukum dalam pendekatan sosial. 

d. Legal pluralism

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun