Mohon tunggu...
dharma leksana
dharma leksana Mohon Tunggu... Editor - wartawan

I am working as journalist

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Surat Terbuka Untuk Bapak Kapolri

30 November 2015   14:13 Diperbarui: 4 April 2017   18:09 792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

“Utang Rp 3,6 Milyar Dibayar Cek Kosong : Polres Cianjur harus tangkap si pelaku”

[caption caption="Haji Syukur (tengah) diapit dua orang awak media di rumahnya Ciranjang kab. Cianjur (dok. foto.: Dharma El)"][/caption]

Cianjur – Aneh namun terjadi bahwa ada orang yang meminjam uang sampai Milyaran rupiah, hanya membayar dengan cek kosong kok tidak ada sanksi hukum apapun dan pelaku masih bebas berkeliaran. Yang paling aneh lagi korban sudah melapor ke pihak kepolisian, dan hampir 9 bulan polisi seolah-olah tidak mampu menangkap si pelaku. Maka patut dipertanyakan ada apakah dengan POLRES Cianjur ? Mengapa pelaku penipuan dengan Cek Kosong 3,6 Milyar masih bebas keluyuran? Apakah memang ada orang-orang yang “kebal hukum” di Negara Republik Indonesia ini ? Mengapa polisi (negara) bisa “kalah” hanya oleh seorang penipu ? Suatu hal yang tidak masuk akal dan harus diungkap tuntas.

Menurut penuturan korban yang bernama H. Syukur Bin Alm. H. Abdurahman, laki laki kelahiran Cianjur 10 Maret 1962, domisili di Kp. Pasir Rais RT. 05 RW.04 Desa Cikondang Kec. Bojong Picung, Kab. Cianjur Jawa Barat kronologi kasus penipuan 3,6 milyar yang dibayar dengan cek kosong sebagai berikut :
1. Awal perkenalannya dengan Hj. Neneng terjadi pada tahun 2014. Neneng istri dari Hendar mendapat proyek pengurugan lahan (cut and fill) dari PT. CKI, sementara saya mendapat Surat Perintah Kerjanya. Karena sering bertemu di proyek tersebut, maka H. Syukur dan Hj. Neneng berteman akrab.
2. Lalu sekitar bulan Mei 2014, Neneng datang kepada H. Syukur meminta bantuan dana utnuk pengerjaan proyek pengurugan tersebut. “Awalnya Saya tidak merespon, karena memang pada saat itu saya tidak memiliki uang tersebut, ” kata H. Syukur.

“Namun Neneng terus menerus memohon kepada saya, bahkan bersama suaminya yang bernama Hendar menginap di rumah saya. Lama kelamaan saya terperdaya sehingga merasa iba dan kasihan, maka saya berusaha mencarikan dana Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan Rp. 1.300.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah). Saya berikan uang tersebut kepada mereka, dengan pesan agar mengembalikan uang itu secepatnya, karena saya katakan bahwa uang tersebut adalah milik bos saya,” ungkap H. Syukur.

3. “Selang beberapa waktu kemudian Neneng datang lagi kepada saya, untuk meminjam lagi uang dengan alasan untuk membayar tagihan alat berat, sewa truck, solar dan pembayaran material urugan kepada H. Fadilah dan Firman, dan semua kwitansi pembayaran terlampir,” kata H. Syukur. “ Total keseluruhan uang yang sudah dipakai oleh Neneng sebanyak Rp. 3.600.000.000,- (Tiga Milyar Enam Ratus Juta Rupiah), bukti penyerahan ada yang berupa cek, BG, tunai dan transfer.”

[caption caption="Gambar cek Bank Mandiri Nomor GB 566294 tanggal 30 Juni 2014 senilai Rp. 4,4 Milyar yang tak bisa dicairkan"]

[/caption]

4. Pada tanggal 30 Juni 2014 Hj. Neneng memberikan Cek Tunai Bank Mandiri Nomor GB 566294 tertanggal 30 Juni 2014 senilai Rp. 4.400.000.000,- (Empat Milyar Empat Ratus Juta Rupiah), namun ternyata Cek tersebut tidak dapat dicairkan karena uangnya kurang seperti keterangan Neneng Siti Hajar selaku Branch Manager Bank Mandiri Cabang Cianjur RP Suroso yang tertulis dalam Surat Keterangan Penolakan Giro yang menerangkan Cek Bank Mandiri Nomor GB 566294 tertanggal 30 Juni 2014 senilai Rp. 4.400.000.000,- (Empat Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) sudah kedaluwarsa dan saldo tidak cukup. Dan ketika saya konfirmasikan ke Neneng, jawabannya hanya: “ Tenang saja Pak Haji, nanti juga saya bayar.”

5. Hingga bulan Februari 2015 Hj. Neneng tidak juga menepati janjinya untuk membayar uang tersebut. Karena saya merasa tertipu dan dirugikan, maka saya melapor ke Polres Cianjur dengan Nomor Laporan Polisi : 73/D/II/2015/JBR/RES CJR tanggal 25 Februari 2015 .

6. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polres Cianjur dengan nomor : B/94/II/2015/Reskrim tanggal 26 Februari 2015 yang menjelaskan kurang lebihnya bahwa perkara tersebut sudah diterima oleh Kasat Reskrim dan sudah didisposisi untuk penanganan lebih lanjut kepada penyidik yaitu Aiptu Dadang Warman, SH. dan Bripka Dudi Suharyana, SH. pada Unit Idik II/Tipikor Sat Reskrim Polres Cianjur serta akan ditindaklanjuti dengan terlebih dahulu akan mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti atas peristiwa yang dilaporkan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun