Walaupun legal pluralism masih berlaku di masyarakat , seharusnya masyarakat harus patuh dan mengikuti serta menjalankan hukum yang ada di Indonesia yakni Undang-Undang sebagai sentralism hukum
b. Kritik proggresive law terhadap perkembangan hukum di IndonesiaÂ
Di Indonesia sendiri perkembangan dalam pembentukan hukum sangat pesat, namun pembentukan ini disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan tersendiri serta hal ini bertolak belakang dengan tujuan dibentuknya hukum.Â
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism.Â
a. Law and social control
Law and social control yakni hukum sebagai pengendali sosial. Hukum sebagai pengendali tingkah laku dari masyarakat itu sendiri. Maka dari itu harus menaati hukum agar tercapai tujuan hukum, dan akibat dari tidak taat hukum yakni terkena sanksi atau hukuman.Â
b. Law as tool of engeeneringÂ
Law as tool of engeenering yakni hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat. Dalam hal ini hukum diharapkan dapat merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat.Â
c. Socio-legal studiesÂ
Socio-legal studies adalah studi hukum yang menggunakan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas. Socio-legal studies ini sangat berguna untuk meningkatkan kinerja dalam  sistem hukum dalam pendekatan sosial.Â
d. Legal pluralism