Bekasi 6 (7) : Karang Bahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya, Cabangbungin.Â
Bekasi 7 (9) : Cikarang Utara, Cikarang Timur, Cikarang Selatan.
Masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap rancangan dapil tersebut. Respon publik terhadap rancangan dapil akan menjadi bahan pertimbangan bagi KPU dalam menetapkan daerah pemilihan yang akan diterapkan pada Pemilu 2024.
KPU Kabupaten Bekasi telah melakukan uji publik dan berkonsultasi dengan KPU terkait rancangan penataan dapil dan alokasi kursi.Â
KPU RI Â menetapkan seluruh dapil dan alokasi kursi dalam rapat pleno dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan DPR dan selanjutnya menuangkan ke dalam berita acara dan Keputusan KPU.
Sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2023 telah ditetapkan rancangan versi 3 dengan 7 dapil yang diberlakukan dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu Tahun 2024
Kita berharap penataan daerah pemilihan di Kabupaten Bekasi memberi manfaat bagi masyarakat dan mampu meningkatkan partisipasi publik dalam pemilu. Daerah pemilihan merupakan faktor penting untuk meraih suara rakyat di pemilihan umum.Â
Daerah pemilihan adalah medan laga untuk memastikan relasi antara partai politik, calon anggota legislatif dengan konstituen. Kontestasi menjadi lebih bermanfaat jika daerah pemilihan dimaknai sebagai ladang menyemai bibit kebaikan, bukan sekedar meraih suara melalui kerja politik dan program nyata untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. []
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H