8. Perencanaan Hidup Setelah Menikah
- Tempat Tinggal: Tentukan di mana Anda akan tinggal setelah menikah, apakah di rumah sendiri, rumah orang tua, atau menyewa tempat tinggal.
- Rencana Karier: Diskusikan rencana karier masing-masing, termasuk apakah salah satu dari Anda mungkin harus berkompromi atau berkorban untuk karier pasangan.
- Rencana Punya Anak: Jika berencana memiliki anak, diskusikan kapan waktu yang tepat dan bagaimana cara mengelola peran sebagai orang tua.
9. Persiapan Acara Pernikahan
- Perencanaan Pernikahan: Rencanakan acara pernikahan sesuai dengan keinginan dan anggaran Anda berdua. Diskusikan segala detail mulai dari undangan, lokasi, hingga konsep acara yang diinginkan.
- Pentingnya Kompromi: Proses persiapan pernikahan bisa menjadi ujian pertama kemampuan Anda berdua untuk berkompromi dan bekerja sama.
10. Komitmen untuk Terus Belajar dan Tumbuh Bersama
- Kesediaan untuk Belajar: Pernikahan adalah perjalanan panjang, dan kedua pasangan harus bersedia untuk terus belajar dan tumbuh bersama. Ini bisa melalui pembelajaran dari pengalaman, komunikasi yang terus-menerus, dan usaha bersama untuk memperbaiki diri.
Persiapan sebelum menikah sangat penting untuk membangun fondasi yang kuat dalam pernikahan. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti komunikasi, keuangan, kesehatan, dan dukungan keluarga, pasangan dapat meminimalkan potensi konflik dan mempersiapkan diri untuk menjalani kehidupan pernikahan yang harmonis dan bahagia.
Menjaga Pernikahan dengan Perjanjian Pra-Nikah
Semua pasangan pastinya ingin pernikahannya satu kali seumur hidup, menjaga pernikahan sampai maut memisahkan, karena pernikahan adalah komitmen jangka panjang yang melibatkan berbagai aspek kehidupan, termasuk aspek hukum, sosial, dan ekonomi.Â
Menjaga pernikahan dari dalam diri setiap pasangan adalah dengan cara menjaga keimanan dan ketaqwaan setiap pasangan, menjaga hubungan dengan Tuhan YME. Selain itu ada upaya yang digunakan secara hukum dalam menjaga pernikahan, yaitu dengan perjanjian pra-nikah.
Perjanjian pra-nikah (prenuptial agreement) adalah sebuah kontrak yang dibuat oleh pasangan yang akan menikah, yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait harta benda, utang, dan aspek lainnya yang relevan jika pernikahan tersebut berakhir, baik karena perceraian maupun kematian.Â
Di Indonesia, perjanjian pra-nikah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang kemudian diperbaharui dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019.Â
Beberapa studi telah mengkaji perjanjian pra-nikah dari perspektif hukum dan sosial. Misalnya, studi oleh Bedner (2010) menunjukkan bahwa meskipun perjanjian pra-nikah semakin populer di Indonesia, implementasinya masih dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk pemahaman hukum yang terbatas dan resistensi budaya.Â
Studi lain oleh Hakim dan Puspitasari (2017) menyatakan bahwa perjanjian pra-nikah bisa menjadi alat yang efektif untuk menghindari konflik harta dalam perceraian, namun perlu disosialisasikan lebih luas agar masyarakat memahami manfaatnya. Â