Mohon tunggu...
Choirunnisa
Choirunnisa Mohon Tunggu... Freelancer - mengurus rumah tangga

Seorang Thinking extrovert yang senang belajar

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Menjaga Pernikahan dengan "Perjanjian Pra-Nikah", Perlukah?

15 Agustus 2024   07:59 Diperbarui: 15 Agustus 2024   18:28 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjaga Pernikahan dengan "Perjanjian Pra-Nikah", Perlukah?

Beberapa hari ke belakang rasanya berita tentang perselingkuhan, KDRT, dan perceraian banyak kita dengar. Efek dari berita negatif yang terus diulang menjadi beberapa alasan untuk sebagian orang memutuskan untuk tidak menikah karena khawatir pernikahannya gagal, dan bagi yang sudah menikah rasanya menjadi bayang kekhawatiran di masa depan. 

Pernikahan adalah komitmen besar yang memerlukan persiapan matang dari kedua belah pihak. Selain aspek keimanan yang menjadi fondasi utamanya, aspek emosional, dan berbagai aspek lain yang perlu dipertimbangkan agar pernikahan bisa berjalan lancar dan harmonis.

Berikut adalah hal-hal yang harus dipersiapkan pasangan sebelum memutuskan menikah:

1. Komunikasi dan Pengertian

  • Diskusi Tentang Harapan: Pasangan harus mendiskusikan harapan mereka terhadap pernikahan, termasuk peran masing-masing dalam rumah tangga, rencana memiliki anak, dan bagaimana mereka akan mengelola keuangan.
  • Mengenal Karakter Pasangan: Memahami kepribadian, nilai-nilai, dan prioritas pasangan sangat penting untuk menghindari konflik di kemudian hari.

2. Persiapan Mental dan Emosional

  • Kesiapan Emosional: Pastikan bahwa Anda berdua siap secara emosional untuk menghadapi tantangan yang mungkin muncul dalam pernikahan.
  • Penyelesaian Masalah Pribadi: Setiap pasangan sebaiknya menyelesaikan masalah pribadi yang mungkin mempengaruhi hubungan, seperti trauma masa lalu atau masalah keluarga.

3. Kesehatan

  • Pemeriksaan Kesehatan Pra-Nikah: Lakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menikah untuk mengetahui kondisi kesehatan masing-masing dan mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.
  • Gaya Hidup Sehat: Berkomitmen untuk menjalani gaya hidup sehat bersama, termasuk pola makan yang baik, olahraga, dan pemeriksaan kesehatan rutin.

4. Keuangan

  • Transparansi Keuangan: Diskusikan secara terbuka kondisi keuangan masing-masing, termasuk pendapatan, utang, dan aset yang dimiliki.
  • Perencanaan Keuangan: Buat rencana keuangan bersama, termasuk anggaran bulanan, tabungan, dan rencana investasi. Tentukan juga bagaimana pengelolaan keuangan akan dilakukan, misalnya, apakah akan menggunakan rekening bersama atau rekening terpisah.
  • Asuransi dan Perlindungan Finansial: Pertimbangkan untuk mendapatkan asuransi jiwa, asuransi kesehatan, atau asuransi lainnya yang dapat melindungi Anda dan pasangan di masa depan.

5. Persiapan Hukum

  • Dokumen Hukum: Pastikan semua dokumen yang diperlukan untuk menikah telah disiapkan, termasuk akta kelahiran, KTP, dan dokumen lainnya yang diperlukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.
  • Pertimbangan Perjanjian Pra-Nikah: Jika diperlukan, diskusikan kemungkinan untuk membuat perjanjian pra-nikah yang mengatur pemisahan harta atau pengaturan lainnya terkait pernikahan.

6. Persiapan Spiritual

  • Kesesuaian Nilai Agama dan Spiritual: Pastikan bahwa Anda dan pasangan memiliki pandangan yang sama atau saling menghormati pandangan agama dan spiritual masing-masing.
  • Konseling Pra-Nikah: Beberapa pasangan memilih untuk mengikuti konseling pra-nikah yang dipandu oleh pemuka agama atau konselor pernikahan untuk mendapatkan panduan tentang bagaimana menjalani pernikahan yang harmonis.

7. Kesiapan Sosial

  • Pengenalan Keluarga: Pastikan bahwa keluarga masing-masing telah saling mengenal dan mendukung keputusan untuk menikah. Ini penting untuk menghindari masalah atau ketegangan di kemudian hari.
  • Rencana Peran dalam Masyarakat: Diskusikan bagaimana Anda berdua akan berperan dalam masyarakat, termasuk kegiatan sosial atau keagamaan yang ingin diikuti.

8. Perencanaan Hidup Setelah Menikah

  • Tempat Tinggal: Tentukan di mana Anda akan tinggal setelah menikah, apakah di rumah sendiri, rumah orang tua, atau menyewa tempat tinggal.
  • Rencana Karier: Diskusikan rencana karier masing-masing, termasuk apakah salah satu dari Anda mungkin harus berkompromi atau berkorban untuk karier pasangan.
  • Rencana Punya Anak: Jika berencana memiliki anak, diskusikan kapan waktu yang tepat dan bagaimana cara mengelola peran sebagai orang tua.

9. Persiapan Acara Pernikahan

  • Perencanaan Pernikahan: Rencanakan acara pernikahan sesuai dengan keinginan dan anggaran Anda berdua. Diskusikan segala detail mulai dari undangan, lokasi, hingga konsep acara yang diinginkan.
  • Pentingnya Kompromi: Proses persiapan pernikahan bisa menjadi ujian pertama kemampuan Anda berdua untuk berkompromi dan bekerja sama.

10. Komitmen untuk Terus Belajar dan Tumbuh Bersama

  • Kesediaan untuk Belajar: Pernikahan adalah perjalanan panjang, dan kedua pasangan harus bersedia untuk terus belajar dan tumbuh bersama. Ini bisa melalui pembelajaran dari pengalaman, komunikasi yang terus-menerus, dan usaha bersama untuk memperbaiki diri.

Persiapan sebelum menikah sangat penting untuk membangun fondasi yang kuat dalam pernikahan. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti komunikasi, keuangan, kesehatan, dan dukungan keluarga, pasangan dapat meminimalkan potensi konflik dan mempersiapkan diri untuk menjalani kehidupan pernikahan yang harmonis dan bahagia.

Ilustrasi perjanjian pra-nikah. Foto: freepik.com
Ilustrasi perjanjian pra-nikah. Foto: freepik.com

Menjaga Pernikahan dengan Perjanjian Pra-Nikah

Semua pasangan pastinya ingin pernikahannya satu kali seumur hidup, menjaga pernikahan sampai maut memisahkan, karena pernikahan adalah komitmen jangka panjang yang melibatkan berbagai aspek kehidupan, termasuk aspek hukum, sosial, dan ekonomi. 

Menjaga pernikahan dari dalam diri setiap pasangan adalah dengan cara menjaga keimanan dan ketaqwaan setiap pasangan, menjaga hubungan dengan Tuhan YME. Selain itu ada upaya yang digunakan secara hukum dalam menjaga pernikahan, yaitu dengan perjanjian pra-nikah.

Perjanjian pra-nikah (prenuptial agreement) adalah sebuah kontrak yang dibuat oleh pasangan yang akan menikah, yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait harta benda, utang, dan aspek lainnya yang relevan jika pernikahan tersebut berakhir, baik karena perceraian maupun kematian. 

Di Indonesia, perjanjian pra-nikah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang kemudian diperbaharui dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. 

Beberapa studi telah mengkaji perjanjian pra-nikah dari perspektif hukum dan sosial. Misalnya, studi oleh Bedner (2010) menunjukkan bahwa meskipun perjanjian pra-nikah semakin populer di Indonesia, implementasinya masih dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk pemahaman hukum yang terbatas dan resistensi budaya. 

Studi lain oleh Hakim dan Puspitasari (2017) menyatakan bahwa perjanjian pra-nikah bisa menjadi alat yang efektif untuk menghindari konflik harta dalam perceraian, namun perlu disosialisasikan lebih luas agar masyarakat memahami manfaatnya.  

Dalam konteks ini, perjanjian pra-nikah atau prenuptial agreement sering dianggap sebagai salah satu cara untuk mengatur hubungan harta benda dan kewajiban antara pasangan sebelum mereka menikah. 

Namun, perlukah perjanjian pra-nikah dalam menjaga pernikahan? Apakah perjanjian ini hanya soal urusan harta atau juga memiliki implikasi lain yang lebih dalam dalam hubungan pernikahan?

Manfaat Perjanjian Pra-Nikah

Salah satu argumen utama yang mendukung perlunya perjanjian pra-nikah adalah perlindungan harta benda. Dalam banyak kasus, perjanjian ini digunakan untuk melindungi harta pribadi yang dimiliki oleh salah satu atau kedua pasangan sebelum menikah. 

Ini bisa sangat penting bagi mereka yang memiliki aset signifikan, bisnis keluarga, atau yang memiliki tanggung jawab keuangan yang besar. 

Dengan adanya perjanjian pra-nikah, kedua belah pihak memiliki pemahaman yang jelas tentang bagaimana harta benda dan utang akan diperlakukan jika pernikahan berakhir.

Perjanjian pra-nikah juga dapat membantu mencegah konflik di masa depan, seperti  yang baru-baru ramai tentang perselingkuhan dan KDRT. 

Dengan adanya kesepakatan yang jelas dan tertulis mengenai hak dan kewajiban masing-masing, potensi perselisihan yang bisa muncul akibat ketidakpastian mengenai harta benda atau tanggung jawab finansial dapat diminimalisir. Ini bisa memberikan ketenangan pikiran bagi kedua pasangan dan mengurangi tekanan dalam hubungan mereka.

Di sisi lain, perjanjian pra-nikah sering kali dipandang kontroversial karena dianggap mencerminkan kurangnya kepercayaan antara pasangan. Banyak yang berpendapat bahwa menandatangani perjanjian pra-nikah sebelum menikah seolah-olah menunjukkan antisipasi terhadap kemungkinan perceraian, yang bisa merusak romantisme dan komitmen dalam pernikahan. Bagi beberapa orang, gagasan ini bisa menciptakan ketegangan atau menimbulkan perasaan tidak nyaman.

Di Indonesia, perjanjian pra-nikah masih belum umum dan sering kali dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya dan sosial. Banyak masyarakat yang menganggap perjanjian ini sebagai sesuatu yang tidak perlu atau bahkan tidak etis, karena bertentangan dengan konsep kepercayaan penuh antara suami dan istri. 

Namun, dalam masyarakat yang semakin modern dan global, pandangan ini mulai berubah, terutama di kalangan pasangan muda yang lebih terbuka terhadap pengelolaan harta yang transparan dan adil.

Di sisi lain, perjanjian pra-nikah menjadi semakin populer di kalangan selebriti, terutama bagi mereka yang ingin melindungi aset pribadi atau mengatur keuangan mereka secara jelas sebelum menikah. 

Beberapa artis Indonesia yang diketahui atau diduga menggunakan perjanjian pra-nikah antara lain:

1. Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

2. Maia Estianty dan Irwan Mussry

3. Ahmad Dhani dan Mulan Jameela

4. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

5. Andhika Pratama dan Ussy Sulistiawaty

Perjanjian pra-nikah di kalangan selebriti Indonesia sering kali dianggap sebagai langkah bijak untuk memastikan bahwa kedua belah pihak terlindungi secara finansial, terutama mengingat ketidakpastian dalam kehidupan pernikahan dan kompleksitas aset yang dimiliki.

Bagaimana Cara Membuat Perjanjian Pra-Nikah?

Membuat perjanjian pra-nikah adalah proses hukum yang melibatkan berbagai langkah penting untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut sah dan mengikat secara hukum. 

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam membuat perjanjian pra-nikah:

1. Diskusikan dengan Pasangan

  • Langkah pertama dalam membuat perjanjian pra-nikah adalah membicarakannya secara terbuka dengan pasangan. Diskusikan tujuan, harapan, dan kekhawatiran masing-masing terkait perjanjian tersebut. Pastikan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian ini dan memahami alasan serta manfaatnya.

2. Konsultasi dengan Pengacara atau Notaris

  • Setelah ada kesepakatan dasar, langkah selanjutnya adalah berkonsultasi dengan pengacara atau notaris yang berpengalaman dalam hukum keluarga. Mereka akan memberikan nasihat hukum yang sesuai dengan kebutuhan Anda dan membantu merumuskan perjanjian yang adil dan sah secara hukum. Pengacara juga dapat memberikan pandangan tentang aspek-aspek yang perlu diatur dalam perjanjian tersebut.

3. Rumuskan Isi Perjanjian

  • Dalam perjanjian pra-nikah, ada beberapa hal yang umumnya diatur, antara lain:
    • Pemisahan Harta: Menentukan harta bawaan yang dimiliki masing-masing sebelum pernikahan dan bagaimana harta tersebut akan diperlakukan setelah menikah.
    • Harta Bersama: Menentukan bagaimana harta yang diperoleh selama pernikahan akan dikelola dan dibagi jika pernikahan berakhir.
    • Utang: Mengatur tanggung jawab masing-masing terhadap utang yang dimiliki sebelum dan selama pernikahan.
    • Warisan dan Hibah: Mengatur hak waris atau hibah dari masing-masing pasangan.
    • Aspek Lainnya: Termasuk perjanjian terkait dukungan finansial setelah perceraian, hak atas properti, dan tanggung jawab lain yang relevan.

4. Membuat Draft Perjanjian

  • Pengacara atau notaris akan membantu Anda menyusun draft perjanjian pra-nikah berdasarkan kesepakatan yang telah dibicarakan. Pastikan bahwa setiap ketentuan dalam perjanjian tersebut telah dipahami oleh kedua pihak dan tidak ada yang dirugikan.

5. Tinjau Ulang dan Diskusikan

  • Setelah draft perjanjian selesai, tinjau ulang bersama pasangan dan pengacara. Jika ada hal-hal yang perlu diubah atau ditambahkan, diskusikan dan lakukan revisi yang diperlukan. Penting untuk memastikan bahwa kedua belah pihak merasa nyaman dan sepakat dengan isi perjanjian.

6. Pengesahan oleh Notaris

  • Setelah draft final disetujui oleh kedua belah pihak, perjanjian tersebut harus disahkan di hadapan notaris. Notaris akan membuat akta otentik yang menyatakan bahwa perjanjian pra-nikah tersebut sah dan mengikat secara hukum. Di Indonesia, perjanjian ini juga harus didaftarkan di Pengadilan Negeri setelah pernikahan berlangsung, agar memiliki kekuatan hukum penuh.

7. Pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil

  • Setelah disahkan oleh notaris dan didaftarkan di Pengadilan Negeri, perjanjian pra-nikah harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil bersamaan dengan proses pencatatan pernikahan. Ini untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut diakui secara resmi sebagai bagian dari catatan pernikahan.

8. Simpan Salinan Perjanjian

  • Pastikan bahwa masing-masing pasangan menyimpan salinan perjanjian pra-nikah yang telah disahkan. Ini penting sebagai bukti hukum jika diperlukan di kemudian hari.

9. Revisi dan Penyesuaian

  • Jika setelah menikah Anda merasa perlu untuk menyesuaikan perjanjian pra-nikah karena adanya perubahan situasi atau kondisi, Anda dapat melakukan revisi. Revisi ini juga harus dilakukan dengan bantuan notaris dan mungkin perlu persetujuan pengadilan.

Membuat perjanjian pra-nikah adalah proses yang melibatkan diskusi terbuka, konsultasi dengan ahli hukum, dan pengesahan secara resmi. Penting bagi pasangan untuk memastikan bahwa mereka sepakat tentang isi perjanjian dan memahami implikasi hukumnya.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, perjanjian pra-nikah dapat menjadi alat yang efektif untuk melindungi kepentingan masing-masing pihak dan memberikan kejelasan hukum dalam pernikahan.

Ilustrasi suami - istri. Foto: freepik.com
Ilustrasi suami - istri. Foto: freepik.com

Upaya Lain Dalam Menjaga Pernikahan

Menjaga pernikahan adalah tugas yang membutuhkan upaya berkelanjutan dari kedua belah pihak. Meskipun perjanjian pra-nikah dapat membantu mengatur aspek-aspek finansial, ada banyak cara lain yang lebih penting dan mendasar dalam menjaga keutuhan dan kebahagiaan pernikahan.

Berikut adalah beberapa cara untuk menjaga pernikahan selain dengan perjanjian pra-nikah:

1. Komunikasi yang Terbuka dan Jujur

Komunikasi adalah dasar dari setiap hubungan yang sehat. Pasangan yang berhasil biasanya adalah mereka yang dapat berkomunikasi secara terbuka dan jujur tentang perasaan, harapan, dan kekhawatiran mereka. Komunikasi yang baik membantu mengatasi masalah kecil sebelum menjadi besar dan memungkinkan pasangan untuk saling memahami kebutuhan dan keinginan masing-masing.

2. Menghormati dan Menghargai Pasangan

Saling menghormati dan menghargai adalah kunci dalam menjaga pernikahan. Setiap pasangan harus merasa dihargai atas apa yang mereka lakukan dan siapa mereka. Penghargaan ini termasuk mengakui upaya yang dilakukan pasangan dalam pekerjaan, keluarga, dan kehidupan sehari-hari, serta menghormati pendapat dan keputusan mereka.

3. Mengelola Konflik dengan Bijaksana

Konflik adalah hal yang tak terhindarkan dalam setiap hubungan. Namun, cara pasangan mengelola konflik dapat menentukan apakah pernikahan mereka akan bertahan atau tidak. Mengelola konflik dengan bijaksana melibatkan mendengarkan satu sama lain, menghindari kritik yang merusak, dan mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua pihak.

4. Memelihara Kehidupan Romantis

Memelihara kehidupan romantis adalah cara penting untuk menjaga pernikahan tetap hidup dan penuh cinta. Ini bisa berupa kencan rutin, memberi kejutan kecil, atau sekadar meluangkan waktu untuk berdua. Kehidupan romantis yang sehat membantu memperkuat ikatan emosional antara pasangan dan membuat hubungan tetap menyenangkan.

5. Kerja Sama dalam Menghadapi Tantangan

Pernikahan adalah kemitraan, dan pasangan harus bekerja sama untuk menghadapi tantangan yang muncul dalam kehidupan. Ini bisa termasuk tantangan keuangan, masalah keluarga, atau stres pekerjaan. Ketika pasangan bekerja sama sebagai tim, mereka lebih mampu mengatasi rintangan dan keluar lebih kuat dari sebelumnya.

6. Kompromi dan Fleksibilitas

Tidak selalu mungkin bagi kedua pasangan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan dalam setiap situasi. Oleh karena itu, kemampuan untuk berkompromi dan bersikap fleksibel adalah penting. Kompromi menunjukkan bahwa kedua pihak bersedia berkorban untuk kebahagiaan bersama dan bahwa mereka menghargai keseimbangan dalam hubungan.

7. Membangun Kepercayaan

Kepercayaan adalah fondasi utama dalam pernikahan. Tanpa kepercayaan, hubungan akan rapuh dan mudah retak. Pasangan harus menjaga integritas dalam kata-kata dan tindakan mereka, dan membangun kepercayaan melalui kejujuran, kesetiaan, dan konsistensi.

8. Dukungan Emosional

Mendukung pasangan secara emosional adalah aspek penting dalam menjaga pernikahan. Ini melibatkan menjadi pendengar yang baik, memberikan dorongan saat pasangan merasa down, dan berada di sana saat dibutuhkan. Dukungan emosional memperkuat ikatan dan memastikan bahwa pasangan merasa dicintai dan didukung.

9. Mengembangkan Ketertarikan Bersama

Pasangan yang memiliki minat atau kegiatan bersama cenderung memiliki hubungan yang lebih erat. Mengembangkan hobi atau proyek bersama dapat membantu mempererat hubungan dan memberikan sesuatu yang bisa dinikmati bersama, seperti memasak, berolahraga, atau bepergian.

10. Menghormati Ruang Pribadi

Meskipun penting untuk melakukan banyak hal bersama, pasangan juga harus menghormati kebutuhan masing-masing untuk memiliki ruang pribadi. Memberikan waktu dan kebebasan untuk mengejar minat pribadi atau bersosialisasi dengan teman-teman dapat membantu menjaga keseimbangan dan menghindari rasa tertekan.

Kesimpulan

Menjaga pernikahan adalah tugas yang memerlukan kerja sama, pengertian, dan upaya berkelanjutan dari kedua pasangan. Meskipun perjanjian pra-nikah dapat membantu dalam mengatur aspek-aspek tertentu, elemen-elemen seperti komunikasi, kepercayaan, dan penghargaan satu sama lain adalah kunci untuk membangun hubungan yang langgeng dan penuh cinta. Dengan berfokus pada hal-hal ini, pasangan dapat menciptakan fondasi yang kuat untuk pernikahan yang sehat dan bahagia.

Perlu atau tidaknya perjanjian pra-nikah dalam menjaga pernikahan sangat bergantung pada perspektif dan situasi setiap pasangan. Bagi sebagian orang, perjanjian ini adalah langkah bijaksana untuk melindungi harta benda dan mencegah konflik di masa depan.

Namun, bagi yang lain, perjanjian ini mungkin tidak diperlukan atau bahkan dianggap merusak fondasi kepercayaan dalam pernikahan. Yang terpenting adalah pasangan harus berkomunikasi secara terbuka dan jujur mengenai harapan dan kekhawatiran mereka, dan memutuskan apakah perjanjian pra-nikah sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai mereka.

Semoga pernikahan Kompasianer selalu dalam lindungan, dan kasih sayang Tuhan YME. Aamiin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun