“Utang Rp 3,6 Milyar Dibayar Cek Kosong : Polres Cianjur harus tangkap si pelaku”
[caption caption="Haji Syukur (tengah) diapit dua orang awak media di rumahnya Ciranjang kab. Cianjur (dok. foto.: Dharma El)"][/caption]
Cianjur – Aneh namun terjadi bahwa ada orang yang meminjam uang sampai Milyaran rupiah, hanya membayar dengan cek kosong kok tidak ada sanksi hukum apapun dan pelaku masih bebas berkeliaran. Yang paling aneh lagi korban sudah melapor ke pihak kepolisian, dan hampir 9 bulan polisi seolah-olah tidak mampu menangkap si pelaku. Maka patut dipertanyakan ada apakah dengan POLRES Cianjur ? Mengapa pelaku penipuan dengan Cek Kosong 3,6 Milyar masih bebas keluyuran? Apakah memang ada orang-orang yang “kebal hukum” di Negara Republik Indonesia ini ? Mengapa polisi (negara) bisa “kalah” hanya oleh seorang penipu ? Suatu hal yang tidak masuk akal dan harus diungkap tuntas.
Menurut penuturan korban yang bernama H. Syukur Bin Alm. H. Abdurahman, laki laki kelahiran Cianjur 10 Maret 1962, domisili di Kp. Pasir Rais RT. 05 RW.04 Desa Cikondang Kec. Bojong Picung, Kab. Cianjur Jawa Barat kronologi kasus penipuan 3,6 milyar yang dibayar dengan cek kosong sebagai berikut :
1. Awal perkenalannya dengan Hj. Neneng terjadi pada tahun 2014. Neneng istri dari Hendar mendapat proyek pengurugan lahan (cut and fill) dari PT. CKI, sementara saya mendapat Surat Perintah Kerjanya. Karena sering bertemu di proyek tersebut, maka H. Syukur dan Hj. Neneng berteman akrab.
2. Lalu sekitar bulan Mei 2014, Neneng datang kepada H. Syukur meminta bantuan dana utnuk pengerjaan proyek pengurugan tersebut. “Awalnya Saya tidak merespon, karena memang pada saat itu saya tidak memiliki uang tersebut, ” kata H. Syukur.
“Namun Neneng terus menerus memohon kepada saya, bahkan bersama suaminya yang bernama Hendar menginap di rumah saya. Lama kelamaan saya terperdaya sehingga merasa iba dan kasihan, maka saya berusaha mencarikan dana Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan Rp. 1.300.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah). Saya berikan uang tersebut kepada mereka, dengan pesan agar mengembalikan uang itu secepatnya, karena saya katakan bahwa uang tersebut adalah milik bos saya,” ungkap H. Syukur.
3. “Selang beberapa waktu kemudian Neneng datang lagi kepada saya, untuk meminjam lagi uang dengan alasan untuk membayar tagihan alat berat, sewa truck, solar dan pembayaran material urugan kepada H. Fadilah dan Firman, dan semua kwitansi pembayaran terlampir,” kata H. Syukur. “ Total keseluruhan uang yang sudah dipakai oleh Neneng sebanyak Rp. 3.600.000.000,- (Tiga Milyar Enam Ratus Juta Rupiah), bukti penyerahan ada yang berupa cek, BG, tunai dan transfer.”
[caption caption="Gambar cek Bank Mandiri Nomor GB 566294 tanggal 30 Juni 2014 senilai Rp. 4,4 Milyar yang tak bisa dicairkan"]
4. Pada tanggal 30 Juni 2014 Hj. Neneng memberikan Cek Tunai Bank Mandiri Nomor GB 566294 tertanggal 30 Juni 2014 senilai Rp. 4.400.000.000,- (Empat Milyar Empat Ratus Juta Rupiah), namun ternyata Cek tersebut tidak dapat dicairkan karena uangnya kurang seperti keterangan Neneng Siti Hajar selaku Branch Manager Bank Mandiri Cabang Cianjur RP Suroso yang tertulis dalam Surat Keterangan Penolakan Giro yang menerangkan Cek Bank Mandiri Nomor GB 566294 tertanggal 30 Juni 2014 senilai Rp. 4.400.000.000,- (Empat Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) sudah kedaluwarsa dan saldo tidak cukup. Dan ketika saya konfirmasikan ke Neneng, jawabannya hanya: “ Tenang saja Pak Haji, nanti juga saya bayar.”
5. Hingga bulan Februari 2015 Hj. Neneng tidak juga menepati janjinya untuk membayar uang tersebut. Karena saya merasa tertipu dan dirugikan, maka saya melapor ke Polres Cianjur dengan Nomor Laporan Polisi : 73/D/II/2015/JBR/RES CJR tanggal 25 Februari 2015 .
6. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polres Cianjur dengan nomor : B/94/II/2015/Reskrim tanggal 26 Februari 2015 yang menjelaskan kurang lebihnya bahwa perkara tersebut sudah diterima oleh Kasat Reskrim dan sudah didisposisi untuk penanganan lebih lanjut kepada penyidik yaitu Aiptu Dadang Warman, SH. dan Bripka Dudi Suharyana, SH. pada Unit Idik II/Tipikor Sat Reskrim Polres Cianjur serta akan ditindaklanjuti dengan terlebih dahulu akan mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti atas peristiwa yang dilaporkan tersebut.
7. Lalu pada tanggal 6 September 2015, yaitu 6 (enam) bulan kemudian, itupun setelah secara informal saya, H. Syukur berusaha melaporkan perkara ini ke Propam Mabes Polri di Jakarta yang berdampak terhadap kinerja Polres Cianjur dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan ( SP2HP) nomor: B/319/IX/2015/Reskrim tanggal 6 September 2015 yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim AKP. GITO, SH NRP. 65040143 atas nama Wakapolres Cianjur menerangkan bahwa perkara yang saya laporkan kepada Polres Cianjur Nomor Laporan Polisi : 73/D/II/2015/JBR/RES CJR tanggal 25 Februari 2015 telah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara pada tanggal 1 September 2015 yang dipimpin oleh Kapolres dan Wakapolres Cianjur dengan Hasil Penyelidikan Sementara, belum dapat ditindaklanjuti ke penyidikan.
8. “Adapun alasan Pertimbangan Hukum dan Hambatan yang ditemui oleh Polres Cianjur seperti yang diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan ( SP2HP) nomor: B/319/IX/2015/Reskrim tanggal 6 September 2015 menurut penilaian kami jauh dari substansi perkara penipuan cek kosong yang kami laporkan,” keluh H. Syukur. Proses penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Polres Cianjur dilaporkan sebagai berikut :
- Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi a.n. Sdr. Felix Christian selaku Direktur PT. CKI yang membuat Surat Perjanjian Sub-kontrak dengan PT. Siddig Indonesia Jaya (Sin-J).
- Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi pemilik PT. Fou Yen.
- Melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi pelapor dan saksi saksi lain yang dianggap perlu.
- Melakukan perhitungan atas prestasi pekerjaan yang dilaksanakan atas nama PT. Sin-J dalam perjanjian Sub Kontrak Cut & Fill dan urugan dengan PT. CKI dalam pembangunan Pabrik PT. Fou Yen (GSI).
- Meminta bukti pembayaran hasil pekerjaan dari PT. CKI kepada PT. Sin-J (Hj. Neneng)
- Melakukan Konfrontasi terhadap saksi-saksi.
- Dan hasilnya bahwa penyidik kesulitan dalam hal mengetahui progres akhir pekerjaan yang dilakukan PT. Sin-J dalam sub-kontrak dengan PT. CKI dalam pekerjaan Urugan dan Cut & Fill tersebut, dikarenakan saat ini pekerjaan yang di-sub-kontrakkan sudah selesai dilaksanakan oleh pihak lain.
Saya merasa sangat kecewa dengan kinerja Polres Cianjur, karena sampai dengan saat surat ini saya sampaikan Hj. Neneng yang telah menipu dengan membayar uang saya sebesar Rp. 3.600.000.000,- dengan cek kosong belum ditangkap. Apakah bukti Surat Penolakan Giro dari Bank Mandiri tidak memiliki dampak hukum ? Dan apakah dibenarkan di negara ini seseorang meminjam uang bahkan sampai milyaran rupiah hanya membayar dengan cek kosong ? Apakah untuk mengungkap peristiwa penipuan yang gamblang seperti yang saya alami memang perlu waktu bertahun tahun ? Mengapa polisi (negara) kalah hanya terhadap seorang penipu ? Saya memohon keadilan dan perlindungan hukum, apabila polisi sudah tidak dapat melindungi masyarakat, akan kemana lagikah kami memohon perlindungan ?
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Saya sudah membuat Surat Kepada Kabareskrim Mabes Polri u.p. Karowasidik Bareskrim Polri pada tanggal 1 November 2015, perihal meminta perlindungan hukum. Surat sudah saya kirimkan melalui Simbolon, pengacara saya di dampingi oleh AKBP Andriyansah anggota Dirtipidum Mabes Polri ke lantai XIV Gedung Mabes Polri di Jalan Trunojoyo Jakarta. Dalam surat tersebut saya sudah melampirkan :
1. Fotocopy Surat Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor : STBL/B/73/II/2015/Jabar/Polres Cianjur tanggal 25 Februari 2015
2. Fotocopy SP2HP Nomor : : B/94/II/2015/Reskrim tanggal 26 Februari 2015
3. Fotocopy SP2HP nomor: B/319/IX/2015/Reskrim tanggal 6 September 2015
4. Fotocopy Cek Bank Mandiri Nomor GB 566294 tanggal 30 Juni 2014 senilai Rp. 4.400.000.000 (Empat Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) yang tidak dapat dicairkan.
5. Fotocopy Surat Penolakan Giro Bank Mandiri atas Cek GB 566294
6. Fotocopy bukti-bukti pinjaman Hj. Neneng berupa Cek, Kuitansi, bon – bon Pembayaran senilai total Rp. 3.600.000.000,- (Tiga Milyar Enam Ratus Juta Rupiah)
7. Fotocopy KTP H. Syukur.
Namun Surat Permohonan perlindungan hukum yang saya kirimkan kepada Karowasidik Mabes Polri inipun rasa-rasanya hanya akan menjadi tumpukan berkas yang menambah volume sampah di Kantor Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang megah dan di bangun oleh uang rakyat.
Maka melalui SURAT TERBUKA KEPADA YANG TERHORMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG SAYA HORMATI, Saya mohonkan KEADILAN dan PERLINDUNGAN HUKUM bagi diri saya, H. Syukur Bin Alm. H. Abdurahman. Atas Perhatiannya Saya Ucapkan terima kasih.
Penulis,
DHARMA LEKSANA
(Tulisan ini diterbitkan berdasarkan wawancara dengan Korban yaitu H. Syukur, Wawancara dengan Kapolres Cianjur tanggal 30 Oktober 2015, Wawancara dengan Simbolon pengacara H. Syukur, Wawancara dengan Kanit Propam Polda Jabar (AKP. Deden) dan Wawancara dengan AKBP Andriyansah panit Dirtipidum mabes Polri serta membaca Surat Kepada Kabareskrim u.p Karowasidik yang dikirimkan oleh H. Syukur dan sampai saat ini belum ada tanggapan apa pun dari Mabes Polri, selain dari beberapa pemberitaan di media massa baik cetak maupun online).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H