Mohon tunggu...
dharma leksana
dharma leksana Mohon Tunggu... Editor - wartawan

I am working as journalist

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Surat Terbuka Untuk Bapak Kapolri

30 November 2015   14:13 Diperbarui: 4 April 2017   18:09 792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

7. Lalu pada tanggal 6 September 2015, yaitu 6 (enam) bulan kemudian, itupun setelah secara informal saya, H. Syukur berusaha melaporkan perkara ini ke Propam Mabes Polri di Jakarta yang berdampak terhadap kinerja Polres Cianjur dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan ( SP2HP) nomor: B/319/IX/2015/Reskrim tanggal 6 September 2015 yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim AKP. GITO, SH NRP. 65040143 atas nama Wakapolres Cianjur menerangkan bahwa perkara yang saya laporkan kepada Polres Cianjur Nomor Laporan Polisi : 73/D/II/2015/JBR/RES CJR tanggal 25 Februari 2015 telah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara pada tanggal 1 September 2015 yang dipimpin oleh Kapolres dan Wakapolres Cianjur dengan Hasil Penyelidikan Sementara, belum dapat ditindaklanjuti ke penyidikan.

8. “Adapun alasan Pertimbangan Hukum dan Hambatan yang ditemui oleh Polres Cianjur seperti yang diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan ( SP2HP) nomor: B/319/IX/2015/Reskrim tanggal 6 September 2015 menurut penilaian kami jauh dari substansi perkara penipuan cek kosong yang kami laporkan,” keluh H. Syukur. Proses penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Polres Cianjur dilaporkan sebagai berikut :
- Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi a.n. Sdr. Felix Christian selaku Direktur PT. CKI yang membuat Surat Perjanjian Sub-kontrak dengan PT. Siddig Indonesia Jaya (Sin-J).
- Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi pemilik PT. Fou Yen.
- Melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi pelapor dan saksi saksi lain yang dianggap perlu.
- Melakukan perhitungan atas prestasi pekerjaan yang dilaksanakan atas nama PT. Sin-J dalam perjanjian Sub Kontrak Cut & Fill dan urugan dengan PT. CKI dalam pembangunan Pabrik PT. Fou Yen (GSI).
- Meminta bukti pembayaran hasil pekerjaan dari PT. CKI kepada PT. Sin-J (Hj. Neneng)
- Melakukan Konfrontasi terhadap saksi-saksi.
- Dan hasilnya bahwa penyidik kesulitan dalam hal mengetahui progres akhir pekerjaan yang dilakukan PT. Sin-J dalam sub-kontrak dengan PT. CKI dalam pekerjaan Urugan dan Cut & Fill tersebut, dikarenakan saat ini pekerjaan yang di-sub-kontrakkan sudah selesai dilaksanakan oleh pihak lain.
Saya merasa sangat kecewa dengan kinerja Polres Cianjur, karena sampai dengan saat surat ini saya sampaikan Hj. Neneng yang telah menipu dengan membayar uang saya sebesar Rp. 3.600.000.000,- dengan cek kosong belum ditangkap. Apakah bukti Surat Penolakan Giro dari Bank Mandiri tidak memiliki dampak hukum ? Dan apakah dibenarkan di negara ini seseorang meminjam uang bahkan sampai milyaran rupiah hanya membayar dengan cek kosong ? Apakah untuk mengungkap peristiwa penipuan yang gamblang seperti yang saya alami memang perlu waktu bertahun tahun ? Mengapa polisi (negara) kalah hanya terhadap seorang penipu ? Saya memohon keadilan dan perlindungan hukum, apabila polisi sudah tidak dapat melindungi masyarakat, akan kemana lagikah kami memohon perlindungan ?

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Saya sudah membuat Surat Kepada Kabareskrim Mabes Polri u.p. Karowasidik Bareskrim Polri pada tanggal 1 November 2015, perihal meminta perlindungan hukum. Surat sudah saya kirimkan melalui Simbolon, pengacara saya di dampingi oleh AKBP Andriyansah anggota Dirtipidum Mabes Polri ke lantai XIV Gedung Mabes Polri di Jalan Trunojoyo Jakarta. Dalam surat tersebut saya sudah melampirkan :
1. Fotocopy Surat Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor : STBL/B/73/II/2015/Jabar/Polres Cianjur tanggal 25 Februari 2015
2. Fotocopy SP2HP Nomor : : B/94/II/2015/Reskrim tanggal 26 Februari 2015
3. Fotocopy SP2HP nomor: B/319/IX/2015/Reskrim tanggal 6 September 2015
4. Fotocopy Cek Bank Mandiri Nomor GB 566294 tanggal 30 Juni 2014 senilai Rp. 4.400.000.000 (Empat Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) yang tidak dapat dicairkan.
5. Fotocopy Surat Penolakan Giro Bank Mandiri atas Cek GB 566294
6. Fotocopy bukti-bukti pinjaman Hj. Neneng berupa Cek, Kuitansi, bon – bon Pembayaran senilai total Rp. 3.600.000.000,- (Tiga Milyar Enam Ratus Juta Rupiah)
7. Fotocopy KTP H. Syukur.

Namun Surat Permohonan perlindungan hukum yang saya kirimkan kepada Karowasidik Mabes Polri inipun rasa-rasanya hanya akan menjadi tumpukan berkas yang menambah volume sampah di Kantor Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang megah dan di bangun oleh uang rakyat.

Maka melalui SURAT TERBUKA KEPADA YANG TERHORMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG SAYA HORMATI, Saya mohonkan KEADILAN dan PERLINDUNGAN HUKUM bagi diri saya, H. Syukur Bin Alm. H. Abdurahman. Atas Perhatiannya Saya Ucapkan terima kasih.

Penulis,
DHARMA LEKSANA
(Tulisan ini diterbitkan berdasarkan wawancara dengan Korban yaitu H. Syukur, Wawancara dengan Kapolres Cianjur tanggal 30 Oktober 2015, Wawancara dengan Simbolon pengacara H. Syukur, Wawancara dengan Kanit Propam Polda Jabar (AKP. Deden) dan Wawancara dengan AKBP Andriyansah panit Dirtipidum mabes Polri serta membaca Surat Kepada Kabareskrim u.p Karowasidik yang dikirimkan oleh H. Syukur dan sampai saat ini belum ada tanggapan apa pun dari Mabes Polri, selain dari beberapa pemberitaan di media massa baik cetak maupun online).

https://l.facebook.com/l.php?u=http%3A%2F%2Fwww.budayabangsabangsa.com%2Fnews%2Fdetail%2Fkapolres-cianjur-diduga-petieskan-kasus-cek-bodong&h=4AQFRv6Ea

https://l.facebook.com/l.php?u=http%3A%2F%2Fwww.hariannasionalnews.com%2F2015%2F11%2F03%2Fkapolres-cianjur-kangkangi-tribata-polri%2F&h=WAQH4HZjX

http://l.facebook.com/l.php?u=http%3A%2F%2Fdimensinews.com%2F2015%2F11%2F30%2Fsurat-terbuka-untuk-kapolri%2F&h=XAQHj7VQa&s=1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun